Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Ujian Nasional 2021 Resmi Ditiadakan, Penentuan Lulus Lewat Cara Ini
JAKARTA - Pemerintah memutuskan Ujian Nasional (UN) 2021 ditiadakan. Hal ini dilakukan karena penyebaran virus Corona atau COVID-19 yang semakin meningkat.
"Ujian nasional (UN) dan ujian kesetaraan tahun 2021 ditiadakan," bunyi Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021.
Surat ditandatangani Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim pada 1 Februari 2021.
- Himpunan Mahasiswa Teknik Sipil Politeknik Negeri Bengkalis sukses menyelenggarakan Kegiatan Civil V
- DPRD Riau Desak Disdik Bertindak Cepat Soal Sekolah Terlambat Ikut SNBP
- PSP Unri Sambut Mahasiswa Baru Dengan Kegiatan PKKMB
- Menteri Pendidikan Ubah Batas Minimal Usia Anak Masuk SD, Simak Faktanya
- Bahas Hoaks dalam Dunia Pendidikan
Surat Edaran tersebut tentang Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan serta Pelaksanaan Ujian Sekolah dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19).
Dengan ditiadakannya UN 2021, maka UN dan Ujian Kesetaraan tidak menjadi syarat kelulusan atau seleksi masuk ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi.
Baca juga:
Siap-Siap Asesmen Nasional 2021
Penentuan kelulusan dilakukan melalui:
1. Menyelesaikan program pembelajaran di masa Pandemi COVID 19 yang dibuktikan dengan rapor tiap semester.
2. Memperoleh nikai sikap/perilaku minimal baik.
3. Mengikuti ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan.
Ujian yang dilakukan oleh satuan pendidikan, dilakukan dalam bentuk:
a. Porfolio berupa evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap/perilaku dan prestasi yang diperoleh sebelumnya (penghargaan, hasil perlombaan, dan sebagainya).
b. Penugasan
c. Tes secara luring atau daring dan atau
d. Bentuk kegiatan penilaian lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.
Selain ujian yang ditetapkan satuan pendidikan karena UN 2021 ditiadakan, peserta didik menengah kejuruan dapat mengikuti uji kompetisi keahlian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penyetaraan bagi lulusan program paket A, paket B, dan paket C dilakukan dengan ketentuan.
Sementara untuk kenaikan kelas, ujian akhir semester kenaikan kelas dapat dilakukan dalam bentuk:
1. Portofolio berupa evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap/perilaku, dan prestasi yang diperoleh sebelumnya (penghargaan, hasil perlombaan, dan sebagainya).
2. Penugasan.
3. Tes secara luring atau daring
4. Bentuk kegiatan penilaian lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.
.png)

Berita Lainnya
Meski Kasus Covid-19 di Riau Membaik, Sekolah Tatap Muka Tidak Boleh Suka-suka
167.000 Anak Putus Sekolah di Riau Jadi Perhatian Khusus, Tim Satgas Pantas Disdik Riau Lakukan Verifikasi Data
Hore ! BOSDA Segera Cair, Guru Honor SMK dan SMK di Riau Akan Terima Gaji
IPMK Sumbar Gelar Muhasabah dan Refleksi Akhir Tahun 2022
PT Arara Abadi Kembali Berikan Bantuan Pendidikan Kepada 40 Anak Suku Sakai
Waspada Corona, Perkuliahan Unisi Gunakan Metode Dalam Jaringan
Belajar Tatap Muka di Inhil Ditunda Hingga 16 Januari 2021
Kepala Sekolah SD dan SMP Banyak Dijabat Plt, Begini Kata Disdik Pekanbaru
Tim Pengabdian KUKERTA Universitas Riau Sulap Lahan Bekas TK Jadi Taman Indah
PGSR Keluhkan Soal Kesejahteraan, Ini Kata DPRD Riau
Dibukanya Tatap Muka di Sekolah, Sekdakab Kampar Minta Diskes Buka Posko Pengaduan Kesehatan
Mendikbud-Ristek Nadiem: Sektor Pendidikan dan Ekonomi Saling Melengkapi