Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pengguna Knalpot Bising dapat Dipidana, Begini Bunyi Pasal di UU LLAJ
JAKARTA (INDOVIZKA) - Dilansir dari laman korlantas.polri.go.id, aturan penggunaan knalpot kendaraan sebenarnya sudah diatur dalam undang-undang. Peraturan ini tertulis dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009.
Dalam peraturan ini, disebutkan bahwa motor yang berkubikasi 80-175 cc, tingkat kebisingannya adalah 80 dB. Sedangkan untuk motor diatas 175 cc maksimal bisingnya adalah 83 dB.
Selain itu, dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) juga dijelaskan bahwa knalpot yang laik jalan merupakan salah satu persyaratan teknis kendaraan yang dapat dikemudikan di jalan.
- Pemerintah Teguhkan Semangat Reformasi Lewat Perlindungan Kebebasan Pers
- Ketua Tim Jargas Sebut Kado Ultah ke-26 Pelalawan Dapat Tambahan Kuota 3.076 Jaringan Gas dari APBN
- Aktif Kembali Bumdes Jaya Bersama setelah Fakum Hampir 7 Tahun
- Wabup Husni Tamrin Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Lancang Kuning 2025
- Pemerintah Kabupaten Pelalawan Melaksanakan Operasi Pasar Murah Jelang Idul Fitri 1446 H
Pemakaian knalpot racing tentu melanggar peraturan ini. Karena selain tidak sesuai standar sebagaimana salah satu persyaratan laik jalan yang harus dipenuhi pengendara, knalpot racing juga menimbulkan kebisingan yang mengganggu orang lain.
Sehingga, pengguna knalpot bising dapat dikenai sanksi sesuai dengan Pasal 285 ayat (1). Pasal ini berbunyi: “setiap orang yang mengemudikan motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3), dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu
.png)

Berita Lainnya
MoU PWI Pusat- Universitas Mercu Buana Meningkatkan Leterasi Digital dan Memerangi Hoax
Anggota DPRD Pekanbaru Ini Geram Rapat Paripurna Selalu Telat
Meski Belum Diresmikan, Peserta BPJS Ketenagakerjaan Sudah Bisa Klaim JKP
Tidak Kunjung di SK-kan, 4 PCNU di Riau Akan Lakukan Protes di Muktamar NU
Keterlibatan TNI Dalam Kopdes Merah Putih Sesuai Dengan Aturan
Pendaftaran Online Kartu Prakerja Dibuka Pekan Kedua April
PAN Usul Pemerintah Terapkan Lockdown Tiap Akhir Pekan
Aturan Gaji PNS Naik Belum Terbit dalam Waktu Dekat
Dimulai Besok, Airlangga Hartarto sebut PPKM Bukan Melarang Aktivitas, Hanya Pembatasan Pergerakan
Rekor Lagi, Tambahan Kasus Positif Corona di RI Hari Ini Tembus 1.385
Proses Seleksi CPNS 2019 Dilanjutkan
Ini Jadwal Cuti Bersama Lebaran 2022 dan Tanggal Merah Sepanjang Idul Fitri