Pilihan
Presiden Segera Keluarkan Perpres Media Sustainability
Senam Inhil Sumbang Medali Emas Perdana di Porprov X Riau
Dituntut 3,6 Tahun,
Pakar Pertanyakan Tuntutan JPU untuk Sayuti Munte
PEKANBARU (INDOVIZKA) - Pakar hukum Muhammad Nurul Huda, mempertanyakan alasan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut mahasiswa Universitas Islam Riau (UIR) Sayuti Munte 3 tahun 6 bulan.
"Itu tuntutannya terlalu tinggi, kalau dicermati tuntutan-tuntutan yang ada, itu seharusnya hanya 1 tahun atau 1 tahun 6 bulan. Ini 3 tahun 6 bulan, apa pertimbangannya, kenapa 3 tahun 6 bulan?," cakap Nurul Huda, Selasa (23/2/2021).
Sayuti ditahan oleh Polda Riau pada 24 Oktober 2020, Sayuti sendiri adalah salah seorang peserta aksi unjuk rasa dalam menolak Undang-undang Omnibus Law tanggal 8 Oktober 2020 di Kantor DPRD Riau.
Dalam aksi tersebut ratusan mahasiswa yang tergabung dalam berbagai perguruan tinggi dibubarkan oleh pihak kepolisian menggunakan mobil watercanon dan gas air mata, dan dalam aksi tersebut mobil Satlantas Polda Riau menjadi korban amukan mahasiswa.
Sayuti diduga ikut melemparkan dua buah batu ke arah mobil polisi, yang mana sebelumnya mobil tersebut sudah dalam keadaan terbalik.
"Kalau mobilnya rusak, ya gak rusak kali, tidak total lost. Artinya, tuntutan jaksa terlalu tinggi," jelasnya.
Ia menegaskan seharusnya JPU bisa bersikap lebih objektif lagi, serta harus ada pertimbangan serta perbandingan perkara yang satu dengan kasus yang tidak jauh berbeda.
"Harusnya ada dasar dan perbandingannya di sana seperti ini. Kalau main letak-letak 3 tahun 6 bulan, itu namanya subjektif sekali," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Riau, Muspidauan yang menemui massa aksi mengatakan bahwa tuntutan yang disangkakan kepada Sayuti belum final.
"Kita sama-sama meyakinkan hakim, Kejati penegak hukum membuktikan dengan cara menghadirkan saksi dan bukti dan dari Sayuti ada pledoi untuk membuktikan perbuatan itu bukan dia yang melakukan," jelas Muspidauan.
"Kami mohon kesabaran karena ini belum final karena perjalanan masih panjang, dan juga masih menunggu keputusan pengadilan," tutupnya.
Berita Lainnya
Bunuh Anak Sendiri, Budi Buang Jasad Korban ke Gorong-gorong Sekolah
Polda Riau Ungkap Peredaran Sabu 40 Kg dan 50 Ribu Pil Ekstasi dari Malaysia
Kuasa Hukum Sebut Sayuti Munte Tidak Saling Kenal dengan Pelaku Perusakan Mobil Polisi
Membawa Sajam, Seorang Pria di Tempuling Diamankan Polisi
Mau Cari Ikan, Pemancing Ini Malah Temukan Mayat
Pria di Rengat Barat Tega Cabuli Adik Ipar
Pukuli dan Ancam Karyawan Toko di Pekanbaru, Pria Sok Jago Diamankan Polisi
Akui Terima Suap 20 Ribu Dolar AS, Brigjen Prasetijo Utomo Divonis Penjara 3 Tahun 6 Bulan
Bawa Sabu 10 Kg, Ajudan Gubernur Ditangkap Polisi
Kekerasan Seksual Meningkat Signifikan Sejak Pandemi, RUU PKS Mendesak Disahkan
Gasak Kotak Infak, 4 Pemuda Tanggung di Meranti Diamankan Polisi
Curi Sawit Senilai Rp76 Ribu Buat Beli Beras, Ibu 3 Anak di Riau Diperkarakan