Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Dituntut 3,6 Tahun,
Pakar Pertanyakan Tuntutan JPU untuk Sayuti Munte
PEKANBARU (INDOVIZKA) - Pakar hukum Muhammad Nurul Huda, mempertanyakan alasan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut mahasiswa Universitas Islam Riau (UIR) Sayuti Munte 3 tahun 6 bulan.
"Itu tuntutannya terlalu tinggi, kalau dicermati tuntutan-tuntutan yang ada, itu seharusnya hanya 1 tahun atau 1 tahun 6 bulan. Ini 3 tahun 6 bulan, apa pertimbangannya, kenapa 3 tahun 6 bulan?," cakap Nurul Huda, Selasa (23/2/2021).
Sayuti ditahan oleh Polda Riau pada 24 Oktober 2020, Sayuti sendiri adalah salah seorang peserta aksi unjuk rasa dalam menolak Undang-undang Omnibus Law tanggal 8 Oktober 2020 di Kantor DPRD Riau.
Dalam aksi tersebut ratusan mahasiswa yang tergabung dalam berbagai perguruan tinggi dibubarkan oleh pihak kepolisian menggunakan mobil watercanon dan gas air mata, dan dalam aksi tersebut mobil Satlantas Polda Riau menjadi korban amukan mahasiswa.
Sayuti diduga ikut melemparkan dua buah batu ke arah mobil polisi, yang mana sebelumnya mobil tersebut sudah dalam keadaan terbalik.
"Kalau mobilnya rusak, ya gak rusak kali, tidak total lost. Artinya, tuntutan jaksa terlalu tinggi," jelasnya.
Ia menegaskan seharusnya JPU bisa bersikap lebih objektif lagi, serta harus ada pertimbangan serta perbandingan perkara yang satu dengan kasus yang tidak jauh berbeda.
"Harusnya ada dasar dan perbandingannya di sana seperti ini. Kalau main letak-letak 3 tahun 6 bulan, itu namanya subjektif sekali," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Riau, Muspidauan yang menemui massa aksi mengatakan bahwa tuntutan yang disangkakan kepada Sayuti belum final.
"Kita sama-sama meyakinkan hakim, Kejati penegak hukum membuktikan dengan cara menghadirkan saksi dan bukti dan dari Sayuti ada pledoi untuk membuktikan perbuatan itu bukan dia yang melakukan," jelas Muspidauan.
"Kami mohon kesabaran karena ini belum final karena perjalanan masih panjang, dan juga masih menunggu keputusan pengadilan," tutupnya.
.png)

Berita Lainnya
Aneh, Pemberi Dihukum Tapi Penerima Tak Dihukum. Ini Harapan LSM Dalam Kasus APBD Kuansing 2017
Bea Cukai Tembilahan lepas 8 Orang Penyelundup Rokok Illegal
Lawan PT IJA, Masyarakat Sungai Berapit Inhil Ajukan Banding ke Pengadilan Tinggi
Buntut Aksi Brutal Debt Collector, Kapolda Riau Copot Kapolsek Bukit Raya
Cemburu Istri Diajak Narik, Kuli Bengkel Hantam Sopir Mikrolet Pakai Dongkrak
Pasutri di Riau Siksa Dua Keponakan, Seorang Dikubur Hidup-hidup
Cegah Penularan Covid-19, Kapolri Keluarkan Maklumat Tentang Nataru
Bobol Toko, 4 Pelaku Pencuri Rokok di Tembilahan Diringkus Polisi
Miliki Pil Ekstasi, Warga Keritang Inhil Ditangkap Polisi
Razia Panti Pijat Plus-Plus, Wanita Hamil Tua di Pekanbaru Ikut Terjaring Satpol PP
Tersandung Dugaan Kasus Asusila, Camat di Riau Ini Diganti
Komnas HAM Tolak Wacana Hukuman Mati Koruptor Asabri dan Jiwasraya