Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Pengimbasan RBD Berjalan Baik
Disdukcapil Pelalawan Jemput Bola Layanan Administrasi Kependudukan
Krisdayanti Kritik LMKN Tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu atau Musik
JAKARTA (INDOVIZKA) - Anggota Komisi IX DPR, Krisdayanti menyambut positif disahkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik, oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Hal itu disebutnya sebagai bukti wujud kehadiran negara dalam memperhatikan kesejahteraan para musisi dan penyanyi.
"Artinya sudah ada kehadiran negara, dimana para musisi dan penyanyi selama ini mungkin resah karena tidak terlihat dampak positif negara memberikan dukungan kesejahteraan. Melalui PP No 56 Tahun 2021 ini, dengan tegas negara sudah mengaturnya," ujar Krisdayanti, usai mengikuti rapat kerja di Komisi IX DPR, Rabu (7/4/2021).
PP No 56 Tahun 2021 itu secara garis besar mengatur kewajiban pembayaran royalti bagi setiap orang yang menggunakan lagu dan/atau musik secara komersial maupun layanan publik.
Namun dari PP tersebut Krisdayanti yang merupakan anggota Fraksi PDI-Perjuangan itu, mengkritisi Pasal 3 ayat (1) menjelaskan bahwa royalti dibayarkan oleh individu kepada pencipta atau pemegang hak cipta lagu dan/atau musik melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
Dimana keberadaan pasal itu menurutnya, dapat menjadikan penerapan dari PP tersebut tidak maksimal karena pembayaran royalti yang dimaksud dilakukan melalui LMKN itu.
"Kekhawatiran saya bahwa ada Peraturan Pemerintah Nomor 56 tahun 2021 ini yang akan menjadi semu, karena di sini ada sebuah lembaga yaitu lembaga kolektif manajemen nasional. Artinya seberapa besar lembaga kolektif ini kita men-charge setiap layanan publik yang menggunakan musik atau karya musik yang di mainkan," pukasnya.
Presiden Joko Widodo secara resmi meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik pada 30 Maret 2021.
Selain itu, pada Pasal 20 PP Nomor 56 Tahun 2021 juga menyebut bahwa LMKN dapat bekerja sama dengan pihak ketiga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.**
.png)

Berita Lainnya
Kapolri Listyo Sigit Mutasi Ketua KPK Firli Bahuri
Rapid Test Harus Bayar, Alokasi Anggaran Corona Dipertanyakan
Tertinggi dalam 5 Tahun, Konsumsi Listrik Indonesia Tembus 210 TWh di Oktober 2021
Mulai Bulan ini SIM C Berubah, Cek Biaya Pembuatan-Perpanjangan
Kabinet Jokowi Retak? Ini Penjelasan Menkopolhukam Mahfud MD
Selain CPNS, Ratusan PPPK Guru dan Puluhan PPPK Nonguru Mengundurkan Diri
Peserta Bingung, Insentif Kartu Prakerja Tak Kunjung Cair
3 Jurus Airlangga Hartarto Perkuat Ketahanan Energi
Nikah di Rumah Ibadah Diperbolehkan Lagi, Maksimal Dihadiri 30 Orang Saja
Bagaimana Pandemi Dapat Disebut Berakhir, Begini Penjelasan Ahli
Kerja Sama TNI AD- SMSI Diapresiasi Jenderal Dudung Abdurachman
Firli Bahuri Sebut Brimob Lindungi Pegawai KPK dari Penyelidikan-Penangkapan