Sebelum Meninggal, Polisi Sebut Ustad Maaher Derita Penyakit Sensitif Berkaitan dengan Nama Baik Keluarga

Ustad Maaher At Thuwailibi saat masih dalam tahanan. (Foto: Detik.com)

JAKARTA (INDOVIZKA) - Beredarnya desakan meminta polisi transparan mengungkap penyebab meninggalnya Ustad Maaher At Thuwailibi, di tahanan Bareskrim Polri, memaksa Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono, mengungkap penyakit yang diderita.

Katanya, Ustad Maaher menderita jenis penyakit sensitif dan berkaitan dengan nama baik keluarga almarhum.

"Saya tidak bisa menyampaikan sakitnya apa, karena ini adalah sakit yang sensitif ya. Ini bisa berkaitan dengan nama baik keluarga almarhum," ujar Argo dalam konferensi pers, Selasa (9/2/2021) di Jakarta.

Ditegaskan Argo Yuwono, jenis penyakit sensitif itu dinilai dapat mempermalukan nama baik keluarga. Hal itu katanya, disimpulkan langsung dari Dokter Polisi yang menangani almarhum ustad Maaher selama dirawat di RS Polri Kramat Jati.

"Sakitnya sensitif, yang bisa membuat nama baik keluarga juga bisa tercoreng kalau kami sebutkan di sini," tegas Argo.

Diduga penyakit tersebut menjadi alasan bagi almarhum Ustad Maaher untuk menolak ketika kembali ditawarkan untuk menjalani perawatan medis di RS Polri Kramat Jati, sebelumnya akhirnya dinyatakan meninggal dunia pada Senin 8 Februari 2021 malam.

"Pihak Rutan, termasuk dokter, menyarankan agar yang bersangkutan dibawa ke RS Polri, tapi Maaher tidak mau, sampai akhirnya meninggal dunia," ungkapnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid turut mengungkapkan dukacita atas meninggalnya Ustad Maaher alias Soni Ernata. Maaher menghembuskan nafas terakhirnya di rumah tahanan Polri pada Senin, 8 Februari sekitar pukul 19.00 WIB.

Selain ungkapan dukacita, elite Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini juga meminta Polri agar membuka secara transparan kronologis kematian Maaher yang tersangkut kasus ujaran kebencian berbau SARA terhadap Habib Luthfi bin Yahya.

"Agar tak jadi fitnah, penting pihak kepolisian memberikan penjelasan terbuka (Transparan) dan profesional soal sebab wafatnya Ustad Maaher," terang Hidayat Nur Wahid lewat akun twitter resminya, @hnurwahid, Senin, 8 Februari.

Ustad Maaher telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ia disangka melanggar Pasal 45a Ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik.






Tulis Komentar