Terlibat Kasus Narkoba, 3 Anggota Polres Inhil Dipecat

Tiga Anggota Polres Inhil Dipecat

TEMBILAHAN, INDOVIZKA.COM- Tiga anggota Polres Indragiri Hilir (Inhil), Riau dipecat. Ketiganya dipecat tidak hormat karena terlibat kasus narkoba dan kini dijebloskan ke penjara.

Kapolres Indragiri Hilir (Inhil) AKBP Budi Setiawan mengatakan ketiga personel yang dipecat adalah Aiptu SU, Bripka NK dan Brigpol RH. Ketiganya dipecat akibat terlibat peredaran kasus narkoba.

"Pada hari ini kami merasa sedih karena harus melaksanakan upacara PTDH kepada tiga orang anggota. Hal ini tentu sangat disayangkan," kata Budi Setiawan, Senin (29/1/2024).

Meskipun begitu, Budi menyebut pihaknya harus mengambil langkah tegas terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh anggota. Budi lalu meminta semua personel untuk menjauhi pelanggaran dan dapat bekerja lebih maksimal.

"Saya sampaikan pada anggota agar jauhi pelanggaran baik disiplin, kode etik, apalagi tindak pidana. Laksanakan tugas dan dinas dengan baik, sayangi diri sendiri untuk keluarga, dan institusi Polri ini yang telah mendukung kita untuk menjadi anggota Polri," kata Budi.

Budi berharap upacara pemecatan kali ini menjadi contoh. Sehingga kedepan tidak ada pelanggaran yang dapat merugikan diri sendiri dan institusi Polri.

Khusus pemecatan terhadap tiga anggota dilakukan sebagai tindak tegas. Sebab ketiga polisi bintara itu tengah menjalani hukuman di penjara karena terlibat kasus narkoba.

"Ketiganya ini terlibat kasus narkoba. Jadi ada yang disersi tidak masuk itu juga dari kasus narkoba awalnya dan semua sudah di dalam sel karena kasus itu," tegas Budi.

Selain pemecatan, Budi memastikan akan terus mengingatkan personel agar dapat bekerja maksimal. Termasuk memberikan pembinaan secara berkala.

Proses pemecatan sendiri dilakukan di lapangan terbuka Polres Indragiri Hilir. Ketiga personel yang dipecat tak hadir karena hanya ditampilkan fotonya saja semasa masih berdinas.


 






[Ikuti Indovizka.com Melalui Sosial Media]


Tulis Komentar