Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Krisdayanti Kritik LMKN Tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu atau Musik
JAKARTA (INDOVIZKA) - Anggota Komisi IX DPR, Krisdayanti menyambut positif disahkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik, oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Hal itu disebutnya sebagai bukti wujud kehadiran negara dalam memperhatikan kesejahteraan para musisi dan penyanyi.
"Artinya sudah ada kehadiran negara, dimana para musisi dan penyanyi selama ini mungkin resah karena tidak terlihat dampak positif negara memberikan dukungan kesejahteraan. Melalui PP No 56 Tahun 2021 ini, dengan tegas negara sudah mengaturnya," ujar Krisdayanti, usai mengikuti rapat kerja di Komisi IX DPR, Rabu (7/4/2021).
PP No 56 Tahun 2021 itu secara garis besar mengatur kewajiban pembayaran royalti bagi setiap orang yang menggunakan lagu dan/atau musik secara komersial maupun layanan publik.
Namun dari PP tersebut Krisdayanti yang merupakan anggota Fraksi PDI-Perjuangan itu, mengkritisi Pasal 3 ayat (1) menjelaskan bahwa royalti dibayarkan oleh individu kepada pencipta atau pemegang hak cipta lagu dan/atau musik melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
Dimana keberadaan pasal itu menurutnya, dapat menjadikan penerapan dari PP tersebut tidak maksimal karena pembayaran royalti yang dimaksud dilakukan melalui LMKN itu.
"Kekhawatiran saya bahwa ada Peraturan Pemerintah Nomor 56 tahun 2021 ini yang akan menjadi semu, karena di sini ada sebuah lembaga yaitu lembaga kolektif manajemen nasional. Artinya seberapa besar lembaga kolektif ini kita men-charge setiap layanan publik yang menggunakan musik atau karya musik yang di mainkan," pukasnya.
Presiden Joko Widodo secara resmi meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik pada 30 Maret 2021.
Selain itu, pada Pasal 20 PP Nomor 56 Tahun 2021 juga menyebut bahwa LMKN dapat bekerja sama dengan pihak ketiga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.**
.png)

Berita Lainnya
Sebut Islam Arogan, PP Muhammadiyah Minta Abu Janda Belajar Mengaji dan Perdalam Ilmu Agama
Airlangga Targetkan 182 Juta Masyarakat Divaksin Tahun Ini
Jokowi Tunjuk Andika Perkasa Jadi Calon Panglima TNI Sebelum ke KTT G20
Usai Ikuti Konpres Walikota Bogor, Belasan Wartawan Bogor Berstatus ODP Virus Corona
Pemerintah Klaim Mulai Program Vaksinasi Covid-19 Bulan Depan
Didukung Indorelawan, Komunitas di Kepulauan Selayar Gelar ‘Patroli Plastik
Pemerintah akan Kenakan Tarif Pajak Penghasilan Hingga 35 Persen Bagi Golongan Ini
Agar Pengusaha Bayar THR Penuh dan Tepat Waktu, Disnakertrans Diminta Aktif Mengawasi
Komisi II DPR Segera Bentuk Panja Seleksi CPNS
Kenapa Pemerintah Larang Salat Berjamaah? Ini Penegasan Ustaz Abdul Somad
Saudi Airlines Minta Maaf Terkait Jemaah Indonesia Kelaparan saat Delay
Dosen R Tidak Mengaku Bersalah, Polisi Ungkap Chat Mesum ke 3 Mahasiswi Unsri