Pilihan
Sebelum Meninggal, Polisi Sebut Ustad Maaher Derita Penyakit Sensitif Berkaitan dengan Nama Baik Keluarga
JAKARTA (INDOVIZKA) - Beredarnya desakan meminta polisi transparan mengungkap penyebab meninggalnya Ustad Maaher At Thuwailibi, di tahanan Bareskrim Polri, memaksa Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono, mengungkap penyakit yang diderita.
Katanya, Ustad Maaher menderita jenis penyakit sensitif dan berkaitan dengan nama baik keluarga almarhum.
"Saya tidak bisa menyampaikan sakitnya apa, karena ini adalah sakit yang sensitif ya. Ini bisa berkaitan dengan nama baik keluarga almarhum," ujar Argo dalam konferensi pers, Selasa (9/2/2021) di Jakarta.
Ditegaskan Argo Yuwono, jenis penyakit sensitif itu dinilai dapat mempermalukan nama baik keluarga. Hal itu katanya, disimpulkan langsung dari Dokter Polisi yang menangani almarhum ustad Maaher selama dirawat di RS Polri Kramat Jati.
"Sakitnya sensitif, yang bisa membuat nama baik keluarga juga bisa tercoreng kalau kami sebutkan di sini," tegas Argo.
Diduga penyakit tersebut menjadi alasan bagi almarhum Ustad Maaher untuk menolak ketika kembali ditawarkan untuk menjalani perawatan medis di RS Polri Kramat Jati, sebelumnya akhirnya dinyatakan meninggal dunia pada Senin 8 Februari 2021 malam.
"Pihak Rutan, termasuk dokter, menyarankan agar yang bersangkutan dibawa ke RS Polri, tapi Maaher tidak mau, sampai akhirnya meninggal dunia," ungkapnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid turut mengungkapkan dukacita atas meninggalnya Ustad Maaher alias Soni Ernata. Maaher menghembuskan nafas terakhirnya di rumah tahanan Polri pada Senin, 8 Februari sekitar pukul 19.00 WIB.
Selain ungkapan dukacita, elite Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini juga meminta Polri agar membuka secara transparan kronologis kematian Maaher yang tersangkut kasus ujaran kebencian berbau SARA terhadap Habib Luthfi bin Yahya.
"Agar tak jadi fitnah, penting pihak kepolisian memberikan penjelasan terbuka (Transparan) dan profesional soal sebab wafatnya Ustad Maaher," terang Hidayat Nur Wahid lewat akun twitter resminya, @hnurwahid, Senin, 8 Februari.
Ustad Maaher telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ia disangka melanggar Pasal 45a Ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik.
.png)

Berita Lainnya
Sat Reskrim Polres Inhil Tangkap Pelaku Pembakaran Lahan di Desa Batu Ampar
M Adil Didakwa Terima Rp17,3 M dari GU dan UP Saat Jadi Bupati, Ini Perinciannya
Sadis! Oknum Karyawan PT PAL Tebas Leher Bocah Hingga Putus
Sekarang Tersangka UU ITE Tak Ditahan Bila sudah Minta Maaf
Tersinggung Dimarahi, Anak Ini Bunuh Ibu Kandungnya
Aduh, Dua Orang Ibu Rumah Tangga di Inhil Jajakan Sabu-sabu
Miliki Extacy 50 Butir, Warga Tembilahan Dibekuk Polisi
Motif Selingkuh, Tiga Pria ini 'Keroyok' Warga Tembilahan Hingga Babak Belur
Selama 22 Hari Operasi Anti Narkoba, Polda Riau Amankan 463 Orang
Melawan dan Menyerang Saat Hendak Ditangkap, 2 Perampok di Inhil Tewas Usai Terima Timah Panas
Kisah Insinyur Jual Rumah Rp 6 Miliar demi Gabung ISIS, Sekarang Dipenjara 4 Tahun
Polsek Tembilahan Hulu Tangkap Pengedar Shabu