Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Krisdayanti Kritik LMKN Tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu atau Musik
JAKARTA (INDOVIZKA) - Anggota Komisi IX DPR, Krisdayanti menyambut positif disahkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik, oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Hal itu disebutnya sebagai bukti wujud kehadiran negara dalam memperhatikan kesejahteraan para musisi dan penyanyi.
"Artinya sudah ada kehadiran negara, dimana para musisi dan penyanyi selama ini mungkin resah karena tidak terlihat dampak positif negara memberikan dukungan kesejahteraan. Melalui PP No 56 Tahun 2021 ini, dengan tegas negara sudah mengaturnya," ujar Krisdayanti, usai mengikuti rapat kerja di Komisi IX DPR, Rabu (7/4/2021).
PP No 56 Tahun 2021 itu secara garis besar mengatur kewajiban pembayaran royalti bagi setiap orang yang menggunakan lagu dan/atau musik secara komersial maupun layanan publik.
Namun dari PP tersebut Krisdayanti yang merupakan anggota Fraksi PDI-Perjuangan itu, mengkritisi Pasal 3 ayat (1) menjelaskan bahwa royalti dibayarkan oleh individu kepada pencipta atau pemegang hak cipta lagu dan/atau musik melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
Dimana keberadaan pasal itu menurutnya, dapat menjadikan penerapan dari PP tersebut tidak maksimal karena pembayaran royalti yang dimaksud dilakukan melalui LMKN itu.
"Kekhawatiran saya bahwa ada Peraturan Pemerintah Nomor 56 tahun 2021 ini yang akan menjadi semu, karena di sini ada sebuah lembaga yaitu lembaga kolektif manajemen nasional. Artinya seberapa besar lembaga kolektif ini kita men-charge setiap layanan publik yang menggunakan musik atau karya musik yang di mainkan," pukasnya.
Presiden Joko Widodo secara resmi meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik pada 30 Maret 2021.
Selain itu, pada Pasal 20 PP Nomor 56 Tahun 2021 juga menyebut bahwa LMKN dapat bekerja sama dengan pihak ketiga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.**
.png)

Berita Lainnya
180 Ribu Peserta Prakerja Dicabut, Rp6 T Balik ke Kas Negara
Catat! Ini Daftar Larangan di PSBB untuk Cegah Covid-19
Tjahjo Kumolo: Sesama ASN Jangan Iri Soal Penghasilan
Tekan Kabar Hoax, Bawaslu,KPU,KPI dan Dewan Pers Bentuk Gugus Tugas Penyiaran Berita
Kemenkeu Sebut Tidak Ada Perubahan Insentif untuk Tenaga Kesehatan
Tarik Devisa, Menteri BUMN Akan Terbitkan Surat Utang
Menko Airlangga Minta Masyarakat Jangan Ragu Pakai Gaji Buat Belanja
HNW Minta SKB Seragam Sekolah Direvisi Bersamaan dengan Revisi Peta Jalan Pendidikan 2020-2035
Maklumat Kapolri soal FPI Dikritik: Isu HAM hingga "Cek Kosong"
Profil Tiga Kandidat Calon Kapolri Pengganti Idham Azis
Kemenperin Atur Strategi Percepat Penyerapan Anggaran Tahun 2022
Potensi Varian Baru Corona Masuk Indonesia Besar