Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Dalam semalam, Polsek Kemuning Amankan 4 Pelaku Tindak Pidana Narkotika di TKP Berbeda
INDOVIZKA.COM - Dalam rangka operasi Anti Narkotika (Antik) Lancang Kuning 2023, Polsek Kemuning jajaran Polres Inhil dipimpin Kapolsek Kompol Teguh Wiyono SH MH berhasil mengamankan empat pelaku tindak pidana narkotika di dua lokasi berbeda.
Keempat pelaku inisial FS (32) dan PPK (23) diamankan di Desa Air Balui. Sementara RM (23) dan TS (32) diamankan di Kelurahan Selensen.
Kapolres Inhil AKBP Norhayat SIK melalui Kapolsek Kemuning Kompol Teguh Wiyono saat dikonfirmasi, Sabtu (11/3) menjelaskan, dirinya mendapat informasi dari masyarakat, bahwa pelaku FS sering melakukan transaksi narkoba dirumahnya.
"Berdasarkan laporan tersebut, kami bergerak menuju TKP pada Kamis (9/3) malam untuk melakukan penyelidikan. Tampak di rumah FS beberapa orang keluar masuk. Kami langsung menangkap FS dan PPK serta menggeledah rumahnya," ungkapnya.
Pada saat dilakukan penggeledahan rumah FS ditemukan 1 buah alat hisap shabu (bong), 1 kotak bungkus rokok berisikan 1 linting ganja seberat 0,20 gram, 1 bungkus plastik klip diduga tempat shabu dan 1 kaleng rokok berisikan 1 paket kecil narkotika jenis shabu.
"Hasil interogasi terhadap FS, dirinya mengaku mendapatkan narkotika tersebut dari RM, warga Selensen. Selanjutnya kami melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan RM di irumahnya," papar Kompol Teguh Wiyono.
Dengan disaksikan Lurah, Polsek Kemuning melakukan penggeledahan dan menemukan timbangan digital, ratusan lembar plastik klip dengan berbagai ukuran diduga untuk tempat shabu dan 5 paket narkotika jenis shabu-shabu dengan total berat 19,45 gram.
"Dimana barang bukti tersebut berasal dari pelaku inisial TS yang juga warga Selensen. Kemudian kami menuju rumah pelaku dan berhasil mengamankan TS. Barang bukti yang didapat dari TS diantaranya sebuah tas berisi 2 buah timbangan digital dan beberapa lembar plastik diduga untuk shabu," ujar Kapolsek.
Kapolsek kemuning mengapresiasi dan mengucapkan terimakasih kepada semua pihak yang sudah memberikan informasi dan membantu pengungkapan perkara Narkotika tersebut.
"Saya mengajak semua pihak untuk bersama-sama mencegah peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Kemuning," imbuhnya.
Ke empat pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Kemuning untuk proses lebih lanjut.
"Para pelaku dikenai pasal 114 Jo 112 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam pidana maksimal 20 tahun penjara," tambahnya.
.png)

Berita Lainnya
Kubu Moeldoko Tak Kunjung Hadir di Persidangan, Hakim Nyatakan Gugatan AD/ART Partai Demokrat Gugur
Buang Sampah Sembarang, 5 Warga Pekanbaru Diamankan Tim Yustisi
Menkumham Yasonna Laoly Tegaskan Bandar Narkoba Harus Dimiskinkan
Sejak Awal 2023, Polda Riau Tangani 5 Kasus Pertambangan Ilegal
Buntut OTT, Rumah Pribadi dan Ruang Kerja Bupati Kuansing Digeledah KPK
Transaksi Narkoba di Hotel, Ar Diringkus Anggota Polres Inhil
Masih Bandel, Polres Kuansing Musnahkan 24 Rakit PETI di Muaro Sentajo
Polda Riau Masih Teliti Laporan Syamsuar Soal Disebut Drakula
Ceroboh Saat Pacaran, Video 'Panas' Siswi Jadi Viral di WhatsApp
Terjepit Eskavator, Seorang Karyawan PT MSK Gaung Meninggal
Tembak Mati Kurir Sabu 10 Kilogram, Ini kata Polda Riau
Terjerat Bantu Kasus Korupsi 46 Bank BNI , Notaris Seniori di Pekanbaru Divonis 14 Bulan Penjara