Pilihan
Kapolda Riau Perintahkan Razia Tempat Hiburan Malam
Krisdayanti Kritik LMKN Tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu atau Musik

JAKARTA (INDOVIZKA) - Anggota Komisi IX DPR, Krisdayanti menyambut positif disahkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik, oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Hal itu disebutnya sebagai bukti wujud kehadiran negara dalam memperhatikan kesejahteraan para musisi dan penyanyi.
"Artinya sudah ada kehadiran negara, dimana para musisi dan penyanyi selama ini mungkin resah karena tidak terlihat dampak positif negara memberikan dukungan kesejahteraan. Melalui PP No 56 Tahun 2021 ini, dengan tegas negara sudah mengaturnya," ujar Krisdayanti, usai mengikuti rapat kerja di Komisi IX DPR, Rabu (7/4/2021).
PP No 56 Tahun 2021 itu secara garis besar mengatur kewajiban pembayaran royalti bagi setiap orang yang menggunakan lagu dan/atau musik secara komersial maupun layanan publik.
Namun dari PP tersebut Krisdayanti yang merupakan anggota Fraksi PDI-Perjuangan itu, mengkritisi Pasal 3 ayat (1) menjelaskan bahwa royalti dibayarkan oleh individu kepada pencipta atau pemegang hak cipta lagu dan/atau musik melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
Dimana keberadaan pasal itu menurutnya, dapat menjadikan penerapan dari PP tersebut tidak maksimal karena pembayaran royalti yang dimaksud dilakukan melalui LMKN itu.
"Kekhawatiran saya bahwa ada Peraturan Pemerintah Nomor 56 tahun 2021 ini yang akan menjadi semu, karena di sini ada sebuah lembaga yaitu lembaga kolektif manajemen nasional. Artinya seberapa besar lembaga kolektif ini kita men-charge setiap layanan publik yang menggunakan musik atau karya musik yang di mainkan," pukasnya.
Presiden Joko Widodo secara resmi meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik pada 30 Maret 2021.
Selain itu, pada Pasal 20 PP Nomor 56 Tahun 2021 juga menyebut bahwa LMKN dapat bekerja sama dengan pihak ketiga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.**
Berita Lainnya
Warga Resah Karena Napi Berulah Usai Bebas, Kemenkumham Didesak Tanggung Jawab
Kades Diminta Segera Lakukan Perbaikan Data Usulan Penerima BLT
23 Terduga Teroris Lintas Sumatera Tiba di Jakarta, 2 di Antaranya Warga Riau
Tarif Tertinggi Rapid Test Hanya Rp150 Ribu
MUI Riau Kutuk Keras Bom Bunuh Diri Gereja Ketedral Makassar
Ibu Hamil Buruan Cek Rekening! BLT Mulai Cair Lagi
Abdul Wahid Minta PLN Berikan Keringanan Tagihan Listrik yang Membengkak Selama Covid-19
Inna Lillahi Wa Inna Iliaihi Rajiun, Syekh Ali Jaber Meninggal Dunia
Gunung Es Terbesar di Dunia Hanyut Tanpa Arah di Laut Lepas
Menpan RB Sebut CPNS 2021 Bisa Saja Ditunda, Ini Penyebabnya
Abdul Wahid Apresiasi Rencana SKK Migas Produksi 1 Juta Barel Per Hari
180 Ribu Peserta Prakerja Dicabut, Rp6 T Balik ke Kas Negara