Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Lockdown Tercermin dalam PP Pembatasan Sosial Berskala Besar
JAKARTA - Wakil Ketua Dewan Pembina DPP Partai Hanura Inas Nasrullah Zubir menilai keputusan pemerintah tak mengambil opsi lockdown dalam menangani pandemi wabah virus corona atau Covid-19 sudah tepat.
"Landasan berpikir kalau bicara lockdown harus mengacu kepada UU yang berlaku di Indonesia, yakni UU No. 6/2018 di mana kewenangan untuk memutuskan karantina wilayah ada di Pemerintah Pusat," kata Inas, dilansir dari SINDOnews, Kamis (2/4/2020).
Menurutnya, Presiden Jokowi tidak boleh mengambil kebijakan lockdown karena tidak ada definisi dan aturan-nya dalam undang-undang yang berlaku di Indonesia. Sedangkan definisi dalam UU No. 6/2018 yang dapat dilakukan adalah Kedaruratan Kesehatan Masyarakat melalui mekanisme Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang sudah diterapkan.
- Pemerintah Teguhkan Semangat Reformasi Lewat Perlindungan Kebebasan Pers
- Ketua Tim Jargas Sebut Kado Ultah ke-26 Pelalawan Dapat Tambahan Kuota 3.076 Jaringan Gas dari APBN
- Aktif Kembali Bumdes Jaya Bersama setelah Fakum Hampir 7 Tahun
- Wabup Husni Tamrin Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Lancang Kuning 2025
- Pemerintah Kabupaten Pelalawan Melaksanakan Operasi Pasar Murah Jelang Idul Fitri 1446 H
Maka itu, Inas juga menganggap langkah Presiden sudah tepat dengan mengambil kebijakan dengan menerbitkan Keppres No. 11/2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19 dan PP No. 21/2020 tentang PSBB dalam rangka percepatan penanganan Covid-19. (Baca juga: Komnas HAM Minta PSBB Tetap Jamin Kebutuhan Masyarakat).
"Jika kita membaca PP No. 21/2020 tersebut, maka semangat lockdown tersebut tercermin juga di dalam-nya. Tapi bagaimana pelaksanaan PSBB Covid-19 tersebut, sebaiknya kita tunggu turunannya dalam Permendagri yang seyogianya terbit segera," ujar mantan anggota DPR itu.
(zik)
.png)

Berita Lainnya
Ancam Keselamatan, Buaya Panjang 5 Meter dan Berat Setengah Ton Ditangkap Warga
Pemda Diminta Siapkan 8 Persen APBD Antisipasi Lonjakan Kasus Covid-19 di 2022
Dilarang Nikah Siri PNS Bisa Dipecat, Ini Penjelasannya
Korpri Imbau ASN Survivor Covid-19 Jadi Pendonor Konvalesen
Ini Modus Dua Bidan di Yogyakarta Jual 66 Bayi Sejak Tahun 2010
Akhirnya Arab Saudi Resmi Buka Pintu Umrah untuk Indonesia
Libur Nasional dan Cuti Bersama 2020 Jadi Bertambah
Dinilai Membebani Masyarakat, Abdul Wahid Sebut Rencana Penghapusan BBM Premium dan Pertalit
SMSI Berduka, Mantan Ketua PWI Pusat Margiono Tutup Usia
Kajian BIN, Bulan Juli Puncak Penyebaran Virus Corona
Ubedilah Badrun, Pelapor Gibran-Kaesang Pernah Tolak Doktor HC
Tetap Tak Keluarkan Izin Uji Klinis, BPOM Lepas Tangan dari Vaksin Nusantara