Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Pengguna Knalpot Bising dapat Dipidana, Begini Bunyi Pasal di UU LLAJ
JAKARTA (INDOVIZKA) - Dilansir dari laman korlantas.polri.go.id, aturan penggunaan knalpot kendaraan sebenarnya sudah diatur dalam undang-undang. Peraturan ini tertulis dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009.
Dalam peraturan ini, disebutkan bahwa motor yang berkubikasi 80-175 cc, tingkat kebisingannya adalah 80 dB. Sedangkan untuk motor diatas 175 cc maksimal bisingnya adalah 83 dB.
Selain itu, dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) juga dijelaskan bahwa knalpot yang laik jalan merupakan salah satu persyaratan teknis kendaraan yang dapat dikemudikan di jalan.
- Ketua Tim Jargas Sebut Kado Ultah ke-26 Pelalawan Dapat Tambahan Kuota 3.076 Jaringan Gas dari APBN
- Aktif Kembali Bumdes Jaya Bersama setelah Fakum Hampir 7 Tahun
- Wabup Husni Tamrin Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Lancang Kuning 2025
- Pemerintah Kabupaten Pelalawan Melaksanakan Operasi Pasar Murah Jelang Idul Fitri 1446 H
- Pemkab Pelalawan Sediakan Bantuan Penyebrangan Roda Dua Gratis Melintasi Banjir Jalan Lintas Timur
Pemakaian knalpot racing tentu melanggar peraturan ini. Karena selain tidak sesuai standar sebagaimana salah satu persyaratan laik jalan yang harus dipenuhi pengendara, knalpot racing juga menimbulkan kebisingan yang mengganggu orang lain.
Sehingga, pengguna knalpot bising dapat dikenai sanksi sesuai dengan Pasal 285 ayat (1). Pasal ini berbunyi: “setiap orang yang mengemudikan motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3), dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu
.png)

Berita Lainnya
PKB Minta Pasal Pemaksaan Aborsi Kembali Dimasukkan ke RUU TPKS
Kabur Bawa Senjata SS-2 V1 di Papua, Foto Prada Yotam Bugiangge Disebar
Tingkatkan Pemberantasan IUU Fishing Transnasional, KKP Gandeng Interpol
Airlangga Hartarto: HMI Cetak Insan Akademis, Pencipta, dan Pengabdi
Masa Interval Vaksin Corona Sinovac Diperpanjang Jadi 28 Hari, Ini Alasannya
Pastikan Menpora dan Seluruh Kontingen Hadir, Pembukaan Porwanas Diundur Hari Kamis
Pemerintah Klaim Mulai Program Vaksinasi Covid-19 Bulan Depan
Terjadi Kerumunan saat Kunjungan Presiden Jokowi di Maumere
Hari Ini Pertamina Sah Kelola Blok Rokan
Menhub Pastikan Tak Ada Larangan Mudik Lebaran 2021
Maksimal 5 Kg, Beli Minyakita Wajib Pakai KTP
36 Pedagang Pasar Raya Padang Positif Corona, 3 Orang Meninggal Dunia