Pilihan
Pilkada Serentak Tahun 2024 Diusulkan Ditiadakan, hanya Pilpres dan Pileg
JAKARTA (INDOVIZKA)-Pada revisi Undang-undang (RUU) Pemilu yang kini dibahas dalam Prolegnas 2021 DPR, diusulkan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak tahun 2024 mendatang ditiadakan. Juga membahas penyelenggaraan Pemilu di tahun 2024 hanya untuk Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Legeslatif (Pileg) saja.
Pada usulan itu, Komisi II DPR berinisiatif untuk memajukan jadwal daerah yang seharusnya akan melakukan pilkada serentak di tahun 2024 ke tahun 2023 saja.
Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia mengungkap alasan pihaknya mengusulkan pemisahan gelaran Pilkada Serentak itu. Karena apabila Pilkada tetap digelar bersamaan dengan Pilpres 2024 akan memunculkan ketidakadilan bagi para Kepala Daerah.
"Kalau misalnya Pilkada serentak di 2024 itu dilaksanakan secara nasional, berbarengan dengan Pemilu legislatif dan presiden, maka itu juga membuat ketidakadilan bagi para kepala daerah," kata Doli dalam keterangan yang diterima INDOVIZKA.com, Rabu (27/1/2021).
Selain itu, Doli mencatat, setidaknya ada ratusan kepala daerah mulai tingkat provinsi hingga kabupaten dan kota yang nantinya akan menunjuk pejabat sementara bila Pilkada dilakukan secara serentak pada 2024.
Pejabat sementara itu akan menggantikan kepala daerah yang masa jabatannya habis pada 2022 dan 2023. Sebab mereka harus mengisi kekosongan pemimpin daerah hingga Pilkada dilakukan serentak pada November 2024.
Pada 2017 misalnya, ia mengatakan, ada 101 daerah meliputi tujuh provinsi dan 94 kabupaten/kota yang harus diganti pejabat sementara. Lalu di 2018, ada 171 daerah meliputi 25 provinsi, 156 kabupaten/kota yang harus diganti.
Menurut Doli, mencari ratusan pejabat sementara untuk mengganti ratusan kepala daerah tersebut tidak mudah lantaran jumlah pejabat yang sedikit.
"Saya kira untuk mencari pejabat kepala daerah dengan jumlah yang banyak tidak terlalu mudah. Tentu akan melibatkan banyak pihak atau institusi yang kemudian nanti bisa berimplikasi terhadap politik juga," ujarnya.
"Nah oleh karena itu, sebagian besar pandangan komisi II ingin melakukan evaluasi terhadap penataan ulang jadwal," kata politikus Golkar tersebut.
Doli menyebut RUU Pemilu yang saat ini sedang dibahas di Baleg DPR sejak awal memang diusulkan pihaknya. Menurutnya, Komisi II sejak awal telah menyusun RUU tersebut untuk memperbaiki sistem pemilu.
Revisi RUU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas 2021 yang akan dibahas DPR. RUU tersebut menggabungkan UU Pemilu Nomor 7 tahun 2017 dan UU Pilkada Nomor 10 tahun 2016.
Naskah revisi UU pemilu salah satunya mengatur pelaksanaan pilkada pada 2022 dan 2023. DKI Jakarta menjadi salah satu daerah yang menggelar pemilihan kepala daerah tersebut.
Dalam UU pemilu sebelumnya, pilkada serentak di seluruh provinsi, kabupaten dan kota digelar pada 2024 bersamaan dengan pemilihan anggota DPR, DPRD, DPD dan presiden.
.png)

Berita Lainnya
PKB Resmi Dukung Pasangan Kasmarni-Bagus Santoso untuk Pilkada Bengkalis
Selain Konser, KPU Izinkan Bazar dan Jalan Santai di Pilkada
Abdul Wahid Hadiri Kegiatan Konsolidasi dan Penguatan Kader PKB Indragiri Hilir
Lewat Pesan WhatsApp, DPP Minta Musda Golkar Riau Ditunda?
Perindo dan PDIP Tolak RUU yang Melarang Mantan HTI Ikut Pemilu
Demokrat Riau Kini Fokus Pileg
Digadang-Gadang Maju Pilbup 2024, Wakil DPRD Siak Beri Sinyal
Bawaslu Gandeng Facebook Awasi Iklan Politik
Marzuki Alie Ungkap Hanya di Demokrat Kader Berani Bully Senior
Calon yang Positif Covid-19 Bisa Diganti
Tidak Memenuhi Syarat, Berikut Nama Balon DPD RI "Kalah" Sebelum Bertarung
Anak Buah AHY Sindir Kubu Moeldoko, Sebut Berani Gugat Tapi Tidak Berani Hadir di Sidang