Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Pengimbasan RBD Berjalan Baik
Disdukcapil Pelalawan Jemput Bola Layanan Administrasi Kependudukan
Mantan Kades di Bandung Barat Jual Tanah Desa, Kerugian Negara Capai Rp50 M
JAKARTA (INDOVIZKA) - Jajang Ruhiyat dan Maman Suryaman, dua Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Bandung Barat (KBB) didakwa bersekongkol mengalihkan dan menjual aset desa berupa lahan. Perbuatan yang mereka lakukan menyebabkan kerugian negara sebesar Rp50 miliar.
Hal itu terungkap dalam persidangan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LL. RE. Martadinata, Rabu (15/12).
Jajang yang merupakan mantan Kepala Desa Cikole dan Maman, mantan Kepala Desa Cibogo melakukan pemindahan terhadap lahan yang berada di blok lapang persik 57 Desa Cikole, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat.
- Ketua Tim Jargas Sebut Kado Ultah ke-26 Pelalawan Dapat Tambahan Kuota 3.076 Jaringan Gas dari APBN
- Aktif Kembali Bumdes Jaya Bersama setelah Fakum Hampir 7 Tahun
- Wabup Husni Tamrin Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Lancang Kuning 2025
- Pemerintah Kabupaten Pelalawan Melaksanakan Operasi Pasar Murah Jelang Idul Fitri 1446 H
- Pemkab Pelalawan Sediakan Bantuan Penyebrangan Roda Dua Gratis Melintasi Banjir Jalan Lintas Timur
"Terdakwa melakukan atau turut serta melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara," ucap JPU.
Pemindahan yang semula tanah kas Desa Cikole dilakukan dengan cara terdakwa membuat salinan C yang ditandatangani oleh terdakwa atas nama wajib pajak Martadidjaja sekaligus menjadi pemilik tanah.
Selain itu, sejumlah bagian tanah itu dijual ke berbagai pihak. Bahkan Jajang bertindak sebagai saksi sekaligus mengumumkan kepada warga. Dia juga berkirim surat ditujukan kepada Bupati KBB mengenai status baru kepemilikan lahan.
“Perbuatan ini telah memperkaya diri sendiri dengan jumlah Rp1 miliar. Sementara berdasarkan hasil penghitungan kerugian negara atas perbuatan ini berdasarkan penghitungan inspektorat Kabupaten Bandung Barat senilai Rp50.696.000.000,” ucap JPU.
Dalam perkara ini, Jajang dijerat Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI Nomor 32 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 32 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dakwaan pertama.
Dia juga dijerat Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI Nomor 32 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 32 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dakwaan kedua.
Atas dakwaan tersebut, pihak kuasa hukum Jajang mengambil sikap eksepsi pada agenda sidang pekan depan.
.png)

Berita Lainnya
Haji Dibatalkan, Jemaah Terdaftar 2020 Berangkat Tahun Depan
Berlangsung 7 Hari, PLN Mobile VCRR 2021 Kumpulkan Donasi Rp 4,3 Miliar untuk Biaya Penyambungan Listrik Keluarga Pra-Sejahtera
DPR Geram Penelitan Vaksin Nusantara Disetop Gara-gara BPOM
Siang Ini 32 Kelurahan di DKI Jakarta Digenangi Banjir Setinggi 150 Cm, Ratusan Warga Mulai Mengungsi
Erick Thohir Minta Startup Kembangkan SDM Dalam Negeri
Analisis Terhadap Dampak Perubahan Iklim Terhadap Harga Pangan di Indonesia
Minyak Goreng Murah Sulit Terjamah
Kementerian PUPR Siapkan Rusun untuk Penonton MotoGP Mandalika
Ada Fadjroel Rachman, Juru Bicara Presiden Jokowi, di GAR ITB
Seragam Baru Satpam Warna Krem akan Diperkenalkan 2 Febuari 2022
373.745 Peserta Kena Blacklist Program Kartu Prakerja
BSN Partai Golkar Temukan Kejanggalan TPS Kawasan Perusahaan