Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Lockdown Tercermin dalam PP Pembatasan Sosial Berskala Besar
JAKARTA - Wakil Ketua Dewan Pembina DPP Partai Hanura Inas Nasrullah Zubir menilai keputusan pemerintah tak mengambil opsi lockdown dalam menangani pandemi wabah virus corona atau Covid-19 sudah tepat.
"Landasan berpikir kalau bicara lockdown harus mengacu kepada UU yang berlaku di Indonesia, yakni UU No. 6/2018 di mana kewenangan untuk memutuskan karantina wilayah ada di Pemerintah Pusat," kata Inas, dilansir dari SINDOnews, Kamis (2/4/2020).
Menurutnya, Presiden Jokowi tidak boleh mengambil kebijakan lockdown karena tidak ada definisi dan aturan-nya dalam undang-undang yang berlaku di Indonesia. Sedangkan definisi dalam UU No. 6/2018 yang dapat dilakukan adalah Kedaruratan Kesehatan Masyarakat melalui mekanisme Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang sudah diterapkan.
- Ketua Tim Jargas Sebut Kado Ultah ke-26 Pelalawan Dapat Tambahan Kuota 3.076 Jaringan Gas dari APBN
- Aktif Kembali Bumdes Jaya Bersama setelah Fakum Hampir 7 Tahun
- Wabup Husni Tamrin Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Lancang Kuning 2025
- Pemerintah Kabupaten Pelalawan Melaksanakan Operasi Pasar Murah Jelang Idul Fitri 1446 H
- Pemkab Pelalawan Sediakan Bantuan Penyebrangan Roda Dua Gratis Melintasi Banjir Jalan Lintas Timur
Maka itu, Inas juga menganggap langkah Presiden sudah tepat dengan mengambil kebijakan dengan menerbitkan Keppres No. 11/2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19 dan PP No. 21/2020 tentang PSBB dalam rangka percepatan penanganan Covid-19. (Baca juga: Komnas HAM Minta PSBB Tetap Jamin Kebutuhan Masyarakat).
"Jika kita membaca PP No. 21/2020 tersebut, maka semangat lockdown tersebut tercermin juga di dalam-nya. Tapi bagaimana pelaksanaan PSBB Covid-19 tersebut, sebaiknya kita tunggu turunannya dalam Permendagri yang seyogianya terbit segera," ujar mantan anggota DPR itu.
(zik)
.png)

Berita Lainnya
Warga yang Lahir 1 Juli Bisa Dapat SIM Gratis
Airlangga: 7 Provinsi dan 73 Kabupaten/Kota Tindaklanjuti Instruksi Mendagri
Pemerintah-KPU Sepakat Jadwal Pemilu 14 Februari 2024
Mantan Intel Tuding Virus Corona Merupakan Senjata Biologi China Untuk Militer, Senjata Makan Tuan?
Polisi Kantongi Identitas Terduga Pelaku Pembobolan Rumah Jaksa KPK
Berdasarkan Bukti Otentik, Panglima TNI: Seluruh Awak KRI Nanggala-402 telah Gugur
Terkait Penghinaan Lagu Indonesia Raya, BPIP: Ini Tidak Bisa Dibiarkan
Kartu Prakerja Gelombang 4 Disetop Dulu, Begini Kata KPK
Marak Kasus Kekerasan Seksual, Komnas HAM Harap RUU TPKS Segera Disahkan
Airlangga Targetkan 182 Juta Masyarakat Divaksin Tahun Ini
Kementerian PUPR Butuh Tambahan Rp1,16 T Dukung Presidensi G20 Hingga MotoGP
ASN Menerima Bansos, Komisi VIII Pertanyakan Pendataan DTKS Kerap Bermasalah