Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Polemik Menko Airlangga, DPR: Tidak Ada Kewajiban Pasien Publikasi Kena Covid-19
Jakarta (INDOVIZKA) - Anggota Komisi IX DPR, Saleh Partaonan Daulay, mengatakan bahwa tidak ada kewajiban seorang pasien positif Covid-19 secara aktif harus mengumumkan dirinya terpapar.
Hal itu dikatakan Saleh sekaligus menanggapi sikap Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
Menurut Saleh, tidak ada yang salah dari sikap Airlangga yang tidak menyampaikan dirinya positif Covid-19 saat masih terpapar.
"Sejauh ini, menurut saya, tidak ada sesuatu yang salah. Kecuali kalau pemerintah meminta agar datanya dibuka ke publik. Nah, itu pak Airlangga harus membuka ke publik," kata Saleh kepada wartawan Jumat (22/1/2021).
"Kalau tidak ada yang meminta dan tidak ada kebutuhan mendesak, mestinya tidak apa-apa," sambung Saleh.
Di sisi lain, Saleh mengapresiasi langkah Airlangga yang mendonorkan plasma konvalesen sebagai penyintas Covid-19. Saleh memandang sikap Airlangga patut dicontoh.
"Lagi pula, tindakan donor ini adalah wujud dari publikasi. Artinya, dengan mendonor berarti Pak Airlangga secara tidak langsung mengatakan bahwa dia adalah penyintas Covid-19," kata Saleh.
Sementara itu, Anggota Komisi IX Rahmat Handoyo juga berpandangan senada. Menurutnya tidak ada kewajiban bagi pasien Covid-19 menyampaikan dirinya positif kepada publik.
Kendati begitu, pasien Covid-19 diminta untuk jujur menyampaikan kondisi dirinya kepada orang sekitar yang sempat bertemu. Hal itu perlu dilakukan guna keperluan tracing.
"Saya mendorong kepada siapa saja yang sedang terpapar untuk berterus terang kepada orang sekelilingnya dan memberitahukan kepada siapa saja yang pernah kontak erat. Ini bertujuan untuk hambat penularan dan keterbukaan tidak harus disampaikan ke publik lewat media. Namun cukup berterus terang kepada orang disekelilingnya," kata Rahmat.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengungkapkan bahwa Airlangga pernah terpapar covid-19 dalam acara 'Pencanangan Gerakan Nasional Donor Plasma Konvalesen', Senin (18/1/2021).
Airlangga hadir dalam acara tersebut sebagai pendonor Plasma Konvalesen. Syarat menjadi pendonor adalah pernah terpapar covid-19.
Menyikapi hal itu, Tim Koalisi Warga LaporCovid-19 menganggap jika Airlangga tak layak menjadi pejabat publik.
"Pak Airlangga bukan contoh pemimpin atau menteri yang baik. Tidak memegang prinsip demokrasi, sebab tidak jujur, tidak terbuka, artinya membohongi publik bahwa dia pernah terinfeksi. Ini sama halnya enggak beretika dan tidak bermoral. Ini namanya tidak bertanggung jawab, tidak layak menjadi menteri," kata LaporCovid-19 Irma Hidayana.***
.png)

Berita Lainnya
KPK Jebloskan Eks Sekretaris MA Nurhadi ke Penjara
Waspada! Ini Tanda-tanda Orang Terpapar Omicron
Saingan Sedikit, Inilah 13 Formasi CPNS 2021 yang Sepi Peminat
Dilantik Semalam, Wakil Bupati Ende Dicopot Kemendagri Hari Ini
Pandemi Corona, Bank Daerah Serentak Revisi Rencana Bisnis 2020
Wow, Kekayaan Pejabat Pajak Rafael Bertambah Rp36 Miliar dalam 10 Tahun
Larangan Mudik Tidak Berhasil, MPR Minta Pemerintah Segera Buat Langkah Pencegahan Lanjutan
Indonesia-Jepang Bakal Bahas Upaya Pemulihan Ekonomi di Pertemuan G20
Lima Provinsi dengan Kasus Covid-19 Tertinggi Per 12 Desember 2021
Pengendara Tewas Tertembak Peluru Nyasar, Diduga dari Pistol Polisi
Polisi akan Periksa Dirut Pertamina atas Laporan Dugaan Praktik Mafia Tanah Rp244 M
Muhammadiyah Tetapkan Awal Puasa Ramadan 1443 Hijriah 2 April 2022