Pilihan
Presiden Segera Keluarkan Perpres Media Sustainability
Senam Inhil Sumbang Medali Emas Perdana di Porprov X Riau
Simpan Sabu dalam Karung Beras, Polres Bengkalis Amankan Residivis Tiga Kali Kasus Narkoba
![](https://indovizka.com/assets/berita/original/77646373072-67narkoba.jpeg)
BENGKALIS (INDOVIZKA) – Residivis tiga kali kasus narkoba, Dedi Sakai (45) alias Dedi Dermawan kembali diamankan jajaran Tim Ops Satnarkoba Polres Bengkalis pada hari pertama Idul Fitri. Dedi Sakai ditangkap berdasarkan pengembangan kasus sebelumnya yang melibatkan dua honorer BPBD Bengkalis, Cori Noviandi alias Muk (29) dan Dede Iskandar alias Deri (34).
Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan saat konfrensi pers di Mapolres Bengkalis, Sabtu (15/05) mengatakan, Dedi Sakai diamankan di rumahnya di Jalan Antara Gang Sidomulyo Bengkalis, pada Kamis (13/5/2021) pagi hari sekitar pukul 07.00 WIB, bertepatan dengan hari pertama Idul Fitri. Bersama tersangka Dedi Sakai turut diamankan dua paket sabu dengan berat sekitar 78,8 gram, 22 plastik pembungkus sabu yang masih baru serta timbangan digital.
“Sabu yang diamankan ini disimpan dibalik baling-baling kipas dan dalam karus beras yang ada di rumahnya,” ujar Kapolres yang saat konferensi pers didampingi Kasat Narkoba Iptu Toni Armando.
Penangkapan terhadap residivis tiga kali kasus narkoba ini, sambung Kapolres berawal dari kasus diamankannya dua honorer BPBD Bengkalis, Cori Noviandi alias Muk (29) dan Dede Iskandar alias Deri (34) pada Kamis dinihari (13/5/2021) di kantor BPBD Bengkalis sekitar pukul 03.00 WIB dinihari.
Kedua honorer ini ditangkap berawal dari Tim Ops Satnarkoba Polres Bengkalis mendapatkan informasi pada hari Rabu (12/5/2021) akan ada informasi dilaksanakan pesta sabu di salah satu instansi pemerintah bengkalis. Tim melakukan penyelidikan dan pada pukul 03.30 WIB melakukan penggrebekan di instansi pemerintah daerah tersebut karena kedua pelaku sedang piket atau jaga malam.
“Kemudian dilakukan penggeledahan ditemukan satu paket sabu di saku baju tersangka Cori dan di dalam dompet kaca pyrex. Di tersangka Dedi ditemukan HP dan alat hisap sabu," ujar Kapolres lagi seraya menambahkan, keterangan dari kedua tersangka, mereka mendapatkan barang haram tersebut dari Dedi Sakai (45)
Kapolres mengatakan, ketiga tersangka dikenakan pasal Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kemudian untuk resedivis akan ada 1/3 tambahan dari hukuman maksimal 20 tahun. (zul)
Berita Lainnya
Eks Sekdako Pekanbaru Jadi Tersangka Perusakan Bibit Sawit
Polda Riau Tangani 50 LP dengan 57 Tersangka Kasus Karhutla di Tengah Pandemi Corona
Mahfud MD Bentuk 2 Tim Perumus Revisi UU ITE
Kurir 14 Kg Sabu di Bengkalis Divonis Hakim Penjara Seumur Hidup
Menag, Ketua MPR hingga Sekjend PGI Sepakat Minta Jozeph Paul Zhang segera Ditangkap
Lima Wanita Diamankan Satpol PP Kuansing saat Razia Kafe
Disebut Salah Tembak Warga, Polsek Pelalawan : Itu Memang Target Operasi
75 Pegawai KPK Dinyatakan Tidak Lulus Tes Kebangsaan, Nasibnya Tergantung Kemenpan RB dan BKN
Aniaya Korban Hingga Tewas, Pemuda di Inhil Diringkus Polisi
Pompong di Inhil Terbalik, Satu Orang Dilaporkan Tenggelam di Sungai Indragiri
Tiga Komplotan Curanmor Dibekuk Polres Inhil
Jaksa Kembalikan SPDP ke Penyidik, Polresta Pekanbaru Gantung Status Tersangka Ekky Ghadafi