Pilihan
Hore! PNS Dapat Kenaikan Tunjangan, Besarnya Sampai Rp 1,7 Juta
JAKARTA (INDOVIZKA) - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan kenaikan tunjangan jabatan fungsional penggerak swadaya kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS). Ini adalah tunjangan fungsional yang diberikan kepada PNS, yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2021 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat.
"Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat diberikan Tunjangan Penggerak SwadayaMasyarakat setiap bulan," demikian bunyi Pasal 2 dalam Perpres tersebut, seperti dikutip pada Sabtu (22/5/2021).
- Pemerintah Teguhkan Semangat Reformasi Lewat Perlindungan Kebebasan Pers
- Ketua Tim Jargas Sebut Kado Ultah ke-26 Pelalawan Dapat Tambahan Kuota 3.076 Jaringan Gas dari APBN
- Aktif Kembali Bumdes Jaya Bersama setelah Fakum Hampir 7 Tahun
- Wabup Husni Tamrin Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Lancang Kuning 2025
- Pemerintah Kabupaten Pelalawan Melaksanakan Operasi Pasar Murah Jelang Idul Fitri 1446 H
Pemberian tunjangan penggerak swadaya masyarakat ini diberikan bagi PNS yang bekerja pada pemerintah pusat dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Sementara yang bekerja pada Pemerintah Daerah, dibebankan pada APBD.
Pemberian tunjangan penggerak swadaya masyarakat dihentikan apabila PNS diangkat dalam jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau karena hal lainyang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran Tunjangan Penggerak Swadaya Masyarakat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian bunyi Pasal 6.
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2OO7 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan ini mulai berlaku pada saat diundangkan yaitu 28 April 2021.
Berikut rincian tunjangan yang diberikan:
Jabatan Fungsional
1. Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Utama Rp 1.755.000,00
2. Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Madya Rp 1.314.000,00
3. Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Muda Rp 1.120.000,00
4. Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Pertama Rp 532.000,00
Jenjang Jabatan Fungsional Keterampilan
1. Penggerak Swadaya Masyarakat Penyedia Rp 762.000,00
2. Penggerak Swadaya Masyarakat Pelaksana Lanjutan Rp 436.000,00
3. Penggerak Swadaya Masyarakat Pelaksana Rp 344.000,00
4. Penggerak Swadaya Masyarakat Pelaksana Pemula Rp 289.000,00
.png)

Berita Lainnya
Gaji ke-13 PNS Cair Hari Ini
Menko PMK Ingatkan Mahasiswa untuk Kuasai Teknologi Informasi
Segera Cair, Sri Mulyani Minta ASN, TNI dan Polri Belanjakan THR
Sore Ini, Panglima TNI dan Kapolri Kunjungan Kerja ke Riau
Agar Tepat Sasaran, Kemensos Ajak Masyarakat Awasi Penyaluran BLT Minyak Goreng
Penerimaan CPNS Siap Dibuka Untuk 700.000 Guru dan 270.000 Tenaga Kesehatan
PLN Pastikan Pasokan Listrik Selama 'Work From Home'
Lagi, Eks Camat Tenayan Raya Diperiksa Sebagai Tersangka
Wacana Pembuatan SIM, STNK dan BPKB Dikelola Kemenhub, Polri Bilang Ini
Gaji ke-13 PNS Cair 10 Agustus 2020
Genjot Vaksinasi Massal, Presiden Minta Kepala Daerah Tidak Stok Vaksin
PKB Minta Pasal Pemaksaan Aborsi Kembali Dimasukkan ke RUU TPKS