Perindo dan PDIP Tolak RUU yang Melarang Mantan HTI Ikut Pemilu


JAKARTA (INDOVIZKA) - Pencabutan hak politik bagi para mantan anggota Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), dalam draf Revisi Undang-Undang (RUU) Pemilu yang kini tengah dibahas Badan Legislasi (Baleg) DPR, dinilai tidak tepat karena bertentangan dengan UUD 1945, serta harus berdasarkan kepada keputusan hukum melalui pengadilan yang mencabut hak politik secara individu manusia saja bukan kelompok.

Kritik atas Pasal 182 ayat 2 huruf ii dan jj pada RUU Pemilu itu dilontarkan Sekjen Perindo Ahmad Rofiq. Ia mengatakan UU menjamin setiap warga negara mempunyai hak berpolitik termasuk dipilih dan memilih. Ia menegaskan yang dilarang adalah organisasinya bukan orangnya.

"Anak PKI saja banyak yang jadi pejabat dan menjadi anggota dewan. Yang dilarang itu organisasinya, bukan orangnya. Kecuali hukum menyatakan bahwa seseorang itu dicabut hak politiknya karena pelanggaran-pelanggaran yang serius," kata Rofiq saat dimintai tanggapan, Selasa (26/1/2021).

Ditegaskannya untuk mencabut hak politik atau hak pemilu, harus melalui pengadilan tidak bisa melalui Undang-undang sekelas Undang-undang Pemilu, karena itu bertentangan dengan UUD 1945.

"Setiap warga negara mempunyai hak yang sama. Namun bila seseorang itu dinyatakan tidak berhak memilih atau dipilih dalam pemilu, maka pasti yang bersangkutan mempunyai pelanggaran berat. Undang-undang tidak perlu menyentuh terhadap hal-hal yang tidak substansial, mengada-ngada. Hormati UUD 1945," tegas Rofiq.

Penolakan senada juga ditegaskan oleh PDI Perjuangan, yang mengatakan berdasarkan ketentuan hukum, setiap orang yang hak politiknya tak dicabut maka berhak mengikuti pemilu, termasuk para eks HTI.

"Yang tidak boleh seseorang mencalonkan itu yang diputus pidana, dan ada dalam putusan itu mengatakan bahwa hak politiknya dicabut," kata politisi PDI Perjuangan Junimart Girsang kepada wartawan, Selasa (26/1/2021).

Junimart mengatakan RUU Pemilu yang kini beredar di tengah masyarakat, masih berupa draf yang akan dibahas oleh DPR. Selanjutnya draf RUU pemilu itu masih akan diharmonisasikan terlebih dahulu sebelum dibahas sehingga pengesahannya masih jauh.

"Itu kan masih draf, atas inisiasi dari Komisi II, sekarang masih sinkronisasi, harmonisasi di Baleg. Nanti dikembalikan kepada komisi II," ucapnya.

Sebelumnya, draf RUU Pemilu terbaru mencantumkan bahwa eks HTI dilarang mengikuti semua kegiatan pemilu, baik Pilkada, Pileg, maupun Pilpres.

Dalam draf itu, tepatnya pada Bab I Peserta Pemilu pada Pasal 182 ayat (2) dijelaskan terkait aturan dan syarat calon peserta untuk mengikuti pemilu atau mencalonkan diri dalam pemilu.

Kemudian pada huruf jj pasal tersebut dijelaskan bahwa eks anggota HTI dilarang mengikuti pencalonan diri dalam pemilu.***






Tulis Komentar