Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Krisdayanti Kritik LMKN Tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu atau Musik
JAKARTA (INDOVIZKA) - Anggota Komisi IX DPR, Krisdayanti menyambut positif disahkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik, oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Hal itu disebutnya sebagai bukti wujud kehadiran negara dalam memperhatikan kesejahteraan para musisi dan penyanyi.
"Artinya sudah ada kehadiran negara, dimana para musisi dan penyanyi selama ini mungkin resah karena tidak terlihat dampak positif negara memberikan dukungan kesejahteraan. Melalui PP No 56 Tahun 2021 ini, dengan tegas negara sudah mengaturnya," ujar Krisdayanti, usai mengikuti rapat kerja di Komisi IX DPR, Rabu (7/4/2021).
PP No 56 Tahun 2021 itu secara garis besar mengatur kewajiban pembayaran royalti bagi setiap orang yang menggunakan lagu dan/atau musik secara komersial maupun layanan publik.
Namun dari PP tersebut Krisdayanti yang merupakan anggota Fraksi PDI-Perjuangan itu, mengkritisi Pasal 3 ayat (1) menjelaskan bahwa royalti dibayarkan oleh individu kepada pencipta atau pemegang hak cipta lagu dan/atau musik melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
Dimana keberadaan pasal itu menurutnya, dapat menjadikan penerapan dari PP tersebut tidak maksimal karena pembayaran royalti yang dimaksud dilakukan melalui LMKN itu.
"Kekhawatiran saya bahwa ada Peraturan Pemerintah Nomor 56 tahun 2021 ini yang akan menjadi semu, karena di sini ada sebuah lembaga yaitu lembaga kolektif manajemen nasional. Artinya seberapa besar lembaga kolektif ini kita men-charge setiap layanan publik yang menggunakan musik atau karya musik yang di mainkan," pukasnya.
Presiden Joko Widodo secara resmi meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik pada 30 Maret 2021.
Selain itu, pada Pasal 20 PP Nomor 56 Tahun 2021 juga menyebut bahwa LMKN dapat bekerja sama dengan pihak ketiga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.**
.png)

Berita Lainnya
Viral Pengemudi Fortuner Acungkan Pistol Usai Tabrak Motor
1,6 Juta Data Tak Lolos Validasi BLT Pekerja
Investasi BPJS Ketenagakerjaan Anjlok Dalam 10 Tahun Terakhir
DPR Curigai Formulasi THR Ala Menkeu, Diingatkan agar Sejalan dengan Presiden
Menko Airlangga: Peningkatan Konsumsi Masyarakat Jadi PR Pemerintah
Harga Sawit Anjlok, Anggota DPR RI Abdul Wahid Minta Pemerintah Perhatikan Kondisi Petani
18 Ribu Relawan Bergabung Perangi Corona: Didominasi Dokter dan Perawat
Muhammadiyah Rayakan Idul Fitri Rabu 10 April 2024
23 Terduga Teroris Lintas Sumatera Tiba di Jakarta, 2 di Antaranya Warga Riau
Hujan Deras Guyur Kota Medan Sejak Semalam, Ratusan Rumah di Perumahan De Flamboyan Terendam Banjir
Seorang Tenaga Kesehatan Meninggal Dunia karena Covid-19
Bayu Wibisono Damanik dari Riau Raih Juara I Nasional Cabang Hafalan Al Quran 10 JUZ di MHQH ke-13