Pilihan
Kemenag Lepas Keberangkatan 419 Jemaah Umrah
JAKARTA (INDOVIZKA) - Kementerian Agama melepas keberangkatan 419 jemaah Indonesia untuk menunaikan ibadah umrah, pada Sabtu, 8 Januari 2022.
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Hilman Latief menyampaikan pesan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, agar jemaah mematuhi aturan di tanah air dan Arab Saudi.
“Tunjukkan bahwa jemaah umrah Indonesia patuh pada aturan, khususnya protokol kesehatan yang telah ditetapkan,” kata Hilman dalam keterangannya.
- Pemerintah Teguhkan Semangat Reformasi Lewat Perlindungan Kebebasan Pers
- Ketua Tim Jargas Sebut Kado Ultah ke-26 Pelalawan Dapat Tambahan Kuota 3.076 Jaringan Gas dari APBN
- Aktif Kembali Bumdes Jaya Bersama setelah Fakum Hampir 7 Tahun
- Wabup Husni Tamrin Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Lancang Kuning 2025
- Pemerintah Kabupaten Pelalawan Melaksanakan Operasi Pasar Murah Jelang Idul Fitri 1446 H
Hilman mengingatkan bahwa pandemi Covid-19 belum berakhir. Sesuai arahan Menag, Hilman menerangkan bahwa pihaknya tengah memfinalisasi regulasi penyelenggaraan umrah di masa pandemi, termasuk yang berkaitan dengan integrasi sistem dengan pemerintah Arab Saudi.
"Proses verifikasi sertifikasi vaksin, tes kesehatan, karantina dan screening kesehatan dilaksanakan secara mudah, cepat, valid, akurat, serta menjamin kepatuhan persyaratan yang telah ditentukan oleh kedua negara, Indonesia dan Arab Saudi," ujar Hilman.
Dalam kesempatan itu, Hilman mewakili Menag Yaqut juga menyampaikan terima kasih kepada Duta Besar Arab Saudi untuk Indonesia atas dukungannya terhadap penyelenggaraan ibadah umrah tahun ini.
"Kami menitipkan jemaah umrah Indonesia untuk mendapatkan pelayanan terbaik sebagai tamu Allah, saudara sesama muslim dan pengunjung dua tanah suci," katanya.
.png)

Berita Lainnya
Ribuan Anggota GP Ansor dan Banser Gelar Apel Kebangsaan
Ini Penyebab Tagihan Listrik Melonjak versi PLN
Kapolri Ajak Semua Pihak Ciptakan Alam Demokrasi yang Lebih Baik
Selain Miras, Jokowi Buka Izin Investasi Navigasi Penerbangan
UU Cipta Kerja Kasih Perlakukan Khusus untuk Produk Halal
Ternyata Begini Cara Kerja Pinjol Ilegal Sebar SMS Tagihan dan Penawaran
RUU TPKS Akan Disahkan Jadi Undang-Undang Hari ini
Terungkap! Ini Alasan Penghapusan Honorer dan PNS di Indonesia
Tangkal Corona, Kominfo Mulai Lacak Kerumunan Massa Lewat HP
Pedagang soal Penurunan Harga Minyak Goreng: Akal-Akalan Pemerintah
Muhammadiyah Tetapkan 1 Syawal Jatuh pada 13 Mei 2021
Habib Rizieq Gelar Peringatan Isra’ Mi’raj Suasana Rutan Bareskrim Polri Berubah bak Pesantren