Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Pengimbasan RBD Berjalan Baik
Disdukcapil Pelalawan Jemput Bola Layanan Administrasi Kependudukan
Dituntut 3,6 Tahun,
Pakar Pertanyakan Tuntutan JPU untuk Sayuti Munte
PEKANBARU (INDOVIZKA) - Pakar hukum Muhammad Nurul Huda, mempertanyakan alasan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut mahasiswa Universitas Islam Riau (UIR) Sayuti Munte 3 tahun 6 bulan.
"Itu tuntutannya terlalu tinggi, kalau dicermati tuntutan-tuntutan yang ada, itu seharusnya hanya 1 tahun atau 1 tahun 6 bulan. Ini 3 tahun 6 bulan, apa pertimbangannya, kenapa 3 tahun 6 bulan?," cakap Nurul Huda, Selasa (23/2/2021).
Sayuti ditahan oleh Polda Riau pada 24 Oktober 2020, Sayuti sendiri adalah salah seorang peserta aksi unjuk rasa dalam menolak Undang-undang Omnibus Law tanggal 8 Oktober 2020 di Kantor DPRD Riau.
Dalam aksi tersebut ratusan mahasiswa yang tergabung dalam berbagai perguruan tinggi dibubarkan oleh pihak kepolisian menggunakan mobil watercanon dan gas air mata, dan dalam aksi tersebut mobil Satlantas Polda Riau menjadi korban amukan mahasiswa.
Sayuti diduga ikut melemparkan dua buah batu ke arah mobil polisi, yang mana sebelumnya mobil tersebut sudah dalam keadaan terbalik.
"Kalau mobilnya rusak, ya gak rusak kali, tidak total lost. Artinya, tuntutan jaksa terlalu tinggi," jelasnya.
Ia menegaskan seharusnya JPU bisa bersikap lebih objektif lagi, serta harus ada pertimbangan serta perbandingan perkara yang satu dengan kasus yang tidak jauh berbeda.
"Harusnya ada dasar dan perbandingannya di sana seperti ini. Kalau main letak-letak 3 tahun 6 bulan, itu namanya subjektif sekali," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Riau, Muspidauan yang menemui massa aksi mengatakan bahwa tuntutan yang disangkakan kepada Sayuti belum final.
"Kita sama-sama meyakinkan hakim, Kejati penegak hukum membuktikan dengan cara menghadirkan saksi dan bukti dan dari Sayuti ada pledoi untuk membuktikan perbuatan itu bukan dia yang melakukan," jelas Muspidauan.
"Kami mohon kesabaran karena ini belum final karena perjalanan masih panjang, dan juga masih menunggu keputusan pengadilan," tutupnya.
.png)

Berita Lainnya
Sepakat Hentikan Pengiriman PMI secara Ilegal
Usai Bawa 400 Liter Solar Bersubsidi, Polres Pelalawan Amankan Pajero dan Fortuner
Ancam Polisi dengan Sajam, Warga Tembilahan ini Dihadiahi 'Timah Panas'
PUPR-PKPP Riau Menangkan Gugatan PT SAS di PN Pekanbaru
Beraksi di Indekos, 2 Pencuri Ditangkap Saat Bawa AC Hasil Curian
Masyarakat Diminta Lapor Polisi Jika Lihat Hal Mencurigakan
857 Warga Binaan Lapas Pekanbaru Dapat Remisi, 3 dari Kasus Korupsi
Dukung Latihan Operasi Amfibi, Lanud RsN Kerahkan Dua F-16
Merasa Kesal, Ibu di Kampar Tega Cekik Anaknya Hingga Tewas
Meski Berulang Kali Ditegur, Karaoke di Tembilahan Tetap Beroperasi
Mantan Bupati Rohul Batal Diperiksa KPK Terkait Kasus Annas Maamun, Kok Bisa?
Kejati Kawal Pembangunan Jalan Tol di Riau