Pilihan
Presiden Segera Keluarkan Perpres Media Sustainability
Senam Inhil Sumbang Medali Emas Perdana di Porprov X Riau
Terima Laporan Awal Dana Kampanye, KPU Inhil: Hanya Paslon Nomor Urut 2 Lengkap dan Sesuai
TEMBILAHAN, INDOVIZKA .COM– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) telah menerima Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Inhil tahun 2024.
Namun hasil pencermatan atas penerimaan laporan awal dana kampanye 4 paslon tidak semuanya yang memenuhi syarat dan diterima KPU Inhil.
Berdasarkan catatan Penerimaan LADK Inhil 4 paslon yang diterima KPU Inhil, hanya 1 paslon yang sudah di terima dan tidak perlu LADK Perbaikan, yaitu paslon nomor urut 2 Ferryandi – Dani M Nursalam.
- Kapolda Apresiasi Cipayung Plus Riau Dukung Pilkada Damai-Gembira 2024
- Sekdaprov: Jangan Mengklaim Kalau Tidak Berbuat
- Warga Pekanbaru Tumpah Ruah Ikuti Senam Sehat Bersama Cagubri Berwarwah
- Didistribusikan Pemkab Inhil, Penyerahan Paket Ramadhan Baznas Inhil Rp1,6 M Jadi Temuan
- Terpantau Ikut Kampanyekan Paslon, Pendamping DMIJ Inhil Bakal Dikenakan Sanksi
“Maka LADK Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 2 dinyatakan Lengkap dan Sesuai, sehingga diberikan tanda terima,” ujar Ketua KPU Inhil Syamsul kepada Tribun Pekanbaru, Jumat (27/9).
Syamsul menambahkan, LADK 3 paslon lainnya terpaksa dikembalikan karena tidak lengkap dan tidak sesuai, yaitu paslon nomor urut 1 Ustad Suhaidi – Syamsuddin Uti, Paslon nomor urut 3 Mimi Lutmia – Sufian serta paslon nomor urut 4 Herman – Yuliantini.
“LADK paslon lainnya perbaikan berdasarkan hasil pencermatan tersebut,” tuturnya.
Lebih lanjut Syamsul menambahkan, LADK tersebut masih akan direvisi dan akan di umumkan secepatnya.
“Nanti di tanggal 28 kami umumkan dan ini (LADK) masih kami revisi,” tuturnya.
Terakhir Syamsul menuturkan, berdasarkan penerimaan LADK Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Inhil tahun 2024 sebagaimana dimaksud di atas, maka sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2024 tentang Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
“Telah dilakukan pencermatan terhadap kelengkapan dokumen dan cakupan informasi, serta kesesuaian format LADK Pasangan Calon dengan rincian hasil pencermatan yang dituangkan dalam formulir Hasil Pencermatan,” pungkasnya.***
Berita Lainnya
Pasangan Bupati Terpilih Sabu Rajua Didiskualifikasi, PDIP Tuding Putusan MK Otoriter
Rusli Effendi Sebut Soeharso Monoarfa Orang Titipan Jokowi untuk Bungkam PPP
PPP Kumpulkan Caleg dan Kader se-Riau
PPP Siapkan Evaluasi Mendalam untuk Pasangan Ganjar-Mahfud
Nasarudin Terpilih Jadi Ketua KNPI Riau Periode 2021-2024 Versi Musda Pelalawan
Politisi Demokrat M Nasir Tumbang Usai Belasan Tahun Jadi Anggota DPR Dari Riau
Demokrat Wanti-wanti Isu Kudeta Dialami Partai Lain
DPRD Pekanbaru Berhentikan Hamdani dari Jabatan Ketua
Agung Nugroho Jadi Pimpinan DPRD, Demokrat segera Tunjuk Ketua Fraksi PD Baru
Musda KNPI Riau Versi Tiga Ketum, Ajang Adu Kekuatan Wabup Terpilih, Anggota DPRD, hingga Ketua Partai
Dani M Nursalam Jadi yang Pertama Ambil Formulir Penjaringan Cakada di PDIP
Indo Barometer: Kalau Jokowi Mau Gibran Capres 2024, Pilkadanya 2022