Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Mantan Kades di Bandung Barat Jual Tanah Desa, Kerugian Negara Capai Rp50 M
JAKARTA (INDOVIZKA) - Jajang Ruhiyat dan Maman Suryaman, dua Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Bandung Barat (KBB) didakwa bersekongkol mengalihkan dan menjual aset desa berupa lahan. Perbuatan yang mereka lakukan menyebabkan kerugian negara sebesar Rp50 miliar.
Hal itu terungkap dalam persidangan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LL. RE. Martadinata, Rabu (15/12).
Jajang yang merupakan mantan Kepala Desa Cikole dan Maman, mantan Kepala Desa Cibogo melakukan pemindahan terhadap lahan yang berada di blok lapang persik 57 Desa Cikole, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat.
- Ketua Tim Jargas Sebut Kado Ultah ke-26 Pelalawan Dapat Tambahan Kuota 3.076 Jaringan Gas dari APBN
- Aktif Kembali Bumdes Jaya Bersama setelah Fakum Hampir 7 Tahun
- Wabup Husni Tamrin Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Lancang Kuning 2025
- Pemerintah Kabupaten Pelalawan Melaksanakan Operasi Pasar Murah Jelang Idul Fitri 1446 H
- Pemkab Pelalawan Sediakan Bantuan Penyebrangan Roda Dua Gratis Melintasi Banjir Jalan Lintas Timur
"Terdakwa melakukan atau turut serta melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara," ucap JPU.
Pemindahan yang semula tanah kas Desa Cikole dilakukan dengan cara terdakwa membuat salinan C yang ditandatangani oleh terdakwa atas nama wajib pajak Martadidjaja sekaligus menjadi pemilik tanah.
Selain itu, sejumlah bagian tanah itu dijual ke berbagai pihak. Bahkan Jajang bertindak sebagai saksi sekaligus mengumumkan kepada warga. Dia juga berkirim surat ditujukan kepada Bupati KBB mengenai status baru kepemilikan lahan.
“Perbuatan ini telah memperkaya diri sendiri dengan jumlah Rp1 miliar. Sementara berdasarkan hasil penghitungan kerugian negara atas perbuatan ini berdasarkan penghitungan inspektorat Kabupaten Bandung Barat senilai Rp50.696.000.000,” ucap JPU.
Dalam perkara ini, Jajang dijerat Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI Nomor 32 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 32 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dakwaan pertama.
Dia juga dijerat Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI Nomor 32 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 32 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dakwaan kedua.
Atas dakwaan tersebut, pihak kuasa hukum Jajang mengambil sikap eksepsi pada agenda sidang pekan depan.
.png)

Berita Lainnya
Banggar DPR Tak Ingin Pemilu 2024 Pakai E-voting
Tak Ada Alasan Logis Diterbitkan, PWPM Riau Desak Cabut Perpres Legalisasi Miras
UU Cipta Kerja Kasih Perlakukan Khusus untuk Produk Halal
Pemerintah Resmi Larang Mudik Lebaran, Luhut: Kita Tidak Punya Pilihan
373.745 Peserta Kena Blacklist Program Kartu Prakerja
BLT Diperpanjang hingga September, Ini Rinciannya
Erick Thohir Minta Startup Kembangkan SDM Dalam Negeri
Kemenag Sebut Toa Masjid Bukan untuk Bangunkan Sahur
Menhub Usul Pramugari Hingga Sopir Angkutan Umum Dapat Prioritas Vaksin
MUI Desak SKB 3 Menteri soal Seragam Sekolah Direvisi
Keluarga Kru Sriwijaya Air SJ182 Bakal Dapat Santunan 48 Kali Upah
Hasil Sidang Isbat, 1 Ramadan 1443 Hijriah Jatuh Pada 3 April 2022