Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Lockdown Tercermin dalam PP Pembatasan Sosial Berskala Besar
JAKARTA - Wakil Ketua Dewan Pembina DPP Partai Hanura Inas Nasrullah Zubir menilai keputusan pemerintah tak mengambil opsi lockdown dalam menangani pandemi wabah virus corona atau Covid-19 sudah tepat.
"Landasan berpikir kalau bicara lockdown harus mengacu kepada UU yang berlaku di Indonesia, yakni UU No. 6/2018 di mana kewenangan untuk memutuskan karantina wilayah ada di Pemerintah Pusat," kata Inas, dilansir dari SINDOnews, Kamis (2/4/2020).
Menurutnya, Presiden Jokowi tidak boleh mengambil kebijakan lockdown karena tidak ada definisi dan aturan-nya dalam undang-undang yang berlaku di Indonesia. Sedangkan definisi dalam UU No. 6/2018 yang dapat dilakukan adalah Kedaruratan Kesehatan Masyarakat melalui mekanisme Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang sudah diterapkan.
- Pemerintah Teguhkan Semangat Reformasi Lewat Perlindungan Kebebasan Pers
- Ketua Tim Jargas Sebut Kado Ultah ke-26 Pelalawan Dapat Tambahan Kuota 3.076 Jaringan Gas dari APBN
- Aktif Kembali Bumdes Jaya Bersama setelah Fakum Hampir 7 Tahun
- Wabup Husni Tamrin Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Lancang Kuning 2025
- Pemerintah Kabupaten Pelalawan Melaksanakan Operasi Pasar Murah Jelang Idul Fitri 1446 H
Maka itu, Inas juga menganggap langkah Presiden sudah tepat dengan mengambil kebijakan dengan menerbitkan Keppres No. 11/2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19 dan PP No. 21/2020 tentang PSBB dalam rangka percepatan penanganan Covid-19. (Baca juga: Komnas HAM Minta PSBB Tetap Jamin Kebutuhan Masyarakat).
"Jika kita membaca PP No. 21/2020 tersebut, maka semangat lockdown tersebut tercermin juga di dalam-nya. Tapi bagaimana pelaksanaan PSBB Covid-19 tersebut, sebaiknya kita tunggu turunannya dalam Permendagri yang seyogianya terbit segera," ujar mantan anggota DPR itu.
(zik)
.png)

Berita Lainnya
Meski Belum Diresmikan, Peserta BPJS Ketenagakerjaan Sudah Bisa Klaim JKP
Diskon 99 Persen, Ini Daftar Tarif Baru Iuran BPJS Ketenagakerjaan
Kwarnas Pramuka Susun Aturan Pencegahan Pelecehan Seksual
Kembangkan Pasar Produk Nasional, Jokowi Minta Benci Produk Luar Negeri Digaungkan
Liburan Telah Tiba, 3 Wisata Laut di Indonesia Yang Wajib Dikunjungi
UU Ciptaker, Pekerja Asing Makin Mudah Masuk RI
6 Resep Puding Yogurt Lezat dan Segar
Ratusan Pemuda 18 Provinsi Promosikan Produk Lokal di Media Sosial
Presiden: Covid-19 Masih Ada dan Nyata
Gubernur dan Bupati/Walikota Terpilih dari Riau Wajib Cek Kesehatan, Ini Jadwal Lengkapnya
Istana Doakan Kesembuhan SBY yang Mengidap Kanker Prostat
Diskon 99 Persen, Ini Daftar Tarif Baru Iuran BPJS Ketenagakerjaan