Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
10.515 Miras Ilegal Asal Singapura Diselundupkan
JAKARTA (INDOVIZKA) - Kantor Bea Cukai Tanjung Pandan menyita 10.515 botol minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal asal Singapura tujuan Jakarta. Penyelundupan ini diperkirakan merugikan negara Rp16,8 miliar.
"Proses penyelidikan masih terus berjalan," kata Kepala KPBBC TMP C Tanjung Pandan, Jerry Kurniawan, di Tanjung Pandan. Demikian dikutip dari Antara, Kamis (18/11).
Sejumlah saksi terkait penyitaan ribuan minuman beralkohol ilegal atau tanpa dilekati pita cukai sudah diperiksa. Adapun saksi diperiksa di antaranya warga Belitung.
- Konflik Ditengah Masyarakat Desa Sungai Ara Didamaikan Kapolres Pelalawan
- Banjir Jalan Lintas Timur Makin Tinggi, Polres Pelalawan Buka Tutup Arus Lalu Lintas
- Divisi Hukum Bermarwah Mengutuk Oknum Masyarakat Rusak APK Abdul Wahid -SF Hariyanto
- Ribuan Slop Rokok Ilegal Berhasil Diamankan Satpolairud Polres Inhil
- Waspada! Ada Nomor HP Mengatasnamakan Pj Bupati Inhil Erisman Yahya
"Melalui keterangan saksi, kami menghimpun informasi, dan kemudian akan kami kaitkan," ujarnya.
Dia memastikan, proses penyelidikan kasus tersebut masih terus berjalan guna menemukan benang merah dan pihak terkait di dalamnya.
"Karena kalau bicara hukum tidak boleh sembarangan, semua harus berjalan dengan alat bukti guna terpenuhinya unsur-unsur pidana," katanya.
.png)

Berita Lainnya
Berupaya Yan Prana tak Ditahan, FITRA: Komitmen Anti Korupsi Pemprov Riau Mundur
Perkosa Anak Tersangka, Kapolsek Akhirnya Dipecat
Polisi Akan Tindak Tegas Pengendara Lalai di Tol Pekanbaru-Dumai
Parkir di Jalan, Sepeda Motor Warga Tembilahan Digondol Maling
Pemeras Pengusaha Sembako yang Viral di Medsos Ditangkap Polda Riau
Pelaku Pemukulan Santriwati di Gaung Ternyata Residivis Kasus Cabul
Tak Miliki KTP, 26 Warga Digelandang ke Mapolres Inhil
Dipasok Lewat Selat Malaka, 133 Kilogram Sabu Hendak Dijual di Palembang dan Medan
Polres Inhil Beberkan Modus 5 Pelaku Pencurian dan Penahanan Kapal Tongkang Milik PT THIP
Kejari Rohil Musnahkan Barang Bukti 197 Perkara
Polres Inhil Gelar Pemusnahan Barang Bukti Sabu Seberat 19 Kilo
Bawa Sabu Dalam Mobil, Pria Asal Telayap Diciduk Satresnarkoba Polres Pelalawan