Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Jokowi Teken Perpres Kewajiban Rahasiakan NIK dan NPWP
JAKARTA, (INDOVIZKA) - Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) mengenai kewajiban penyelenggara negara yang melakukan pelayanan publik merahasiakan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Hal tersebut termuat dalam Perpres Nomor 83 tahun 2021 tentang Pencantuman dan Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan dan/atau Nomor Pokok Wajib Pajak dalam Pelayanan Publik tertanggal 9 September 2021.
"Penyelenggara wajib melindungi kerahasiaan data penerima layanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian disebutkan dalam pasal 11 Perpres 83 tahun 2021 yang diakses dari laman Kementerian Sekretariat Negara di Jakarta, Rabu.
Dalam pertimbangan perpres disebutkan bahwa penggunaan nomor identitas yang terstandardisasi dan terintegrasi berupa NIK dan/atau NPWP merupakan rujukan identitas data yang bersifat unik sebagai salah satu kode referensi dalam pelayanan publik untuk mendukung kebijakan satu data Indonesia.
Dalam pasal 3 disebutkan bahwa pencantuman NIK dan/atau NPWP dimaksudkan sebagai (1) penanda identitas untuk setiap pemberian pelayanan publik di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) atas permohonan pelayanan publik yang disampaikan; atau (2) penanda identitas untuk setiap data penerima pelayanan publik yang statusnya masih aktif di NKRI.
Dalam penerapannya, NIK menjadi penanda identitas bagi orang pribadi yang belum memiliki NPWP; NIK dan NPWP sebagai penanda identitas bagi orang pribadi yang telah memiliki NPWP; dan NPWP sebagai penanda identitas bagi badan dan orang asing yang tidak memiliki NIK (pasal 4)
Penyelenggara negara yang melakukan bertanggung jawab atas keakuratan dan validasi NIK adalah Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil sedangkan untuk NPWP adalah Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak (pasal 6).
Selanjutnya untuk menjaga keakuratan dan validitas NIK maupun NPWP, Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil dan Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak melakukan pemadanan dan pemutakhiran Data Kependudukan dan basis data perpajakan secara berkelanjutan (pasal 8).
Data penerima layanan yang telah dilengkapi NIK dan/atau NPWP dan telah tervalidasi dapat dipakai untuk:
1. pencegahan tindak pidana korupsi;
2. pencegahan tindak pidana pencucian uang;
3. kepentingan perpajakan;
4. pemutakhiran data identitas dalam Data Kependudukan; dan
5. tujuan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Presiden Jokowi menetapkan jangka waktu 2 tahun bagi penyelenggara negara untuk menyelesaikan pencantuman NIK dan/atau NPWP untuk setiap data penerima pelayanan publik yang statusnya masih aktif di Indonesia sejak berlakunya Perpres 83 tahun 2021. [Antara]
.png)

Berita Lainnya
Kapolri Minta Personel Terus Berbenah: Apabila Tak Mampu Bersihkan dan Evaluasi
Pemerintah Salurkan Bantuan Kuota Internet untuk 24,4 Juta Orang, Siapa Saja Penerima nya?
Marak Kasus Kekerasan Seksual, Komnas HAM Harap RUU TPKS Segera Disahkan
Berikut Besaran Gaji Kepala Desa dan Lama Masa Jabatannya, Anda Berminat?
Tangkap 370 Terduga Teroris Sepanjang 2021, Densus 88 Ingin Mengikis Jaringan Teroris
1.238 Personel Polda Riau Menerima Kenaikan Pangkat
Muhammadiyah Tetapkan 1 Syawal Jatuh pada 13 Mei 2021
Vaksinasi Anak Usia 6-11 Tahun Dimulai, Orang Tua Wajib Ketahui Tanda KIPI
Dampak Lockdown, 1.214 WNI di Malaysia Pulang Melalui Pelabuhan Dumai
Diduga Terseret Luapan Sungai, Warga Ditemukan Tewas Mengapung di Atas Motor
Petinggi Partai Politik di Jawa Tengah Merapat ke Kantor PKB, Ini yang Dibahas
Tenaga Honorer Tidak Dapat THR Lebaran