Pilihan
Lockdown Tercermin dalam PP Pembatasan Sosial Berskala Besar
JAKARTA - Wakil Ketua Dewan Pembina DPP Partai Hanura Inas Nasrullah Zubir menilai keputusan pemerintah tak mengambil opsi lockdown dalam menangani pandemi wabah virus corona atau Covid-19 sudah tepat.
"Landasan berpikir kalau bicara lockdown harus mengacu kepada UU yang berlaku di Indonesia, yakni UU No. 6/2018 di mana kewenangan untuk memutuskan karantina wilayah ada di Pemerintah Pusat," kata Inas, dilansir dari SINDOnews, Kamis (2/4/2020).
Menurutnya, Presiden Jokowi tidak boleh mengambil kebijakan lockdown karena tidak ada definisi dan aturan-nya dalam undang-undang yang berlaku di Indonesia. Sedangkan definisi dalam UU No. 6/2018 yang dapat dilakukan adalah Kedaruratan Kesehatan Masyarakat melalui mekanisme Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang sudah diterapkan.
- Pemerintah Teguhkan Semangat Reformasi Lewat Perlindungan Kebebasan Pers
- Ketua Tim Jargas Sebut Kado Ultah ke-26 Pelalawan Dapat Tambahan Kuota 3.076 Jaringan Gas dari APBN
- Aktif Kembali Bumdes Jaya Bersama setelah Fakum Hampir 7 Tahun
- Wabup Husni Tamrin Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Lancang Kuning 2025
- Pemerintah Kabupaten Pelalawan Melaksanakan Operasi Pasar Murah Jelang Idul Fitri 1446 H
Maka itu, Inas juga menganggap langkah Presiden sudah tepat dengan mengambil kebijakan dengan menerbitkan Keppres No. 11/2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19 dan PP No. 21/2020 tentang PSBB dalam rangka percepatan penanganan Covid-19. (Baca juga: Komnas HAM Minta PSBB Tetap Jamin Kebutuhan Masyarakat).
"Jika kita membaca PP No. 21/2020 tersebut, maka semangat lockdown tersebut tercermin juga di dalam-nya. Tapi bagaimana pelaksanaan PSBB Covid-19 tersebut, sebaiknya kita tunggu turunannya dalam Permendagri yang seyogianya terbit segera," ujar mantan anggota DPR itu.
(zik)
.png)

Berita Lainnya
Komisi XI DPR Setuju Suntik Modal 11 BUMN di 2021 dan 2022, Ini Daftar Lengkapnya
Tembus 500 M Dalam 4 Tahun, 40 Rekening Rafael di Blokir
Mahfud MD: Kedudukan MUI Kokoh, Tak Mudah Dibubarkan
Amnesty Internasional Sorot Penggunaan Gas Air Mata dalam Tragedi Kanjuruhan
Riau Tidak Ada Peningkatan Kasus Covid-19 Sejak Presiden Bolehkan Buka Masker
Ketua Komnas HAM Minta Hukuman Mati Koruptor Dihapuskan
Buruan Urus, Ada Pemutihan Pajak Lagi, Biaya Balik Nama dan Sanksi Administratif Dibebaskan
Indonesia Peringkat 18 Kasus Positif Covid-19 dari 192 Negara di Dunia
Target Tol Trans Sumatera hingga 2024: Lampung-Jambi Tersambung
Pulihkan Ekonomi, MPR Minta Kepala Daerah Baru Berinovasi
Facebook Akuisisi Giphy Senilai Rp 6 Triliun
Vaksinasi Anak Usia 6-11 Tahun Dimulai, Orang Tua Wajib Ketahui Tanda KIPI