Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Buka Sidang Perdana
Majelis Hakim Ingatkan Juliari Jangan Berpikir untuk Menyuap
JAKARTA (INDOVIZKA) - Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Muhammad Damis, dalam memimpin sidang perdana perkara suap pengadaan paket bansos Covid-19, memberikan peringatan kepada terdakwa mantan Menteri Sosial Juliari Batubara agar jangan berpikir untuk menyuap Hakim dalam kasus tersebut.
"Saya peringatkan kepada saudara, untuk tidak berpikir menyuap dalam perkara saudara ini ya," kata Damis diawal membuka persidangan, Rabu (21/4/2021) di Pengadilan Tipikor, Jakarta.
Meski tidak mengungkap apa alasan, dari peringatan itu, Muhammad Damis yang juga merupakan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu, berpesan agar ketika ada pihak-pihak tertentu yang mengatasnamakan Majelis Hakim, meminta dihubungi, untuk tidak digubris. Karena dipastikannya tidak ada peluang untuk hal-hal sedemikian atas perkara suap sebesar Rp32,482 dalam pengadaan paket bansos sembako Covid-19 itu.
"Kalau ada pihak yang mengatakan bahwa hakimnya yang meminta dihubungi dan sebagainya, tidak mungkin. Sengaja saya yang pegang perkara ini agar supaya tidak ada pihak-pihak yang mencoba mendekati dan mempengaruhi hakim," tegasnya.
Setelah menyampaikan peringatan itu, Muhammad Damis. Lantas bertanya apakah Juliari mengerti akan peringatannya.
"Paham, Yang Mulia," kata Juliari yang dihadirkan secara fisik di ruang sidang.
Sementara dalam sidang perdana, dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Juliari Peter Batubara, didakwa bersalah dan diyakini telah menerima suap sebesar Rp32,482 dalam pengadaan paket bansos sembako Covid-19.
Dengan demikian, JPU mendakwa Juliari Batubara dengan ancaman pidana dalam Pasal 12 huruf b jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHAP dan dakwaan alternatif Pasal Pasal 11 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Setelah mendengar dakwaan itu, Juliari Batubara dan tim Kuasa Hukumnya tidak mengajukan keberatan atas dakwaan jaksa KPK. Sehingga sidang berikutnya langsung diagendakan pemeriksaan saksi pada Rabu (28/4/2021) mendatang.**
.png)

Berita Lainnya
Tersangka Karlahut di Inhil Diamankan Polisi
1 Pria dan 3 Orang Wanita Diduga Terlibat Aksi Bom Bunuh Diri di Depan Gereja Katedral Makassar
Bejat, Ayah di Riau Hamili Anak Tiri Penyandang Disabilitas hingga Keguguran
Akui Terima Suap 20 Ribu Dolar AS, Brigjen Prasetijo Utomo Divonis Penjara 3 Tahun 6 Bulan
6 Tersangka Sindikat Narkoba Bersenpi Dibekuk Polres Bengkalis
Kapolda Riau Dapati Aktivitas Illegal Logging di Kawasan Teluk Pulau
Pasutri Asal Jakarta Larikan Uang Karpet Hotel Grand Elite Diciduk Polisi
Sejoli di Bogor Buat 26 Video Lalu Unggah ke Situs Porno Dunia, Ini Motifnya
Tilap Duit Nasabah Hingga Rp5 M, Pegawai Bank Riau Kepri Cabang Syariah Pekanbaru Jadi Tersangka
Aniaya Korban Hingga Belumuran Darah, Warga Kateman Ditangkap Polisi
Kisah Memilukan Gadis SMP Diperkosa Polisi Akibat Tak Pakai Masker
Harapan Kompolnas kepada Kapolri Baru; Jangan Ketinggalan dari Penjahat