Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Buka Sidang Perdana
Majelis Hakim Ingatkan Juliari Jangan Berpikir untuk Menyuap
JAKARTA (INDOVIZKA) - Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Muhammad Damis, dalam memimpin sidang perdana perkara suap pengadaan paket bansos Covid-19, memberikan peringatan kepada terdakwa mantan Menteri Sosial Juliari Batubara agar jangan berpikir untuk menyuap Hakim dalam kasus tersebut.
"Saya peringatkan kepada saudara, untuk tidak berpikir menyuap dalam perkara saudara ini ya," kata Damis diawal membuka persidangan, Rabu (21/4/2021) di Pengadilan Tipikor, Jakarta.
Meski tidak mengungkap apa alasan, dari peringatan itu, Muhammad Damis yang juga merupakan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu, berpesan agar ketika ada pihak-pihak tertentu yang mengatasnamakan Majelis Hakim, meminta dihubungi, untuk tidak digubris. Karena dipastikannya tidak ada peluang untuk hal-hal sedemikian atas perkara suap sebesar Rp32,482 dalam pengadaan paket bansos sembako Covid-19 itu.
"Kalau ada pihak yang mengatakan bahwa hakimnya yang meminta dihubungi dan sebagainya, tidak mungkin. Sengaja saya yang pegang perkara ini agar supaya tidak ada pihak-pihak yang mencoba mendekati dan mempengaruhi hakim," tegasnya.
Setelah menyampaikan peringatan itu, Muhammad Damis. Lantas bertanya apakah Juliari mengerti akan peringatannya.
"Paham, Yang Mulia," kata Juliari yang dihadirkan secara fisik di ruang sidang.
Sementara dalam sidang perdana, dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Juliari Peter Batubara, didakwa bersalah dan diyakini telah menerima suap sebesar Rp32,482 dalam pengadaan paket bansos sembako Covid-19.
Dengan demikian, JPU mendakwa Juliari Batubara dengan ancaman pidana dalam Pasal 12 huruf b jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHAP dan dakwaan alternatif Pasal Pasal 11 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Setelah mendengar dakwaan itu, Juliari Batubara dan tim Kuasa Hukumnya tidak mengajukan keberatan atas dakwaan jaksa KPK. Sehingga sidang berikutnya langsung diagendakan pemeriksaan saksi pada Rabu (28/4/2021) mendatang.**
.png)

Berita Lainnya
Eks Kepala Kanwil BPN Riau Terima Rp1 Miliar dari PT Eka Dura
Bea Cukai Riau Musnahkan 18,3 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp13,39 Miliar
Dikejar Pak RT, Pembobol Kotak Wakaf Surau di Tembilahan Hulu Tinggalkan Sepeda Motor
Kejari Inhil Tetapkan 4 Tersangka Kasus Korupsi Pembangunan Puskesmas Pulau Burung
13 Pasangan Bukan Suami-Istri Terjaring Razia Tim Yustisi Inhil di Hotel
Pengadilan Negeri Tembilahan Kabulkan Pra Peradilan Terhadap IMA
Sedang Patroli Karhutla, Pengedar Sabu Diringkus Polsek Tenayan Raya
Membawa Sajam, Seorang Pria di Tempuling Diamankan Polisi
PT Pekanbaru Sunat Hukuman Amril Mukminin, KPK Ajukan Kasasi
Jaksa Agung Pertimbangkan Hukuman Mati Kasus Korupsi, Begini Aturan Hukuman Mati
Polisi Tangkap Pasutri Nikah Siri Buka Jasa Layanan Seks Threesome di Medsos
Sekdaprov Ditahan Kejati, Wagub Riau: Kita Hargai Hukum yang Berlaku