Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Tenaga Honorer Tidak Dapat THR Lebaran
JAKARTA (INDOVIZKA)- Pegawai honorer tidak mendapatkan tunjangan hari raya (THR) Lebaran. Hal itu ditegaskan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo.
Ia mengatakan, berdasarkan aturan yang ada, tenaga honorer tidak termasuk pegawai di instansi pemerintah yang menerima THR.
"Dalam aturannya tidak menyangkut tentang tenaga honorer," ujarnya, Selasa (4/5/2021).
Oleh karena itu, Tjahjo meminta kepada pegawai negeri sipil (PNS) yang membuat petisi terkait ketidakpuasan nilai THR agar bersyukur. Sebab, PNS termasuk pegawai yang mendapatkan THR bersama anggota TNI, Polri, dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Hal tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK serta Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.
"Pemberian untuk PPPK diatur sama dengan PNS. Karena dalam PP No. 49/2018 dan Perpres No. 98/2020, ditetapkan bahwa gaji PPPK sama dengan PNS," kata Tjahjo.
Sebelumnya, Tjahjo menyesalkan tindakan sejumlah PNS yang membuat petisi menuntut THR tahun ini dibayar penuh. Tjahjo membandingkan nasib PNS dengan pekerja swasta yang berbeda dari sisi penerimaan THR. Sebab, menurut dia, belum tentu semua pekerja swasta menerima THR Lebaran tahun ini.
Petisi itu muncul karena komponen THR PNS 2021 hanya berupa gaji pokok (gapok) dan tunjangan melekat, tetapi tanpa menyertakan tunjangan kinerja (tukin).
Dilihat di laman Change.org, Senin (3/5/2021), petisi berjudul "THR & Gaji-13 ASN 2021 Lebih Kecil dari UMR Jakarta: Kembalikan Full Seperti Tahun 2019" sudah didukung oleh 17.955 orang. (*).
.png)

Berita Lainnya
Petugas Damkar Evakuasi Buaya 80 Kg dari Rumah Warga
Vaksin Nusantara Terganjal Kaidah Klinis Percobaan Terhadap Hewan, Peneliti Diminta Ikuti Prosedur
DPR Dorong ASN Terima Bansos Segera Mengundurkan Diri Sebagai Penerima
Mahfud MD Serukan Komponen Bangsa Jaga Pemahaman Agama Khas Indonesia
Serikat Pekerja Sebut Aturan JHT Cair Umur 56 Tahun Tanpa Persetujuan Buruh
Berikut Penjelasan Tentang Tes SKD CPNS 2019 dari Soal Ujian Hingga Sistem Penilaian
Anggota DPR Minta Pemerintah Tidak Buat Tafsir Sendiri Putusan MK Soal UU Cipta Kerja
Danrem 061 Surya Kencana Brigjen TNI Achmad Fauzi Ancam Bubarkan Ceramah Bahar Smith jika...
Surat Izin Turun, Alat Deteksi Covid-19 Buatan UGM GeNose Siap Diedarkan
8 Syarat Naturalisasi, Cukup Bisa Berbahasa Indonesia?
Usai Diperiksa 8 Jam, Abdimas Eks Camat Tenayan Raya Pekanbaru Ditahan
Dana Desa Rp400,1 Triliun Sudah Dikucurkan, Jokowi Minta Pengelolaan Hati-Hati