Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Dua Kali Mangkir, Polisi Jemput Paksa Larsen Yunus
PEKANBARU, (INDOVIZKA) - Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polresta Pekanbaru menjemput Larsen Yunus, Senin siang, 14 Maret 2022. Hal ini terkait dugaan masuk tanpa hak dan perusakan di ruangan Badan Kehormatan DPRD Provinsi Riau.
Dalam perkara ini, Polresta Pekanbaru sudah mengirimkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejari Pekanbaru. Selain Larsen, dalam SPDP itu ada terlapor lain inisial R.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Pekanbaru Komisaris Andrie Setiawan membenarkan penyidik membawa Larsen ke Polresta Pekanbaru.
"Yang bersangkutan sudah dua kali diberikan untuk panggilan saksi tetapi tidak hadir," kata Andrie.
Andrie menjelaskan, penjemputan terlapor berdasar surat perintah membawa saksi.
"Saat ini masih diminta keterangan sebagai saksi," kata Andrie.
Informasi yang dihimpun, pelapor dalam perkara ini bernama Ferry Sasfriadi yang mewakili pihak DPRD Riau. Dia melaporkan dua orang dengan inisial Larsen dan R.
Keduanya dilaporkan ke Polresta Pekanbaru atas dugaan masuk tanpa hak dan dugaan pengrusakan, yang terjadi pada 15 Desember 2021 sekitar pukul 17.00 WIB tersebut.
Laporan polisi tersebut dibuat pada 29 Desember lalu.**
.png)

Berita Lainnya
Sudah 7 Jam Gisel Diperiksa Polda Metro Jaya, Akankah Langsung Ditahan?
DPRD Riau: Jika Diteruskan Akan Mendegradasi Moral Bangsa
Polres Inhil Gelar Press Release Kasus Dugaan Pembegalan
Mahkama Agung Cabut Aturan Pengetatan Remisi Koruptor
Gisel Tak Ditahan karena Kooperatif dan Punya Anak Kecil
Sering Terlibat Penyalahgunaan Narkotika, Seorang Pria di Enok Ditangkap Satres Narkoba Polres Inhil
Tim Satreskrim Polres Kuansing Tangkap Penjudi Online Gunakan Unit Handphone.
Dua Pengedar Diamankan Polres Inhil Bersama Barang Bukti Shabu 5,43 Gram
Sepasang Kekasih Buang Bayi Hasil Hubungan Gelap di Pekanbaru, Polisi Ungkap Kronologi Mengejutkan
Pelaku Pencurian dan Pencabulan di Inhil Dihadiahi Timah Panas
Polres Inhil Amankan Petasan dan Kembang Api Ilegal
Bekas Rektor UIN Sumut Dihukum 2 Tahun Penjara Korupsi Pembangunan Kampus Terpadu