Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Tenaga Honorer Tidak Dapat THR Lebaran
JAKARTA (INDOVIZKA)- Pegawai honorer tidak mendapatkan tunjangan hari raya (THR) Lebaran. Hal itu ditegaskan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo.
Ia mengatakan, berdasarkan aturan yang ada, tenaga honorer tidak termasuk pegawai di instansi pemerintah yang menerima THR.
"Dalam aturannya tidak menyangkut tentang tenaga honorer," ujarnya, Selasa (4/5/2021).
Oleh karena itu, Tjahjo meminta kepada pegawai negeri sipil (PNS) yang membuat petisi terkait ketidakpuasan nilai THR agar bersyukur. Sebab, PNS termasuk pegawai yang mendapatkan THR bersama anggota TNI, Polri, dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Hal tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK serta Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.
"Pemberian untuk PPPK diatur sama dengan PNS. Karena dalam PP No. 49/2018 dan Perpres No. 98/2020, ditetapkan bahwa gaji PPPK sama dengan PNS," kata Tjahjo.
Sebelumnya, Tjahjo menyesalkan tindakan sejumlah PNS yang membuat petisi menuntut THR tahun ini dibayar penuh. Tjahjo membandingkan nasib PNS dengan pekerja swasta yang berbeda dari sisi penerimaan THR. Sebab, menurut dia, belum tentu semua pekerja swasta menerima THR Lebaran tahun ini.
Petisi itu muncul karena komponen THR PNS 2021 hanya berupa gaji pokok (gapok) dan tunjangan melekat, tetapi tanpa menyertakan tunjangan kinerja (tukin).
Dilihat di laman Change.org, Senin (3/5/2021), petisi berjudul "THR & Gaji-13 ASN 2021 Lebih Kecil dari UMR Jakarta: Kembalikan Full Seperti Tahun 2019" sudah didukung oleh 17.955 orang. (*).
.png)

Berita Lainnya
Dirut PLN Mengaku Kelola Utang Tak Sehat Senilai Rp500 T
Dibuka 30 Mei, Ini 5 Informasi dan Syarat Penting CPNS Kemenkumham 2021
Ada Isu Zat Berbahaya Bromat Pada Air Kemasan dan Galon, Ini Tanggapan Ahli
Menaker: Buruh Bekerja di Hari Pemungutan Suara Berhak Dapat Upah Lembur
Soal 198 Pesantren Terafiliasi Teroris, BNPT: Hanya 0,007 Persen Total Ponpes
Minat Daftar PPPK 2022, Simak Dulu Besaran Gaji Berikut Ini
Ini 6 Istilah Baru Seputar Covid-19 dari Pemerintah
Menkes: Vaksinasi Covid-19 untuk Nakes Lansia Dimulai Senin 8 Februari
Pemerintah Ubah Cuti Bersama Lebaran
Airlangga Hartarto: HMI Cetak Insan Akademis, Pencipta, dan Pengabdi
Kemendikbud: Klaster Covid di Sekolah karena Tak Patuh Prokes
Karyawan Bergaji di Bawah Rp5 Juta Dapat Subsidi Lagi, Begini Cara Daftarnya