Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Orang Tua Kecanduan Judi Togel, Pemuda Pengalehan Enok Mengadu ke Polres Inhil
TEMBILAHAN, (INDOVIZKA)- Jaka (22 Tahun) Mahasiswa UNISI Tembilahan asal Pengalehan Enok Kecamatan Enok Inhil ini nekat datangi Kantor Polres Inhil, Senin (26/7/2021.
Ia datang sendiri dengan membentangkan spanduk di depan Kantor Polres Inhil yang bertuliskan "TOLONG KAMI PAK POLISI/PEMKAB TUTUP JUDI TOGEL DI DESA PENGALEHAN ENOK".
Ia mengaku sejak dari kecil orang tuanya sudah kecanduan judi Togel, sehinggah Jaka terpaksa berhenti kuliah akibat ulah Ayahnya yang hanya menghabiskan uang untuk judi Togel.
"Tolong saya Pak, sudah sebelas tahun judi togel berdiri pak. Orang tua saya kerjanya judi terus, saya jadi korbannya. Bisa berhenti saya kuliah pak," ucap Jaka, dengan mata berkaca-kaca seperti ingin menangis.
Ia sangat berharap, aparat kepolisian segera memberantas judi yang sudah sangat meresahkan masyarakat di kampungnya.
"Kemana lagi saya mengadu pak, gara-gara orang tua suka judi, kuliah saya jadi terancam. Saya minta segera tutup judi Togel ini pak, biar saya aja yang jadi korban," pintanya dengan suara terbata-bata.
Polres Inhil Gerak Cepat
Dengan adanya aduan dari masyarakat mengenai maraknya perjudian jenis togel di Kecamatan Enok kepada pihak Polres Inhil, Sat Reskrim Polres Inhil langsung bergerak melakukan penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan Sat Reskrim berhasil mengamankan seorang pelaku inisial SD (30) di Pusaran 9 Jalan Lintas Samudera, Desa Pusaran, Kecamatan Enok.
Kronologis penangkapan seperti yang dipaparkan Kasat Reskrim Polres Inhil AKP Amru Abdullah melalui Paur Humas Ipda Esra, pada Senin (26/7/2021) sekitar pukul 13.00 Wib Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Inhil langsung bergerak menuju ke TKP yang dimaksud oleh warga.
"Sekitar pukul 21.00 wib, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Inhil tiba di TKP dan langsung bergerak cepat serta berhasil mengamankan pelaku SD yang sedang duduk di dalam warung miliknya sambil merekap nomor togel," terangnya.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Inhil untuk proses lebih lanjut.
"Pelaku ini dikenakan pasal 303 KUH.Pidana (Perjudian Jenis Togel) dan diancam pidana paling lama 10 tahun penjara," ungkap Ipda Esra.
Selain pelaku, Opsnal Sat Reskrim juga berhasil menyita barang bukti berupa uang tunai sebanyak Rp 2.945.000,- ( dua juta sembilan ratus empat puluh lima rupiah ), 1 unit handphone, 21 ( dua puluh satu ) blok kupon, lembaran Kupon yang bertuliskan angka - angka dan alat tulis.
"Paur Humas menghimbau kepada masyarakat jangan takut untuk mengadukan kepada pihak kepolisian jika menemukan jenis perjudian semacam ini di wilayah hukum kami, akan segera kami tindak lanjuti," ujarnya.
.png)

Berita Lainnya
Wanita Muda Diduga Tewas Overdosis Sempat Nginap di Hotel Marina Bengkalis
Bocah SD di Cabuli di Atas Sepeda Motor oleh Tetangga
Ini Motif Pria di Kampar Tega Gorok Ayah Kandung
Jual Shabu, Petani di Simpang Gaung Diringkus Polisi
Edarkan Shabu, Warga Tembilahan Ditangkap Polisi
Terjepit Eskavator, Seorang Karyawan PT MSK Gaung Meninggal
Cabuli Santri, Oknum Pimpinan Ponpes di Inhu Ditangkap Polisi
Larangan Mudik Lebaran, 2.362 Petugas Berjaga di 58 Pos Penyekatan
Sejak Awal 2023, Polda Riau Tangani 5 Kasus Pertambangan Ilegal
Penyidik KPK Geledah Gedung Nusantara III DPR RI
Gegara Utang, Pria di Segati Langgam Bunuh Teman Sendiri
Bakar Lahan, Budi Ditangkap Polisi di Rohil