Pilihan
Pengguna Knalpot Bising dapat Dipidana, Begini Bunyi Pasal di UU LLAJ
JAKARTA (INDOVIZKA) - Dilansir dari laman korlantas.polri.go.id, aturan penggunaan knalpot kendaraan sebenarnya sudah diatur dalam undang-undang. Peraturan ini tertulis dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009.
Dalam peraturan ini, disebutkan bahwa motor yang berkubikasi 80-175 cc, tingkat kebisingannya adalah 80 dB. Sedangkan untuk motor diatas 175 cc maksimal bisingnya adalah 83 dB.
Selain itu, dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) juga dijelaskan bahwa knalpot yang laik jalan merupakan salah satu persyaratan teknis kendaraan yang dapat dikemudikan di jalan.
- Pemerintah Teguhkan Semangat Reformasi Lewat Perlindungan Kebebasan Pers
- Ketua Tim Jargas Sebut Kado Ultah ke-26 Pelalawan Dapat Tambahan Kuota 3.076 Jaringan Gas dari APBN
- Aktif Kembali Bumdes Jaya Bersama setelah Fakum Hampir 7 Tahun
- Wabup Husni Tamrin Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Lancang Kuning 2025
- Pemerintah Kabupaten Pelalawan Melaksanakan Operasi Pasar Murah Jelang Idul Fitri 1446 H
Pemakaian knalpot racing tentu melanggar peraturan ini. Karena selain tidak sesuai standar sebagaimana salah satu persyaratan laik jalan yang harus dipenuhi pengendara, knalpot racing juga menimbulkan kebisingan yang mengganggu orang lain.
Sehingga, pengguna knalpot bising dapat dikenai sanksi sesuai dengan Pasal 285 ayat (1). Pasal ini berbunyi: “setiap orang yang mengemudikan motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3), dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu
.png)

Berita Lainnya
Pemerintah Hapus Cuti Bersama Natal-Tahun Baru, Warga Diimbau Tak Pulkam
Jokowi Resmi Batalkan Vaksinasi Berbayar
Kabar Gembira! Guru Honorer dan Guru Ngaji Dapat Subsidi Gaji
Muhammadiyah Tetapkan 1 Ramadhan 1441 H pada 24 April 2020
Dukung Kebijakan Tutup Pintu bagi WNA, Dede: Ini Langkah Tepat!
Pemerintah-KPU Sepakat Jadwal Pemilu 14 Februari 2024
Bareskrim Dalami Dugaan Penimbunan 1,1 Juta Kg Minyak Goreng di Sumut
Sengketa Tanah Jadi Biang Keladi Terhambatnya Penerbitan Sertifikat Lahan
Sukiman - Indra Gunawan Ungguli Hafith Syukri - Erizal 0,92 Persen
Libur Lebaran 2021: Cuti Bersama Hanya Pada Tanggal 12 Mei
Siang Ini 32 Kelurahan di DKI Jakarta Digenangi Banjir Setinggi 150 Cm, Ratusan Warga Mulai Mengungsi
PWI Tolak Pasal-Pasal Menghalangi Kebebasan Pers