Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Siswa 16 Tahun Jadi Korban Perkosaan Ayah Kandung, Ibunya Curiga Makin Hari Badannya Tambah Melar
ACEH – Remaja berusia 16 tahun berinisial NH menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri berinisial S (40), seorang petani warga Kecamatan Rantau, Aceh Tamiang.
Akibat perbuatan bejat S yang kini ditahan polisi dan menjdi tersangka, korban yang masih sekolah kelas XI ini kini hamil 5 bulan.
Pelaku mengaku mencabuli anak kandung karena sakit hati ditinggal pergi sang istri yang tak lain adalah ibu korban.
- Konflik Ditengah Masyarakat Desa Sungai Ara Didamaikan Kapolres Pelalawan
- Banjir Jalan Lintas Timur Makin Tinggi, Polres Pelalawan Buka Tutup Arus Lalu Lintas
- Divisi Hukum Bermarwah Mengutuk Oknum Masyarakat Rusak APK Abdul Wahid -SF Hariyanto
- Ribuan Slop Rokok Ilegal Berhasil Diamankan Satpolairud Polres Inhil
- Waspada! Ada Nomor HP Mengatasnamakan Pj Bupati Inhil Erisman Yahya
Kelakukan S ini terungkap, setelah ibu kandung korban, NH (16) melapor ke Satuan Reskrim Polres Aceh Tamiang, Rabu (3/6/2020).
Awalnya, pelapor yang sudah lama tidak bertemu dengan putrinya curiga dengan perkembangan fisik sang anak yang bertambah gemuk.
Kecurigaan itu disikapi pelapor dengan menginterogasi korban dan kemudian terungkap bahwa dirinya telah mengandung lima bulan.
Mirisnya, pelaku pencabulan ini tak lain ayah kandungnya.
Diketahui, pelapor yang identitasnya dirahasiakan polisi sudah pisah ranjang dengan pelaku sejak November 2019.
Terhitung sejak itu, pelapor memilih pergi dari rumah. Sedangkan korban tetap tinggal serumah dengan ayahnya.
“Orang tua korban sudah tidak tinggal serumah karena memang sudah pisah ranjang,” kata Kasat Reskrim Polres Aceh Tamiang AKP M Ryan Citra Yudha Siregar, Rabu (3/6/2020).
Pelaku sendiri saat ini sudah diamankan polisi dan langsung menjalani pemeriksaan intensif.
Meski mengakui perbuatannya salah, S menyatakan pencabulan itu buah sakit hati atas prilaku istrinya.
“Alasan dia karena sakit hati dengan istrinya. Untuk melampiaskan kekesalannya itu, dia mencabuli putri mereka,” ungkap Ryan.
Dari pemeriksaan diketahui, aksi pencabulan ini berlangsung lima kali, masing-masing antara periode Nevember 2019 hingga Januari 2020.
Polisi masih mendalami kemungkinan adanya intimidasi dari pelaku. Hal ini menyebabkan korban enggan melaporkan kasus ini sejak awal.
“Akibat kejadian ini korban terlihat syok. Bisa jadi ini akibat intimidasi, makanya sedang kami dalami,” lanjut Ryan.
Dalam kasus ini, penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 82 ayat 1 jo pasal 81 ayat 1 dan 2 Undang undang RI Nomor 17/2016 tentang Perlindungan Anak. (*)
Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Sakit Hati Ditinggal Istri, Petani di Aceh Tamiang Cabuli Anak Kandung Hingga Hamil
.png)

Berita Lainnya
Polisi Pelempar Kucing Mengaku Kesal Makanan Direbut
Berupaya Yan Prana tak Ditahan, FITRA: Komitmen Anti Korupsi Pemprov Riau Mundur
Tak Tahan dengan Penyakitnya, Seorang Pasien Memilih Gantung Diri
Bantuan Hukum Pemprov Riau Tangani 48 Perkara Masyarakat
Setubuhi Bocah di Rumah Kosong, Pria Cabul di Rohil Ditangkap Polisi
Polda Riau Gagalkan Perdagangan Orang ke Malaysia saat Pandemi Covid-19
Sungai Indragiri Kembali Memakan Korban, Remaja 17 Tahun Hilang Tenggelam
Tragedi Berdarah Panen Sawit di Terantang, Parijon Masuk RS, Aditya Melarikan Diri
Polri Sebut Tidak Ada Pelanggaran Hukum pada Kerumunan saat Kunjungan Jokowi di NTT
Bidan di Guntung yang Dianiaya Keponakannya Sendiri Meninggal Dunia
Jadi Korban Skimming, Ratusan Juta Uang Nasabah BRK Hilang
Korupsi, Mantan Ketua KUD di Inhu Mendekam 20 Tahun di Rutan Kelas IIB Rengat