Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Dua Kali Mangkir, Polisi Jemput Paksa Larsen Yunus
PEKANBARU, (INDOVIZKA) - Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polresta Pekanbaru menjemput Larsen Yunus, Senin siang, 14 Maret 2022. Hal ini terkait dugaan masuk tanpa hak dan perusakan di ruangan Badan Kehormatan DPRD Provinsi Riau.
Dalam perkara ini, Polresta Pekanbaru sudah mengirimkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejari Pekanbaru. Selain Larsen, dalam SPDP itu ada terlapor lain inisial R.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Pekanbaru Komisaris Andrie Setiawan membenarkan penyidik membawa Larsen ke Polresta Pekanbaru.
"Yang bersangkutan sudah dua kali diberikan untuk panggilan saksi tetapi tidak hadir," kata Andrie.
Andrie menjelaskan, penjemputan terlapor berdasar surat perintah membawa saksi.
"Saat ini masih diminta keterangan sebagai saksi," kata Andrie.
Informasi yang dihimpun, pelapor dalam perkara ini bernama Ferry Sasfriadi yang mewakili pihak DPRD Riau. Dia melaporkan dua orang dengan inisial Larsen dan R.
Keduanya dilaporkan ke Polresta Pekanbaru atas dugaan masuk tanpa hak dan dugaan pengrusakan, yang terjadi pada 15 Desember 2021 sekitar pukul 17.00 WIB tersebut.
Laporan polisi tersebut dibuat pada 29 Desember lalu.**
.png)

Berita Lainnya
Polres Inhil Tangkap Penyebar dan Penjual Video Syur Mantan Pacar
Remaja Putri di Pelalawan Dilaporkan Sudah 4 Hari Menghilang
Bakar Rumah Warga karena Kakak Kalah Pilkades
9 Orang Dinyatakan sebagai Tersangka Karhutla Riau
Tim Buser Polres Inhu Bekuk Perampok Uang Rp 303 Juta
Polisi Tetapkan Dosen Terduga Pelecehan Mahasiswi Unsri Tersangka
Heboh Karangan Bunga Tagih Utang Rp 1 Miliar, Usai Viral Berujung Polisi
Buang Paket Sabu di Pinggir Jalan, Pria di Inhu ini Diringkus Polisi
717 Handphone Temuan Lapas Milik Napi se-Riau Dimusnahkan
14 Jam Pencarian, Akhirnya Korban Terkaman Buaya Ditemukan Tak Bernyawa
Pasutri Pengedar Narkoba Diringkus Polisi
Warga Enok Diringkus Polisi Karena Narkoba