Sebulan Resahkan Warga, Pelaku Begal di Pangkalan Kerinci Diciduk


PELALAWAN - Aksi begal dan penjambretan yang beroperasi di Pangkalan Kerinci dan telah meresahkan warga dalam satu bulan ini akhirnya berhasil dibekuk tim Opsnal dan Unit Jatanras Polres Pelalawan. 

Hal tersebut disampaikan Kapolres Pelalawan AKBP M. Hasyim Risahondua, S.Ik, M.Si, didampingi Kasat Reskrim Polres Pelalawan AKP Teddy Ardian dan Kapolsek Pangkalan Kerinci AKP Novaldi, kepada awak media, Selasa (11/2/2020) di halaman Mapolres Pelalawan.

Kapolres mengatakan bahwa penangkapan terhadap para pelaku berkat informasi dari masyarakat. Saat ini tersangka yang telah berhasil diamankan yaitu HB alias Alex Begal (21) beralamat di Perum Graha SP 6 Desa Makmur Pangkalan Kerinci, dan S (23) beralamat di Jalan Dusun Murangan RT 03/RW 01 Kecamatan Suruh Semarang Jawa Tengah. Dan seorang pelaku lagi masih dalam pengejaran (DPO).

"Para tersangka ini adalah residivis, yang sudah berulang-ulang masuk penjara dengan kasus yang sama yaitu tindak pidana pencurian dengan kekerasan," ungkap Kapolres.

Terhadap kedua tersangka ini, Kapolres menjelaskan ada ada dua LP, yang pertama itu kasus begal dengan barang bukti sebuah sepeda motor merk Suzuki Satria FU dengan No Pol BM 2558 AN, atas nama korban Sdri. Suparni, yang terjadi pada 2 Januari 2020 sekira pukul 21.20 Wib, di Jalan Sultan Syarif Hasyim depan Masjid Ulul Azmi Pangkalan Kerinci.

"Modus yang dilakukan oleh para tersangka yaitu dengan cara mengancam dan menakut-nakuti korban lalu mengambil, ini cara-cara preman, cara yang tidak pantas dan harus diproses dengan hukum yang berlaku," tegas Kapolres.

Kasus yang kedua adalah penjambretan satu unit Hp merk Iphone atas nama korban Sdri. Anggun Kasih Permata Sari, yang terjadi pada tanggal 1 Januari 2020 sekira pukul 21.40 Wib di Jalan Tengku Said Jaafar Pangkalan Kerinci.

"Dari hasil pengakuan para tersangka, mereka sudah tujuh (7) kali melakukan aksi-aksi begal dan penjambretan tersebut selama bulan Januari dan Februari 2020 ini di daerah Pangkalan Kerinci, sehingga meresahkan masyarakat," bebernya.

Lebih lanjut Kapolres mengungkapkan, tersangka HB alias Alex Begal ditangkap saat sedang membeli rokok disebuah warung dekat simpang lampu merah. Dan saat ditangkap, tersangka HB berusaha melakukan perlawanan terhadap petugas dan berusaha melarikan diri, sehingga petugas terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki tersangka.

Sedangkan tersangka S, berhasil ditangkap di daerah Kota Jambi pada hari Minggu tanggal 9 Februari 2020 sekira pukul 04.00 dini hari Wib, hasil dari pengembangan dari tersangka HB.

"Terhadap kedua tersangka akan dijerat dengan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya diatas 7 (tujuh) tahun. Menurut pengakuan, tersangka HB ini mengaku orang Medan, dan setiap hasil kejahatannya di posting di Facebook. Dan barang bukti yang diamankan satu unit sepeda motor dan satu unit Hp," ungkapnya.

Hasyim menambahkan, saat ini pihaknya terus melakukan pengembangan terhadap para pelaku. Dan dihimbau kepada masyarakat yang merasa menjadi korban begal dan jambret oleh tersangka ini diharapkan untuk segera melapor ke Polres Pelalawan.(As)






[Ikuti Indovizka.com Melalui Sosial Media]


Tulis Komentar