Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pemerintah Gratiskan Biaya Buat SIM, Ini Syaratnya
JAKARTA, (INDOVIZKA) - Biaya pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) bisa gratis untuk sebagian warga Indonesia.
Hal ini karena Presiden Jokowi baru saja meneken PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara BukanPajak (PNBP) yang Berlaku pada Kepolisian RI.
Pada PP itu, memungkinkan biaya untuk layanan publik seperti biaya pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) bagi masyarakat kurang mampu bisa gratis.
- Pemerintah Teguhkan Semangat Reformasi Lewat Perlindungan Kebebasan Pers
- Ketua Tim Jargas Sebut Kado Ultah ke-26 Pelalawan Dapat Tambahan Kuota 3.076 Jaringan Gas dari APBN
- Aktif Kembali Bumdes Jaya Bersama setelah Fakum Hampir 7 Tahun
- Wabup Husni Tamrin Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Lancang Kuning 2025
- Pemerintah Kabupaten Pelalawan Melaksanakan Operasi Pasar Murah Jelang Idul Fitri 1446 H
Dalam Pasal 1 PP yang diteken Jokowi pada 21 Desember 2020, mengatur ada 31 jenis PNBP yang berlaku di lingkungan Kepolisian RI.
Jenis PNBP itu antara lain:
- Pengujian untuk penerbitan SIM baru
- Penerbitan perpanjangan SIM
- Pengujian penerbitan surat keterangan uji ketrampilan pengemudi
- Penerbitan STNK
- Penerbitan surat tanda coba kendaraan bermotor
- Penerbitan tanda nomor kendaraan bermotor
- Penerbitan tanda coba nomor kendaraan bermotor
- Penerbitan BPKB
- Penerbitan surat mutasi kendaraan bermotor ke luar daerah
- Penerbitan SKCK.
Soal biaya pembuatan dan perpanjang SIM gratis tertuang dalam Pasal 7 Ayat 1. Disebutkan:
(1) Dengan pertimbangan tertentu, tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dapat ditetapkan sampai dengan Rp 0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen)
Pada bagian penjelasan Pasal 7 Ayat 1, dijelaskan lebih lanjut tentang siapa saja masyarakat yang berhak mendapat 'pertimbangan tertentu', yang salah satunya masyarakat miskin.
Mereka yang bisa mendapatkan pembuatan atau perpanjangan SIM gratis adalah penyelenggara kegiatan sosial, kegiatan keagamaan, kegiatan kenegaraan, dan pertimbangan karena keadaan di luar kemampuan wajib bayar atau kondisi kahar, serta bagi masyarakat tak mampu, mahasiswa/pelajar, dan usaha mikro kecil, dan menengah.
Aturan itu menambahkan layanan yang mendapatkan prioritas gratis yakni penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
.png)

Berita Lainnya
Telkomsel Terus Gelar Pemerataan Jaringan 4G/LTE di Wilayah Sumatera
PBNU Putuskan Muktamar Digelar 23-25 Desember 2021 di Lampung
PLN Siap Diskon 50% Hingga Bebaskan Tagihan Listrik Pelanggan
Meterai Edisi 2014 Masih Berlaku hingga 31 Desember 2021
Terkait Kecurangan di Seleksi CPNS, Menpan RB Didesak Seleksi Ulang Secara Menyeluruh
Fasilitasi Hak Pekerja, Menaker Luncurkan Posko THR 2021
Muncul Hoaks Habib Rizieq Meninggal di Sel karena Covid-19
Lolos Verifikasi Administrasi, PKB Partai Pertama Peserta Pemilu 2024
Kasus Abu Janda, Ketua MUI: Tes untuk Kapolri Baru
Proses Seleksi CPNS 2019 Dilanjutkan
Mantan Guru Pembakar Sekolah Diberi Rp6 Juta Oleh Disdik Garut
Epidemiolog Sebut Kemungkinan Virus Corona Varian Baru Sudah Masuk Indonesia