Pilihan
Tenaga Honorer Tidak Dapat THR Lebaran
JAKARTA (INDOVIZKA)- Pegawai honorer tidak mendapatkan tunjangan hari raya (THR) Lebaran. Hal itu ditegaskan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo.
Ia mengatakan, berdasarkan aturan yang ada, tenaga honorer tidak termasuk pegawai di instansi pemerintah yang menerima THR.
"Dalam aturannya tidak menyangkut tentang tenaga honorer," ujarnya, Selasa (4/5/2021).
Oleh karena itu, Tjahjo meminta kepada pegawai negeri sipil (PNS) yang membuat petisi terkait ketidakpuasan nilai THR agar bersyukur. Sebab, PNS termasuk pegawai yang mendapatkan THR bersama anggota TNI, Polri, dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Hal tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK serta Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.
"Pemberian untuk PPPK diatur sama dengan PNS. Karena dalam PP No. 49/2018 dan Perpres No. 98/2020, ditetapkan bahwa gaji PPPK sama dengan PNS," kata Tjahjo.
Sebelumnya, Tjahjo menyesalkan tindakan sejumlah PNS yang membuat petisi menuntut THR tahun ini dibayar penuh. Tjahjo membandingkan nasib PNS dengan pekerja swasta yang berbeda dari sisi penerimaan THR. Sebab, menurut dia, belum tentu semua pekerja swasta menerima THR Lebaran tahun ini.
Petisi itu muncul karena komponen THR PNS 2021 hanya berupa gaji pokok (gapok) dan tunjangan melekat, tetapi tanpa menyertakan tunjangan kinerja (tukin).
Dilihat di laman Change.org, Senin (3/5/2021), petisi berjudul "THR & Gaji-13 ASN 2021 Lebih Kecil dari UMR Jakarta: Kembalikan Full Seperti Tahun 2019" sudah didukung oleh 17.955 orang. (*).
.png)

Berita Lainnya
Mendagri Bentuk Satgas Covid-19 Hingga Tingkat RT
Sah! Jokowi Tutup Pintu untuk Investasi Minuman Beralkohol
Operasi Zebra Jaya 15-28 November 2021, Polisi Pastikan Tidak Ada Razia
Inilah Daftar Bansos yang Cair Bulan November 2021, Simak Cara Cek Secara Online
Junimart: SK Penetapan Kawasan Hutan di Lahan Masyarakat Picu Konflik Sengketa Lahan
Tarif Cukai Rokok Naik Lagi 2021
Bocoran THR dan Gaji ke-13 PNS Tahun 2022, Berikut Besarannya
KPK Jebloskan Eks Sekretaris MA Nurhadi ke Penjara
Gelar Bimtek Tahapan Pemilu 2024, Ketua KPU RI Sampaikan Terkait Penyamaan Persepsi dan Pemahaman Tentang Peraturan KPU
Terkait Penghinaan Lagu Indonesia Raya, BPIP: Ini Tidak Bisa Dibiarkan
Airlangga Paparkan Proyeksi Ekonomi 2021, Optimis Rebound 5,5 Persen
Jika Terjadi Lonjakan Covid-19 Pascalebaran, Kemendagri akan Evaluasi Kepala Daerah