Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Dituntut 3,6 Tahun,
Pakar Pertanyakan Tuntutan JPU untuk Sayuti Munte
PEKANBARU (INDOVIZKA) - Pakar hukum Muhammad Nurul Huda, mempertanyakan alasan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut mahasiswa Universitas Islam Riau (UIR) Sayuti Munte 3 tahun 6 bulan.
"Itu tuntutannya terlalu tinggi, kalau dicermati tuntutan-tuntutan yang ada, itu seharusnya hanya 1 tahun atau 1 tahun 6 bulan. Ini 3 tahun 6 bulan, apa pertimbangannya, kenapa 3 tahun 6 bulan?," cakap Nurul Huda, Selasa (23/2/2021).
Sayuti ditahan oleh Polda Riau pada 24 Oktober 2020, Sayuti sendiri adalah salah seorang peserta aksi unjuk rasa dalam menolak Undang-undang Omnibus Law tanggal 8 Oktober 2020 di Kantor DPRD Riau.
Dalam aksi tersebut ratusan mahasiswa yang tergabung dalam berbagai perguruan tinggi dibubarkan oleh pihak kepolisian menggunakan mobil watercanon dan gas air mata, dan dalam aksi tersebut mobil Satlantas Polda Riau menjadi korban amukan mahasiswa.
Sayuti diduga ikut melemparkan dua buah batu ke arah mobil polisi, yang mana sebelumnya mobil tersebut sudah dalam keadaan terbalik.
"Kalau mobilnya rusak, ya gak rusak kali, tidak total lost. Artinya, tuntutan jaksa terlalu tinggi," jelasnya.
Ia menegaskan seharusnya JPU bisa bersikap lebih objektif lagi, serta harus ada pertimbangan serta perbandingan perkara yang satu dengan kasus yang tidak jauh berbeda.
"Harusnya ada dasar dan perbandingannya di sana seperti ini. Kalau main letak-letak 3 tahun 6 bulan, itu namanya subjektif sekali," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Riau, Muspidauan yang menemui massa aksi mengatakan bahwa tuntutan yang disangkakan kepada Sayuti belum final.
"Kita sama-sama meyakinkan hakim, Kejati penegak hukum membuktikan dengan cara menghadirkan saksi dan bukti dan dari Sayuti ada pledoi untuk membuktikan perbuatan itu bukan dia yang melakukan," jelas Muspidauan.
"Kami mohon kesabaran karena ini belum final karena perjalanan masih panjang, dan juga masih menunggu keputusan pengadilan," tutupnya.
.png)

Berita Lainnya
Curi Sarang Walet, Dua Warga Tembilahan Diringkus Polisi
HMI Korkom Pelalawan Ultimatum Polres 3×24 Jam, Desak Penuntasan Dugaan Korupsi Z Park
Kasus Dugaan Cabul Anak, Polisi Amankan Pria di Rengat Barat
Kuasa Hukum IMA Keberatan dan Menilai Penahanan Terkesan ‘Dipaksakan’
Polda Riau Amankan 10 Penambang Pasir Ilegal di Bengkalis
KPK Lakukan OTT di Riau, Sejumlah Pejabat Kuansing Diamankan?
Berkas Lengkap, Ketua FPI Pekanbaru Segera Diadili
KPK Limpahkan Berkas Kasus Suap Sekda Tanjungbalai ke Pengadilan
1 Pria dan 3 Orang Wanita Diduga Terlibat Aksi Bom Bunuh Diri di Depan Gereja Katedral Makassar
Polres Siak Berhasil Tangkap Buronan Kasus Pencurian di Jalan Siak-Dayun,
Mabuk Miras, Pekerja Kebun Tikam Ibu dan Balita Hingga Sekarat
Potong Alat Kelamin Sendiri Pakai Sabit, ZD Ditemukan Nangis Kesakitan