Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Simpan Sabu dalam Karung Beras, Polres Bengkalis Amankan Residivis Tiga Kali Kasus Narkoba
BENGKALIS (INDOVIZKA) – Residivis tiga kali kasus narkoba, Dedi Sakai (45) alias Dedi Dermawan kembali diamankan jajaran Tim Ops Satnarkoba Polres Bengkalis pada hari pertama Idul Fitri. Dedi Sakai ditangkap berdasarkan pengembangan kasus sebelumnya yang melibatkan dua honorer BPBD Bengkalis, Cori Noviandi alias Muk (29) dan Dede Iskandar alias Deri (34).
Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan saat konfrensi pers di Mapolres Bengkalis, Sabtu (15/05) mengatakan, Dedi Sakai diamankan di rumahnya di Jalan Antara Gang Sidomulyo Bengkalis, pada Kamis (13/5/2021) pagi hari sekitar pukul 07.00 WIB, bertepatan dengan hari pertama Idul Fitri. Bersama tersangka Dedi Sakai turut diamankan dua paket sabu dengan berat sekitar 78,8 gram, 22 plastik pembungkus sabu yang masih baru serta timbangan digital.
“Sabu yang diamankan ini disimpan dibalik baling-baling kipas dan dalam karus beras yang ada di rumahnya,” ujar Kapolres yang saat konferensi pers didampingi Kasat Narkoba Iptu Toni Armando.
Penangkapan terhadap residivis tiga kali kasus narkoba ini, sambung Kapolres berawal dari kasus diamankannya dua honorer BPBD Bengkalis, Cori Noviandi alias Muk (29) dan Dede Iskandar alias Deri (34) pada Kamis dinihari (13/5/2021) di kantor BPBD Bengkalis sekitar pukul 03.00 WIB dinihari.
Kedua honorer ini ditangkap berawal dari Tim Ops Satnarkoba Polres Bengkalis mendapatkan informasi pada hari Rabu (12/5/2021) akan ada informasi dilaksanakan pesta sabu di salah satu instansi pemerintah bengkalis. Tim melakukan penyelidikan dan pada pukul 03.30 WIB melakukan penggrebekan di instansi pemerintah daerah tersebut karena kedua pelaku sedang piket atau jaga malam.
“Kemudian dilakukan penggeledahan ditemukan satu paket sabu di saku baju tersangka Cori dan di dalam dompet kaca pyrex. Di tersangka Dedi ditemukan HP dan alat hisap sabu," ujar Kapolres lagi seraya menambahkan, keterangan dari kedua tersangka, mereka mendapatkan barang haram tersebut dari Dedi Sakai (45)
Kapolres mengatakan, ketiga tersangka dikenakan pasal Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kemudian untuk resedivis akan ada 1/3 tambahan dari hukuman maksimal 20 tahun. (zul)
.png)

Berita Lainnya
Musnahkan Shabu dan Extacy, Kapolres Inhil : Narkoba Musuh Bersama
Polda Riau Tetapkan 2 Tersangka Korporasi Pembakar Hutan
Tiga Kasus Teror Jadi Atensi Polda Riau, Apa Saja?
Klinik Ini Sudah Aborsi 903 Janin dalam 21 Bulan, Tiga Orang Diamankan
Pimpinan Ponpes Al Zaytun Diduga Gelapkan Dana Bos dan Zakat
Diduga Ditilap Bendahara, Begini Awal Mula Terungkap Zakat ASN Riau Rp 1,1 M Hilang
Bareskrim Ambil Alih Dua Kasus Kerumunan Habib Rizieq
Alasan Jemput Anak, Gisel Tak Hadiri Panggilan Polisi
Kejari Inhil Kembali Musnahkan BB dari 3 Perkara
Gerebek Perumahan PT Inecda, Polsek Rengat Barat Ringkus Pengedar 19 Gram Sabu
Sekretaris Umum FPI Munarman Ditangkap Densus 88
Maling Modus 'Cungkil Jendela Rumah' di Sungai Beringin Tembilahan Dibekuk Polisi