10.515 Miras Ilegal Asal Singapura Diselundupkan


JAKARTA (INDOVIZKA) - Kantor Bea Cukai Tanjung Pandan menyita 10.515 botol minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal asal Singapura tujuan Jakarta. Penyelundupan ini diperkirakan merugikan negara Rp16,8 miliar.

"Proses penyelidikan masih terus berjalan," kata Kepala KPBBC TMP C Tanjung Pandan, Jerry Kurniawan, di Tanjung Pandan. Demikian dikutip dari Antara, Kamis (18/11).

Sejumlah saksi terkait penyitaan ribuan minuman beralkohol ilegal atau tanpa dilekati pita cukai sudah diperiksa. Adapun saksi diperiksa di antaranya warga Belitung.

"Melalui keterangan saksi, kami menghimpun informasi, dan kemudian akan kami kaitkan," ujarnya.

Dia memastikan, proses penyelidikan kasus tersebut masih terus berjalan guna menemukan benang merah dan pihak terkait di dalamnya.

"Karena kalau bicara hukum tidak boleh sembarangan, semua harus berjalan dengan alat bukti guna terpenuhinya unsur-unsur pidana," katanya.






[Ikuti Indovizka.com Melalui Sosial Media]


Tulis Komentar