Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Pengimbasan RBD Berjalan Baik
Disdukcapil Pelalawan Jemput Bola Layanan Administrasi Kependudukan
Hore! PNS Dapat Kenaikan Tunjangan, Besarnya Sampai Rp 1,7 Juta
JAKARTA (INDOVIZKA) - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan kenaikan tunjangan jabatan fungsional penggerak swadaya kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS). Ini adalah tunjangan fungsional yang diberikan kepada PNS, yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2021 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat.
"Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat diberikan Tunjangan Penggerak SwadayaMasyarakat setiap bulan," demikian bunyi Pasal 2 dalam Perpres tersebut, seperti dikutip pada Sabtu (22/5/2021).
- Ketua Tim Jargas Sebut Kado Ultah ke-26 Pelalawan Dapat Tambahan Kuota 3.076 Jaringan Gas dari APBN
- Aktif Kembali Bumdes Jaya Bersama setelah Fakum Hampir 7 Tahun
- Wabup Husni Tamrin Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Lancang Kuning 2025
- Pemerintah Kabupaten Pelalawan Melaksanakan Operasi Pasar Murah Jelang Idul Fitri 1446 H
- Pemkab Pelalawan Sediakan Bantuan Penyebrangan Roda Dua Gratis Melintasi Banjir Jalan Lintas Timur
Pemberian tunjangan penggerak swadaya masyarakat ini diberikan bagi PNS yang bekerja pada pemerintah pusat dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Sementara yang bekerja pada Pemerintah Daerah, dibebankan pada APBD.
Pemberian tunjangan penggerak swadaya masyarakat dihentikan apabila PNS diangkat dalam jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau karena hal lainyang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran Tunjangan Penggerak Swadaya Masyarakat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian bunyi Pasal 6.
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2OO7 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan ini mulai berlaku pada saat diundangkan yaitu 28 April 2021.
Berikut rincian tunjangan yang diberikan:
Jabatan Fungsional
1. Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Utama Rp 1.755.000,00
2. Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Madya Rp 1.314.000,00
3. Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Muda Rp 1.120.000,00
4. Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Pertama Rp 532.000,00
Jenjang Jabatan Fungsional Keterampilan
1. Penggerak Swadaya Masyarakat Penyedia Rp 762.000,00
2. Penggerak Swadaya Masyarakat Pelaksana Lanjutan Rp 436.000,00
3. Penggerak Swadaya Masyarakat Pelaksana Rp 344.000,00
4. Penggerak Swadaya Masyarakat Pelaksana Pemula Rp 289.000,00
.png)

Berita Lainnya
Dorong Percepatan Ekonomi, Januari 2020 Pemerintah Cairkan Dana Desa 40%
Syarat Terbaru Naik Pesawat, Wajib Tes PCR Meski Sudah Vaksin
CATAT! Ini Lokasi dan Jadwal SKD CPNS Kemenag di 12 Provinsi, Wanita Wajib Pakai Rok
Jika Dana Pemda Direalisasikan Bakal Berlipat
DPR Dorong ASN Terima Bansos Segera Mengundurkan Diri Sebagai Penerima
Revisi UU ASN Justru Mempersempit Peluang Honorer K2?
Sah! Jokowi Tutup Pintu untuk Investasi Minuman Beralkohol
Siap-siap! Minggu Depan Bakal Ada Demo Buruh Besar-besaran soal BBM
Catat! Ini Daftar Barang dan Jasa yang Kena PPN 11 Persen
BMKG Deteksi Kemunculan 14 Hotspot di Riau
Gaji ke-13 PNS Dipastikan Cair Juni
Menko Airlangga: Sinyal Positif Pemulihan Ekonomi Terlihat di Kuartal IV 2020