Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Sebelum Meninggal, Polisi Sebut Ustad Maaher Derita Penyakit Sensitif Berkaitan dengan Nama Baik Keluarga
JAKARTA (INDOVIZKA) - Beredarnya desakan meminta polisi transparan mengungkap penyebab meninggalnya Ustad Maaher At Thuwailibi, di tahanan Bareskrim Polri, memaksa Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono, mengungkap penyakit yang diderita.
Katanya, Ustad Maaher menderita jenis penyakit sensitif dan berkaitan dengan nama baik keluarga almarhum.
"Saya tidak bisa menyampaikan sakitnya apa, karena ini adalah sakit yang sensitif ya. Ini bisa berkaitan dengan nama baik keluarga almarhum," ujar Argo dalam konferensi pers, Selasa (9/2/2021) di Jakarta.
Ditegaskan Argo Yuwono, jenis penyakit sensitif itu dinilai dapat mempermalukan nama baik keluarga. Hal itu katanya, disimpulkan langsung dari Dokter Polisi yang menangani almarhum ustad Maaher selama dirawat di RS Polri Kramat Jati.
"Sakitnya sensitif, yang bisa membuat nama baik keluarga juga bisa tercoreng kalau kami sebutkan di sini," tegas Argo.
Diduga penyakit tersebut menjadi alasan bagi almarhum Ustad Maaher untuk menolak ketika kembali ditawarkan untuk menjalani perawatan medis di RS Polri Kramat Jati, sebelumnya akhirnya dinyatakan meninggal dunia pada Senin 8 Februari 2021 malam.
"Pihak Rutan, termasuk dokter, menyarankan agar yang bersangkutan dibawa ke RS Polri, tapi Maaher tidak mau, sampai akhirnya meninggal dunia," ungkapnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid turut mengungkapkan dukacita atas meninggalnya Ustad Maaher alias Soni Ernata. Maaher menghembuskan nafas terakhirnya di rumah tahanan Polri pada Senin, 8 Februari sekitar pukul 19.00 WIB.
Selain ungkapan dukacita, elite Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini juga meminta Polri agar membuka secara transparan kronologis kematian Maaher yang tersangkut kasus ujaran kebencian berbau SARA terhadap Habib Luthfi bin Yahya.
"Agar tak jadi fitnah, penting pihak kepolisian memberikan penjelasan terbuka (Transparan) dan profesional soal sebab wafatnya Ustad Maaher," terang Hidayat Nur Wahid lewat akun twitter resminya, @hnurwahid, Senin, 8 Februari.
Ustad Maaher telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ia disangka melanggar Pasal 45a Ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik.
.png)

Berita Lainnya
Musnahkan Shabu dan Extacy, Kapolres Inhil : Narkoba Musuh Bersama
Oknum BEM Fisipol UNRI Jadi Tersangka Dugaan Penganiayaan Terhadap Rekannya
Miliki Sabu dan Ekstasi, Pemuda di Inhil Ini Diringkus Polisi
Polsek Tembilahan Hulu Berhasil Amankan Terduga Pelaku Begal Vario Putih Tanpa Plat
Polres Inhil Amankan Penipu Asal Nigeria
Polsek Tampan Amankan 49 Kendaraan Balap Liar di Stadion Utama Riau
GAMPAR Desak Kejati Lanjutkan Proses Suap APBD Kuansing 2017
Terjerat Bantu Kasus Korupsi 46 Bank BNI , Notaris Seniori di Pekanbaru Divonis 14 Bulan Penjara
Di Persidangan, Habib Rizieq Pertanyakan Mudik Dilarang Tapi WNA India Dibiarkan Masuk Indonesia
Pengadilan Negeri Tembilahan Kabulkan Pra Peradilan Terhadap IMA
Pasutri Asal Jakarta Larikan Uang Karpet Hotel Grand Elite Diciduk Polisi
Satreskrim Polsek Enok Tangkap Pengedar Sabu di Desa Benteng Utara