Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Pengimbasan RBD Berjalan Baik
Disdukcapil Pelalawan Jemput Bola Layanan Administrasi Kependudukan
Aneh, Pemberi Dihukum Tapi Penerima Tak Dihukum. Ini Harapan LSM Dalam Kasus APBD Kuansing 2017
TELUK KUANTAN, INDOVIZKA - LSM Permata Kuansing. Ketua LSM, Junaidi Afandi, mendesak Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau untuk tidak mengabaikan kasus yang dinilai penuh kejanggalan dan ketidakadilan dalam penanganan dugaan kasus APBD Kuansing 2017.
Ia meminta penyidik Kajati Riau untuk membuka kembali dan menuntaskan kasus dugaan tersebut secara menyeluruh, menyeret semua pihak yang terlibat ke Pengadilan.
"Kami meminta penyidik Kajati Riau jangan tutup mata. Aneh, pemberi telah dihukum, penerima bebas! Informasi dari putusan MA jelas ada aliran dana mencurigakan. Jika pemberi dihukum, kenapa penerimanya bebas? Ini jelas tidak adil dan mencederai rasa keadilan masyarakat," tegas Junaidi Afandi kepada media.
Menurut Junaidi, hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Baik pemberi maupun penerima suap harus sama-sama dikenai pidana. Ketidakjelasan status hukum penerima dana ini melukai rasa keadilan masyarakat Kuansing dan menciptakan preseden buruk penegakan hukum di Riau.
"Keadilan harus ditegakkan untuk semua. Jangan ada tebang pilih dalam kasus korupsi. Masyarakat Kuansing berhak tahu kejelasan kasus ini dan melihat semua pihak dihukum setimpal," tandas Junaidi Afandi.
Seperti diketahui, kasus dugaan korupsi pembahasan RAPBD Kuansing 2017. Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 4/PID.SUS.TPK/2022/PT.PBR mengungkap fakta baru adanya aliran dana mencurigakan untuk meloloskan anggaran "gendut" tersebut.
Namun, keadilan dinilai pincang lantaran penerima dana haram hingga kini belum tersentuh hukum.
Amar putusan MA secara gamblang menyebut perintah seorang terdakwa yang telah divonis untuk menyerahkan uang kepada saksi diantaranya kepada Musliadi.
Uang tersebut diduga kuat sebagai pelicin pengesahan RAPBD 2017 silam. Ironisnya, pemberi suap telah dihukum, namun pihak yang diduga menerima aliran dana terlarang itu masih bebas berkeliaran.
Diketahui, kasus dugaan korupsi yang melibatkan Mursini awalnya ditangani tim Kejaksaan Negeri Kuansing. Ada sejumlah orang diperiksa mulai dari Mursini hingga beberapa mantan anggota DPRD yang turut diperiksa penyidik.
Bahkan Menurut Hadiman (Kajari Kuansing kala itu, red), dalam kesaksian terdakwa dalam sidang kasus korupsi 6 kegiatan Setda Kuansing 2017 di PN Pekanbaru tahun 2021 yang lalu, diketahui ada sejumlah oknum anggota DPRD periode 2014-2019 yang diduga menerima aliran dana dari anggaran enam kegiatan dengan total anggaran puluhan miliar rupiah tersebut. ***
.png)

Berita Lainnya
Membawa Sajam, Seorang Pria di Tempuling Diamankan Polisi
10 Saksi Lagi Diperiksa Korupsi Baznas Inhil, Februari Penetapan Tersangka
Tersangka Korupsi Nurhadi Bantah Pukul Petugas Rutan KPK
Kades Diduga Selingkuhi Istri Orang, Warga Segel Kantor Desa Sialang Jaya
Seorang Pelaku Penjambretan di Jalan Trimas Diamankan Polisi
Sempat Buron, Perampok Penumpang Speedboat Tujuan Mandah Akhirnya Dibekuk Polisi
Bejat, Seorang Pria di Sungai Salak Tega Setubuhi Anak Dibawah Umur
Sebelum Curi Sawit, Dua Pemuda di Rohul Isap Ganja
Nia Ramadhani Disebut Ditangkap karena Narkoba, Ini Kata Manajer
Korupsi Dana Desa, Kades di Riau Divonis 4,5 Tahun Penjara
Bacok Mandor PT PPJ, Buruh Panen Sawit di Rohil Diamankan Poo
Dewan Minta Penegak Hukum Tak Bedakan Kesalahan Korporasi dan Masyarakat Jika Terbukti Bakar Lahan