Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Ujian Nasional 2021 Resmi Ditiadakan, Penentuan Lulus Lewat Cara Ini
JAKARTA - Pemerintah memutuskan Ujian Nasional (UN) 2021 ditiadakan. Hal ini dilakukan karena penyebaran virus Corona atau COVID-19 yang semakin meningkat.
"Ujian nasional (UN) dan ujian kesetaraan tahun 2021 ditiadakan," bunyi Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021.
Surat ditandatangani Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim pada 1 Februari 2021.
- Himpunan Mahasiswa Teknik Sipil Politeknik Negeri Bengkalis sukses menyelenggarakan Kegiatan Civil V
- DPRD Riau Desak Disdik Bertindak Cepat Soal Sekolah Terlambat Ikut SNBP
- PSP Unri Sambut Mahasiswa Baru Dengan Kegiatan PKKMB
- Menteri Pendidikan Ubah Batas Minimal Usia Anak Masuk SD, Simak Faktanya
- Bahas Hoaks dalam Dunia Pendidikan
Surat Edaran tersebut tentang Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan serta Pelaksanaan Ujian Sekolah dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19).
Dengan ditiadakannya UN 2021, maka UN dan Ujian Kesetaraan tidak menjadi syarat kelulusan atau seleksi masuk ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi.
Baca juga:
Siap-Siap Asesmen Nasional 2021
Penentuan kelulusan dilakukan melalui:
1. Menyelesaikan program pembelajaran di masa Pandemi COVID 19 yang dibuktikan dengan rapor tiap semester.
2. Memperoleh nikai sikap/perilaku minimal baik.
3. Mengikuti ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan.
Ujian yang dilakukan oleh satuan pendidikan, dilakukan dalam bentuk:
a. Porfolio berupa evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap/perilaku dan prestasi yang diperoleh sebelumnya (penghargaan, hasil perlombaan, dan sebagainya).
b. Penugasan
c. Tes secara luring atau daring dan atau
d. Bentuk kegiatan penilaian lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.
Selain ujian yang ditetapkan satuan pendidikan karena UN 2021 ditiadakan, peserta didik menengah kejuruan dapat mengikuti uji kompetisi keahlian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penyetaraan bagi lulusan program paket A, paket B, dan paket C dilakukan dengan ketentuan.
Sementara untuk kenaikan kelas, ujian akhir semester kenaikan kelas dapat dilakukan dalam bentuk:
1. Portofolio berupa evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap/perilaku, dan prestasi yang diperoleh sebelumnya (penghargaan, hasil perlombaan, dan sebagainya).
2. Penugasan.
3. Tes secara luring atau daring
4. Bentuk kegiatan penilaian lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.
.png)

Berita Lainnya
Siswa Baru Yayasan Nurul Huda Sungai Pinggan Ikuti Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah
Siswa Positif Covid-19, Sejumlah Sekolah di Semarang Hentikan Belajar Tatap Muka
Usia Guru Honorer yang Ikut Seleksi PPPK Tak Dibatasi
Lawan Covid-19, Siswa MTs RJ Sialang Panjang Semprotkan Disinfektan di Sekolah
Hendri Domo: RA Nursyahira Tempat Belajar yang Nyaman Penuh Kasih Sayang
1,8 Juta Guru Honorer Bakal Dapat BLT Rp2,4 Juta
HMI Cabang Tembilahan Lantik Kepengurusan Baru Komisariat Persiapan FIAI-UNISI
Rocky Gerung Dipastikan Jadi Pembicara Seminar Talk Show Ilmiah UPP Rohul
Kadisdik Inhil Kunjungi SMPN 01 Enok, Guru Sampaikan Aspirasi Sarpas dan Giat Belajar Siswa
Siswa SMA di Riau Tidak Lulus Hanya 0,5 Persen, Ini Sebabnya
Final ISTEC 2022 di Bandung, Siswa MAN 1 Pekanbaru Raih 3 Medali Perak dan 5 Perunggu
UIR Berbagi Berkah Ramadan: 1.100 Takjil dan 1.000 Paket Berbuka