Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Buka Sidang Perdana
Majelis Hakim Ingatkan Juliari Jangan Berpikir untuk Menyuap
JAKARTA (INDOVIZKA) - Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Muhammad Damis, dalam memimpin sidang perdana perkara suap pengadaan paket bansos Covid-19, memberikan peringatan kepada terdakwa mantan Menteri Sosial Juliari Batubara agar jangan berpikir untuk menyuap Hakim dalam kasus tersebut.
"Saya peringatkan kepada saudara, untuk tidak berpikir menyuap dalam perkara saudara ini ya," kata Damis diawal membuka persidangan, Rabu (21/4/2021) di Pengadilan Tipikor, Jakarta.
Meski tidak mengungkap apa alasan, dari peringatan itu, Muhammad Damis yang juga merupakan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu, berpesan agar ketika ada pihak-pihak tertentu yang mengatasnamakan Majelis Hakim, meminta dihubungi, untuk tidak digubris. Karena dipastikannya tidak ada peluang untuk hal-hal sedemikian atas perkara suap sebesar Rp32,482 dalam pengadaan paket bansos sembako Covid-19 itu.
"Kalau ada pihak yang mengatakan bahwa hakimnya yang meminta dihubungi dan sebagainya, tidak mungkin. Sengaja saya yang pegang perkara ini agar supaya tidak ada pihak-pihak yang mencoba mendekati dan mempengaruhi hakim," tegasnya.
Setelah menyampaikan peringatan itu, Muhammad Damis. Lantas bertanya apakah Juliari mengerti akan peringatannya.
"Paham, Yang Mulia," kata Juliari yang dihadirkan secara fisik di ruang sidang.
Sementara dalam sidang perdana, dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Juliari Peter Batubara, didakwa bersalah dan diyakini telah menerima suap sebesar Rp32,482 dalam pengadaan paket bansos sembako Covid-19.
Dengan demikian, JPU mendakwa Juliari Batubara dengan ancaman pidana dalam Pasal 12 huruf b jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHAP dan dakwaan alternatif Pasal Pasal 11 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Setelah mendengar dakwaan itu, Juliari Batubara dan tim Kuasa Hukumnya tidak mengajukan keberatan atas dakwaan jaksa KPK. Sehingga sidang berikutnya langsung diagendakan pemeriksaan saksi pada Rabu (28/4/2021) mendatang.**
.png)

Berita Lainnya
PN Jakpus Gugurkan Gugatan Kubu Moeldoko Terkait AD/ART Demokrat
Total Kasus Dugaan Penyelewengan Dana Bansos Covid-19 di Riau Terus Bertambah, Ini Datanya
Ketua RT di Inhil Terlibat Kasus Pengungsi Rohingya
Pagi Ini, Warga Inhil Digegerkan Penemuan Mayat di Jembatan Sungai Gergaji
Oknum Provokator dalam Video Penolakan Pasien Covid-19 di Puskesmas Concong Disomasi
Polisi Tembak Mati Bandar Narkoba Setelah Tabrak Warga
Polsek Kerumutan Amankan Pria Diduga Miliki Sabu di Beringin Makmur
Imam Masjid Al Falah Pekanbaru Diserang Usai Shalat
Cekcok dengan Pacar, Wanita di Inhil Ditemukan Tewas Gantung Diri
Motif Selingkuh, Tiga Pria ini 'Keroyok' Warga Tembilahan Hingga Babak Belur
473 Kepala Desa Tersandung Hukum Penyalahgunaan Dana Desa
Transaksi Narkoba di Hotel, Ar Diringkus Anggota Polres Inhil