Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Suami Meninggal Dunia, Istri Pedagang Sate di Tembilahan Dapat Santunan BPJS
TEMBILAHAN (INDOVIZKA) -Selain gencar memperluas cakupan kepesertaan, BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Indragiri Hilir juga selalu memenuhi hak-hak pesertanya.
Tidak terkecuali mereka yang mendaftarkan diri melalui kanal Penggerak Jaminan Sosial Nasional (Perisai) BPJS Ketenagakerjaan.
Seorang pria yang sehari-hari berprofesi sebagai pedagang sate di Tembilahan tutup usia dan mewariskan santunan kematian Rp 42 juta kepada ahli warisnya.
Almarhum Bambang Irawan merupakan seorang pedagang sate yang sehari-harinya berjualan di Jalan Lingkar 1 Tembilahan.
Sementara yang bersangkutan merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan yang terdaftar melalui agen Perisai dengan mengikuti 3 program.
Adapun santunan tersebut diterima oleh ahli waris yakni istrinya yang bernama Misnawati.
Masing-masing program yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian serta Jaminan Hari Tua dengan total iuran Rp 36.800 per bulan.
Adapun rincian santunan tersebut terdiri dari santunan kematian Rp 20 Juta, biaya pemakaman Rp 10 juta dan santunan berkala yang diberikan sekaligus Rp. 12 juta, sehingga total keseluruhan adalah Rp 42 juta.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tembilahan, Tengku Edy M, mengatakan hal tersebut merupakan manfaat program Jaminan Kematian dimana apabila pencari nafkah mengalami musibah maka ada jaminan ekonomi keluarga agar tetap terjaga.
"Saya mewakili segenap karyawan mengucapkan belasungkawa yang sedalam-dalamnya, semoga santunan ini dapat dipergunakan oleh ahli waris sebaik-baiknya,” ungkapnya.
Ketika ditanya terkait program Perisai, Tengku Edy menjelaskan bahwa Perisai merupakan sistem keagenan BPJS Ketenagakerjaan yang tujuannya adalah untuk memperluas cakupan kepesertaan khususnya untuk sektor Informal atau Bukan Penerima Upah maupun Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).
“Jadi masyarakat tidak perlu khawatir dengan model pendaftaran melalui agen-agen Perisai, karena format ini resmi dan tidak ada perbedaan baik dari sisi pelayanan maupun akses informasi," pungkasnya.
.png)

Berita Lainnya
RSUD Rohul Gesa Bangun 4 Ruang Isolasi Udara Negatif Standar WHO
Tingkatkan Kualitas Layanan Administrasi Disdukcapil Gelar Forum Konsultasi Publik
3 Pasien Positif Corona di RSUD Dumai Boleh Pulang
Wakil Bupati lakukan Peletakan Batu Pertama Pembangunan Masjid Al-Hj. Halimah Pangkalan Kerinci
Apkasindo Rohil Demo di Kantor Bupati, Ini Tuntutannya
Hari Terakhir Menjabat Pj Bupati Inhil, H.Herman Pimpin Upacara Hari Jadi Provinsi Riau ke-67 Tahun 2024
Polda Riau Segera Tingkatkan Kasus SPPD Fiktif di DPRD Rohil ke Penyidikan
Satpol PP Inhil Tertibkan Pedagang Berjualan di Badan Jalan
Pj Bupati Inhil Erisman Yahya Apresiasi Harga Kelapa Capai Rp. 4.900 per Kilogram
Rapim DPP Hiptasi Putuskan 9 November 2022 Musda DPD Riau
Wardan Sebut Akan Tambahkan Insentif Bagi RT dan RW
Percepat Vaksinasi Masyarakat, Kapolda Riau Resmikan Vaksin Center Polres Meranti