Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Edarkan Uang Palsu, Warga Batang Tuaka Diamankan Polisi
INDOVIZKA.COM Dua pelaku sindikat pengedar dan penyimpan uang palsu di wilayah Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) diamankan pihak kepolisian dari Tim Resmob Polres Inhil.
Kapolres Inhil AKBP Norhayat SIK melalui Kasat Reskrim AKP Amru Abdullah SIK MSi mengatakan uang palsu yang berhasil diamankan dari para pelaku sebesar Rp.79,4 juta dari total Rp.90 juta.
"Uang palsu yang kami amankan sebanyak Rp.79,4 juta. Jadi ada total Rp.10 juta lebih uang palsu yang sudah diedarkan oleh para pelaku ini," kata Kasat Reskrim Polres Inhil, Sabtu (5/11/2022).
Modus para pelaku adalah menggunakan uang palsu untuk belanja barang yang nilai tukarnya kecil ke beberapa toko dengan pecahan 50 hingga 100 ribu untuk mendapatkan kembalian uang asli.
"Uang asli yang juga berhasil kami amankan dari pelaku sebanyak Rp.4.772.000," paparnya.
Dua pelaku uang palsu tersebut berinisial AM (44) dan S (43) warga Kecamatan Batang Tuaka, Kabupaten Indragiri Hilir.
"Kedua pelaku diamankan pada hari Rabu (2/11) lalu, bersama barang bukti 2 set komputer dan uang palsu tersebut," paparnya.
Penangkapan pelaku pengedar dan penyimpan uang palsu di wilayah Tembilahan ini berdasarkan laporan dari warga adanya penemuan uang palsu dari transaksi jual beli di Jalan Telaga Biru Tembilahan.
"Setelah mendapat informasi itu, kami melakukan penyelidikan dari berbagai sumber dan saksi. Maka didapatlah data bahwa salah satu pelaku adalah inisial AM. Pelaku ini kami amankan saat berada di salah satu wisma Jalan Baharudin Yusuf Tembilahan," sebutnya.
Pelaku diamankan tanpa perlawanan. Dari pelaku AM ditemukan barang bukti uang palsu di dalam dompet sebesar Rp. 4,4 juta, di dalam Jok motor pelaku sebanyak Rp. 45 juta dan di rumah pelaku yang beralamat di Kelurahan Tanjung Siantar Kecamatan Batang Tuaka sebanyak Rp. 30 juta.
"Setelah di interogasi, pelaku mengakui Ia akan mengedarkan uang palsu tersebut di Tembilahan yang mana uang palsu ini pelaku jemput dari Provinsi Jawa Timur bersama rekan pelaku inisial S," jelas Kasat Reskrim Polres Inhil.
Tim Resmob kemudian kembali melakukan penyelidikan terhadap S yang diketahui sedang berada di rumahnya di Desa Tanjung Siantar.
"Pelaku S dan dua set komputer (CPU dan Monitor, red) sebagaimana akan digunakan untuk alat pencetakan uang palsu berhasil juga berhasil kami amankan," imbuhnya.
Kedua pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Inhil untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
"Merkea dikenai pasal pasal 36 jo 26 UU nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang jo pasal 55 KUHP pengedaran atau penyimpanan uang palsu dan terancam pidana maksimal 15 tahun penjara," terang Kasat Reskrim.
.png)

Berita Lainnya
Meresahkan Warga, DPRD Dukung Dukung Polisi Maksimalkan Patroli Berantas Jambret
Musnahkan Shabu dan Extacy, Kapolres Inhil : Narkoba Musuh Bersama
Rampok Beraksi di Perairan Kuala Lahang, 300 Kg Gula Merah Digasak
Terkait Kecelakaan Kerja di PT PHR, Pimpinan PT ACS Diperiksa Polisi
Kurang Dari 24 Jam, Polres Rohil Berhasil Amankan Pelaku Pembunuhan
Oknum Pejabat Pemprov Riau Jambak dan Pukul Istri Dilaporkan ke Polisi
1 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Penyelundupan 30 Pekerja Migran ke Malaysia
Surya Darmadi Bayar Rp42 Triliun
Diduga Ada yang Beking, SPBU ini Layani Pengisian Jerigen
Pelaku Tabrak Lari Tewaskan Mahasiswa di Pekanbaru Berhasil Ditangkap
Sempat Duel Dengan Korban, Pelaku Curas Toko Siang Malam Diringkus Polisi
Haji Permata Tewas Tertembak, Polda Riau Periksa Bea Cukai