Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Pengimbasan RBD Berjalan Baik
Disdukcapil Pelalawan Jemput Bola Layanan Administrasi Kependudukan
FPI Akan Advokasi 455 Demonstran yang Ditangkap Polisi pada Aksi 1812
JAKARTA (INDOVIZKA) - Wakil Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Aziz Yanuar, menyatakan pihaknya akan melakukan advokasi terhadap 455 orang demonstran yang ditangkap Polisi dalam aksi 1812 unjuk rasa meminta pembebasan Habib Rizieq Shihab, Jumat (18/12/2020).
Aziz Yanuar, menegaskan dalam advokasi itu FPI menggandeng Pusat Hak Asasi Muslim Indonesia (Pushami). Menurutnya advokasi tersebut dilakukan karena massa demonstran itu memiliki kepentingan yang sama dengan FPI, yakni kepentingan mereka yang ingin keadilan bagi Rizieq dan kasus penembakan 6 Laskar FPI.
“Ya kita bersama Pushami, akan memberikan advokasi terhadap demonstran yang ditahan pada aksi 1812 kemarin. Di situ mau membela titik berangkatnya. Sama-sama punya kepentingan, ya kami harus turun bantu,” kata Aziz Yanuar dalam keterangan persnya, Ahad (20/12/2020).
Dijelaskan Aziz Yanuar, pihaknya perlu untuk memperjelas penyebab dari terjadinya bentrokan yang berujung pada penangkapan ratusan demonstran itu. Sebagai akibat dari tindakan Kepolisian yang sarat kepentingan untuk menghalang-halangi jalannya unjuk rasa. Dengan alasan kerumunan massa, sebaliknya Ia membandingkan kerumunan massa serupa dalam kampanye dan tahapan lain Pilkada Serentak 2020, yang tak tersentuh tangan polisi.
“Ditangkap karena karena terlibat bentrok akibat dari tindakan Kepolisian yang menghalang-halangi berjalannya aksi, dengan alasan kerumunan massa. Lalu apa kabarnya kerumunan massa saat kampanye atau sesudah Pilkada. Kenapa ga ada pemeriksaan juga?” tanya dia.
Sementara berdasarkan catatan Kepolisian dari 455 orang massa demonstran yang diamankan itu. Polisi menetapkan 7 tersangka yang diduga membawa senjata tajam (sajam) dan narkoba jenis ganja, pada aksi unjuk rasa 1812.
Selain itu 28 orang dinyatakan reaktif Covid-19 dan kini telah menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Darurat Wisma Atlet, Jakarta Pusat.
.png)

Berita Lainnya
Tiga Polisi Personel Polda Metro Jaya Terancam 15 Tahun Penjara atas Perkara Unlawful Killing Laskar FPI
Buat Berita Hoax, Seluruh Pernyataan Larsen Yunus Jadi Tanggung Jawab RiauAndalasCom
Kejati Riau Kantongi Tersangka Baru Korupsi Kasbon APBD Inhu Rp114 Miliar
Penyidik Bea Cukai Serahkan Tersangka Rokok Ilegal ke Kejari Inhil
Jadi Tersangka, Penganiaya Pelajar di Minimarket Medan Tak Ditahan Hanya Wajib Lapor
Dari Sidang Aldiko Putra. Keterangan Saksi Berpotensi Lemahkan Dakwaan
KPK Janji Tangkap Buron Lagi: Biar Dia Tidur Nyenyak Dulu
Tiga Pelaku Tindakan Premanisme di Kecamatan Keritang Diamankan Polisi
Aniaya Orang Gila Asal Riau hingga Tewas, Sembilan Pemuda Boyolali Ditahan
Polda Riau Bebaskan Satu Dari Dua Tersangka Kurir Sabu 108 Kg
Melawan dan Menyerang Saat Hendak Ditangkap, 2 Perampok di Inhil Tewas Usai Terima Timah Panas
2 Tersangka Kasus Kecelakaan Kapal SB Evelyn Calisca Diserahkan ke Jaksa