Pilihan
Dua Kali Mangkir, Polisi Jemput Paksa Larsen Yunus
PEKANBARU, (INDOVIZKA) - Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polresta Pekanbaru menjemput Larsen Yunus, Senin siang, 14 Maret 2022. Hal ini terkait dugaan masuk tanpa hak dan perusakan di ruangan Badan Kehormatan DPRD Provinsi Riau.
Dalam perkara ini, Polresta Pekanbaru sudah mengirimkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejari Pekanbaru. Selain Larsen, dalam SPDP itu ada terlapor lain inisial R.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Pekanbaru Komisaris Andrie Setiawan membenarkan penyidik membawa Larsen ke Polresta Pekanbaru.
"Yang bersangkutan sudah dua kali diberikan untuk panggilan saksi tetapi tidak hadir," kata Andrie.
Andrie menjelaskan, penjemputan terlapor berdasar surat perintah membawa saksi.
"Saat ini masih diminta keterangan sebagai saksi," kata Andrie.
Informasi yang dihimpun, pelapor dalam perkara ini bernama Ferry Sasfriadi yang mewakili pihak DPRD Riau. Dia melaporkan dua orang dengan inisial Larsen dan R.
Keduanya dilaporkan ke Polresta Pekanbaru atas dugaan masuk tanpa hak dan dugaan pengrusakan, yang terjadi pada 15 Desember 2021 sekitar pukul 17.00 WIB tersebut.
Laporan polisi tersebut dibuat pada 29 Desember lalu.**
.png)

Berita Lainnya
Penganiayaan di Pasar Tembilahan, Pelaku Serang Korban Secara Acak Saat Mabuk
Polisi Tahan Kekasih Mahasiswi Brawijaya yang Bunuh Diri di Pemakaman
Berkas Lengkap, Ketua FPI Pekanbaru Segera Diadili
Ini Motif Cerik Nekat Habisi Nyawa Zainal Abdin
Penyelundupan 14 Kg Ganja, 5 Pemuda di Riau Diringkus Polres Bengkalis
Terbelit Kasus Korupsi Dana Desa, Kades & Bendahara Ditahan Kejari
Ada 21 Adegan Rekonstruksi Kasus Pembunuhan ART di Rumah Mewah Bengkalis
Sempat Diantar Korban, Anggota Densus 88 Bunuh Sopir Taksi Online
Kabur ke Kalimantan, Pelaku Pembunuhan Diamankan Polres Inhil
Warga Laporkan Dugaan Penyimpangan Penyaluran BLT ke Kejari Pekanbaru
Bacok Mandor PT PPJ, Buruh Panen Sawit di Rohil Diamankan Poo
Dipasok Lewat Selat Malaka, 133 Kilogram Sabu Hendak Dijual di Palembang dan Medan