Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Dosen R Tidak Mengaku Bersalah, Polisi Ungkap Chat Mesum ke 3 Mahasiswi Unsri
JAKARTA (INDOVIZKA) - Meski sudah dijadikan tersangka, dosen dan Ketua Prodi di Fakultas Ekonomi Universitas Sriwijaya (Unsri) Palembang, R keukeuh tidak bersalah dalam dugaan pelecehan seksual terhadap tiga mahasiswi. Namun, penyidik menemukan alat bukti cukup untuk melanjutkan kasus ini.
Direktur Reskrimum Polda Sumsel Kombes Pol Hisar Siallagan mengatakan, tersangka R tetap tidak mengakui perbuatannya saat diperiksa penyidik. Keterangan tersangka tidak serta merta menjadi hambatan penyidik mengambil keputusan.
"Tersangka masih saja tidak mengakui perbuatannya," ungkap Hisar, Jumat (10/12).
- Pemerintah Teguhkan Semangat Reformasi Lewat Perlindungan Kebebasan Pers
- Ketua Tim Jargas Sebut Kado Ultah ke-26 Pelalawan Dapat Tambahan Kuota 3.076 Jaringan Gas dari APBN
- Aktif Kembali Bumdes Jaya Bersama setelah Fakum Hampir 7 Tahun
- Wabup Husni Tamrin Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Lancang Kuning 2025
- Pemerintah Kabupaten Pelalawan Melaksanakan Operasi Pasar Murah Jelang Idul Fitri 1446 H
Berdasarkan analisis dari pemeriksaan dan penyelidikan nomor telepon yang digunakan tersangka R, penyidik menemukan fakta bahwa nomor itu sama persis dengan nomor yang dilaporkan ketiga korban. Pemeriksaan dilakukan sejak 1 Desember 2021 atau tak lama setelah laporan para korban masuk ke meja polisi.
"HP para korban dan tersangka jadi alat bukti," ujarnya.
Dalam perbuatannya, tersangka mengirim pesan berbentuk tulisan dan pesan suara kepada para korban. Tersangka juga pernah melakukan video call dengan mengucapkan kata-kata tidak pantas kepada para korban.
"Percakapan itu dianggap sudah menunjukkan aksi pornografi," pungkasnya.
.png)

Berita Lainnya
Pertamina Siap Terapkan Sistem Pembayaran Non Tunai, Beli Bensin Full Tank Tak Bisa Lagi
Anggota DPRD sebut hukuman untuk Ahok hanyalah pemakzulan
7 Anak dan 3 Bayi Dinyatakan Turut Hilang Bersama Pesawat Sriwijaya Air
Syarat Terbaru Naik Pesawat, Wajib Tes PCR Meski Sudah Vaksin
Seragam Baru Satpam Warna Krem akan Diperkenalkan 2 Febuari 2022
Ini Aturan Prajurit TNI Boleh Jadi Ajudan Anggota DPR
OTT Perpanjangan Izin HGU Sawit, Penyidik KPK Garap Saksi Tersangka AP
Ini nih Aturan Haji 2022: Kuota Dibatasi dan Usia di Bawah 65 Tahun, Apa Lagi
BIN Buka Lowongan Tim Penanganan Corona, yang Lolos Bisa Jadi PNS!
Indonesia Dorong Board of Peace Jadi Jalur Diplomasi Pengakuan Penuh Palestina
Mendikbud Kembali Salurkan Bantuan Kuota Internet, BSU Guru dan Dosen Masih Diproses
Waspada! Kali Ini CDC Pastikan Covid-19 Bisa Menular Lewat Udara