Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Pengimbasan RBD Berjalan Baik
Disdukcapil Pelalawan Jemput Bola Layanan Administrasi Kependudukan
Berkas Korupsi RSUD Bangkinang Lengkap, Mayusri dan Rif Helvi Segera Disidang
KAMPAR, (INDOVIZKA) - Berkas dua tersangka kasus korupsi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangkinang, Kabupaten Kampar telah lengkap. Dua tersangka tersebut yaitu Mayusri dan Rif Helvi, akan segera diadili.
Dalam korupsi pembangunan bernilai Rp46 miliar itu, Mayusri merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Rif Helvi selaku Team Leader Management Konstruksi (MK) atau pengawas. Keduanya sudah dipenjara penyidik sejak 12 November 2021.
Kedua tersangka dan barang bukti kejahatan telah dilimpahkan penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tahap dua itu dilakukan penyidik ke JPU di Rumah Tahanan Negara Pekanbaru.
Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Riau Marvelous, kewenangan perkara ini sudah berada di JPU, begitu juga dengan penahanan. JPU juga sudah memperpanjang penahanan untuk 20 hari ke depan.
"Saat ini JPU dari Kejati Riau dan Kejari Kampar tengah mempersiapkan dakwaan untuk segera dilimpahkan ke pengadilan," kata Marvel, Senin siang, 10 Januari 2022.
Penyidikan korupsi RSUD Bangkinang berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) nomor : PRINT-03/L.4/Fd.1/01/2021. Surat itu ditandatangani pada 22 Januari 2021 oleh Kepala Kejati (Kajati) Riau kala itu, Mia Amiati.
Dalam proses penyidikan ini, ada sejumlah saksi yang telah beberapa kali dipanggil, tapi memilih tak hadir. Salah satu saksi itu adalah Surya Darmawan, Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Kampar.
Sikap tidak kooperatif, bukan kali ini saja ditunjukkan Surya Darmawan. Saat perkara ini masih dalam tahap penyidikan umum, dia pernah beberapa kali mangkir dari pemeriksaan dengan alasan penyidik salah menuliskan namanya.
Hingga penahanan kedua tersangka, Surya Darmawan masih saja mangkir. Dia sudah tidak di Kabupaten Kampar untuk menghindari panggilan penyidik meskipun stasiun hanya saksi.
Diketahui, kegiatan pembangunan ruang Irna kelas III di RSUD Bangkinang dilakukan dengan Dana Alokasi Khusus (DAK) dari Kementerian Kesehatan. Pagu anggaran Rp46.662.000.000.
Kegiatan pembangunan dilaksanakan oleh PT Gemilang Utama Allen selaku pemenang lelang dengan nilai kontrak sebesar Rp46.492.675.038.
Perusahaan ini diduga pinjam bendera. Managemen Konstruksi (pengawas) dilaksanakan oleh PT Fajar Nusa Konsultan selaku pemenang lelang.
Sampai dengan berakhirnya jangka waktu pelaksanaan 22 Desember 2019 sesuai kontrak, pekerjaan tidak dapat diselesaikan penyedia. Selanjutnya dilakukan perpanjangan waktu 90 hari kalender (sampai 21 Maret 2020) yang dituangkan dalam Addendum Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan. Akan tetapi pembangunan tetap tidak dapat diselesaikan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik oleh ahli fisik terdapat item-item pekerjaan sesuai kontrak yang tidak dikerjakan oleh penyedia. Seperti kamar mandi, lift yang belum dikerjakan, ada beberapa item yang tidak sesuai spek.
Dari perhitungan kerugian keuangan negara oleh auditor diperoleh nilai kerugian sebesar Rp8.045.031.044,14. Audit dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau.**
.png)

Berita Lainnya
Ratusan Buruh di Inhil Tuntut Haknya ke PT THIP
Jelang Ramadhan, Polres Inhil Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana hasil Operasi Cipta Kondisi
Kuasa Hukum Aldiko Putra Nilai Tuntutan Jaksa Tak Sesuai Fakta
DKPP Berhentikan Arief Budiman dari Jabatan Ketua KPU
Pensiunan BUMN di Pekanbaru Ditemukan Tewas, Mobil dan Surat Berharga Hilang
Kapolres Inhil Sebut Bos dan Tangan Kanan Pembeli MIKO Terlibat Kasus PT THIP
Dekan Fisip UNRI Tersangka Pencabulan Terancam Penjara Lebih dari 5 Tahun
Korban Pencabulan Guru di Aceh Utara Bertambah
Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan, Oknum Honorer di Kepulauan Meranti Dipolisikan
Kepada Perempuan Korban KDRT, Megawati: Jangan Takut Dicerai Suami
Kronologi Teror di Rumah Keluarga Veronica Koman: Ada Ledakan dan Bangkai Ayam
Bule Slovakia Tewas Dibunuh Kekasihnya di Bali