Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Sebelum Meninggal, Polisi Sebut Ustad Maaher Derita Penyakit Sensitif Berkaitan dengan Nama Baik Keluarga
JAKARTA (INDOVIZKA) - Beredarnya desakan meminta polisi transparan mengungkap penyebab meninggalnya Ustad Maaher At Thuwailibi, di tahanan Bareskrim Polri, memaksa Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono, mengungkap penyakit yang diderita.
Katanya, Ustad Maaher menderita jenis penyakit sensitif dan berkaitan dengan nama baik keluarga almarhum.
"Saya tidak bisa menyampaikan sakitnya apa, karena ini adalah sakit yang sensitif ya. Ini bisa berkaitan dengan nama baik keluarga almarhum," ujar Argo dalam konferensi pers, Selasa (9/2/2021) di Jakarta.
Ditegaskan Argo Yuwono, jenis penyakit sensitif itu dinilai dapat mempermalukan nama baik keluarga. Hal itu katanya, disimpulkan langsung dari Dokter Polisi yang menangani almarhum ustad Maaher selama dirawat di RS Polri Kramat Jati.
"Sakitnya sensitif, yang bisa membuat nama baik keluarga juga bisa tercoreng kalau kami sebutkan di sini," tegas Argo.
Diduga penyakit tersebut menjadi alasan bagi almarhum Ustad Maaher untuk menolak ketika kembali ditawarkan untuk menjalani perawatan medis di RS Polri Kramat Jati, sebelumnya akhirnya dinyatakan meninggal dunia pada Senin 8 Februari 2021 malam.
"Pihak Rutan, termasuk dokter, menyarankan agar yang bersangkutan dibawa ke RS Polri, tapi Maaher tidak mau, sampai akhirnya meninggal dunia," ungkapnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid turut mengungkapkan dukacita atas meninggalnya Ustad Maaher alias Soni Ernata. Maaher menghembuskan nafas terakhirnya di rumah tahanan Polri pada Senin, 8 Februari sekitar pukul 19.00 WIB.
Selain ungkapan dukacita, elite Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini juga meminta Polri agar membuka secara transparan kronologis kematian Maaher yang tersangkut kasus ujaran kebencian berbau SARA terhadap Habib Luthfi bin Yahya.
"Agar tak jadi fitnah, penting pihak kepolisian memberikan penjelasan terbuka (Transparan) dan profesional soal sebab wafatnya Ustad Maaher," terang Hidayat Nur Wahid lewat akun twitter resminya, @hnurwahid, Senin, 8 Februari.
Ustad Maaher telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ia disangka melanggar Pasal 45a Ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik.
.png)

Berita Lainnya
Herman Herry Diperiksa KPK Terkait Pengadaan Paket Bansos
Tilap Dana Rp 6,9 M, Bendahara RSUD Bangkinang Jadi Tersangka
Bobol Rekening Nasabah Hingga Miliyaran Rupiah, Mantan Teller Bank BRI Dibekuk Polisi
Diduga Tak Bisa Berenang, Siswa SDN 007 Tewas di Bekas Galian Alat Berat
Jaksa Susun Dakwaan Kasus Tersangka Perdagangan Rokok Ilegal di Riau
Curi Sepeda Motor, Warga Inhil Diringkus Polisi
Warga Inhu Tertipu Ratusan Juta, Penipu Tawarkan Anak Bisa Jadi PNS Tanpa Tes Ditangkap Polisi
Penyeludupan 102.820 ekor Baby Lobster Berhasil Digagalkan Satpol Airud Polres Inhil
Jual Sapi Curian, Warga Inhil Ini Mendekam di Penjara
Lempar Kepala Kades Pakai Telur, Pemuda di Inhil Ditangkap Polisi
Sadis! Tinggal Sendiri di Mess, Karyawati Ditusuk Dadanya hingga Tewas
Temui Presiden, Amien Rais Cs Ngotot Minta Kasus Penembakan Enam Laskar FPI Dibawa ke Pengadilan HAM