Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Kemenkes Pastikan Seluruh Guru dan Penunjang Sekolah Terima Vaksinasi Gratis
JAKARTA (INDOVIZKA) - Vaksinasi Covid-19 akan diberikan kepada seluruh tenaga pendidikan, termasuk guru yang masih berstatus honorer.
Demikian dikatakan juru bicara (jubir) vaksinasi Covid-19 dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Siti Nadia Tarmizi dalam keterangannya, Sabtu (27/2/2021).
“Tidak terkecuali itu guru honorer. Kepastiannya seluruh guru dan petugas penunjang di sekolah harus dapat vaksin. Jadi nanti yang akan dapat baik guru honorer maupun ASN,” katanya.
Nadia mengatakan vaksinasi dilakukan bukan hanya untuk melindungi guru dan tenaga kependidikan, tapi juga untuk melindungi siswa ketika sekolah dibuka nantinya. Pasalnya, kata dia, vaksinasi belum bisa dilakukan untuk anak di bawah 18 tahun.
Ia menjelaskan vaksinasi memiliki tiga manfaat utama. Pertama, melindungi penerima vaksinasi. Kedua, menciptakan kekebalan kelompok. Ketiga, memberikan perlindungan bagi orang di sekitar penerima.
“Jadi kita tahu di sekolah, vaksin Covid-19 belum bisa diberikan usia 18 tahun. Untuk lindungi anak-anak kita, guru harus dapat vaksin,” tuturnya.
Vaksinasi di lingkungan pendidikan sendiri, kata Nadia, ditargetkan kepada 5,2 juta guru dan tenaga kependidikan. Namun pada tiga minggu pertama, vaksinasi diprioritaskan untuk guru dan tenaga kependidikan di ibu kota negara, DKI Jakarta, dan ibu kota di setiap provinsi.
Nadia menjelaskan vaksinasi guru dilakukan bersamaan dengan vaksinasi untuk 21,5 juta lansia dan 16,9 juta pelayan publik. Ia mengatakan vaksinasi akan diprioritaskan untuk 7 provinsi di Jawa dan Bali yang laju penyebarannya paling tinggi.
Sebelumnya, Presiden Jokowi meminta sekolah tatap muka digelar pada Juli 2021 setelah vaksinasi untuk guru rampung. Sementara Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim mengatakan kegiatan belajar di sekolah akan tetap menerapkan protokol kesehatan.***
.png)

Berita Lainnya
Ada Varian Baru Virus Corona, Satgas Covid-19 Sempurnakan Regulasi Pelaku Perjalanan
Awas Diblokir, Tenggat Waktu Pembaruan WhatsApp 15 Mei 2021
Kapolri: Tak Mampu Bersihkan Ekor, Kepalanya Saya Potong
Viral 174 Turis Asal China Masuk Sumbar, Berikut Penjelasan Operator Bandara
Tahap Seleksi CPNS 2021: Syarat, Pendaftaran, dan Pengumuman
Ekonomi Riau Masuk 10 Provinsi yang Positif saat Corona
Rincian 7 BUMN yang Dapat PMN Sebesar Rp 38,4 Triliun Tahun Ini
Heboh Kalung 'Antivirus' Eucalyptus Kementan yang Ternyata Jamu
Menteri Pehubungan Budi Karya Positif Corona
Aparat Gabungan Terjunkan 7 Kapal di Laut Riau, Ada Apa?
Serikat Pekerja Sebut Aturan JHT Cair Umur 56 Tahun Tanpa Persetujuan Buruh
Airlangga: Perpanjangan PPKM untuk Kemaslahatan Masyarakat