Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Hore! PNS Dapat Kenaikan Tunjangan, Besarnya Sampai Rp 1,7 Juta
JAKARTA (INDOVIZKA) - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan kenaikan tunjangan jabatan fungsional penggerak swadaya kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS). Ini adalah tunjangan fungsional yang diberikan kepada PNS, yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2021 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat.
"Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat diberikan Tunjangan Penggerak SwadayaMasyarakat setiap bulan," demikian bunyi Pasal 2 dalam Perpres tersebut, seperti dikutip pada Sabtu (22/5/2021).
- Ketua Tim Jargas Sebut Kado Ultah ke-26 Pelalawan Dapat Tambahan Kuota 3.076 Jaringan Gas dari APBN
- Aktif Kembali Bumdes Jaya Bersama setelah Fakum Hampir 7 Tahun
- Wabup Husni Tamrin Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Lancang Kuning 2025
- Pemerintah Kabupaten Pelalawan Melaksanakan Operasi Pasar Murah Jelang Idul Fitri 1446 H
- Pemkab Pelalawan Sediakan Bantuan Penyebrangan Roda Dua Gratis Melintasi Banjir Jalan Lintas Timur
Pemberian tunjangan penggerak swadaya masyarakat ini diberikan bagi PNS yang bekerja pada pemerintah pusat dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Sementara yang bekerja pada Pemerintah Daerah, dibebankan pada APBD.
Pemberian tunjangan penggerak swadaya masyarakat dihentikan apabila PNS diangkat dalam jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau karena hal lainyang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran Tunjangan Penggerak Swadaya Masyarakat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian bunyi Pasal 6.
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2OO7 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan ini mulai berlaku pada saat diundangkan yaitu 28 April 2021.
Berikut rincian tunjangan yang diberikan:
Jabatan Fungsional
1. Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Utama Rp 1.755.000,00
2. Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Madya Rp 1.314.000,00
3. Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Muda Rp 1.120.000,00
4. Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Pertama Rp 532.000,00
Jenjang Jabatan Fungsional Keterampilan
1. Penggerak Swadaya Masyarakat Penyedia Rp 762.000,00
2. Penggerak Swadaya Masyarakat Pelaksana Lanjutan Rp 436.000,00
3. Penggerak Swadaya Masyarakat Pelaksana Rp 344.000,00
4. Penggerak Swadaya Masyarakat Pelaksana Pemula Rp 289.000,00
.png)

Berita Lainnya
Ketum PMRI Jakarta: Dukung Pemerintah Rohil, Jangan Terprovokasi Oknum Pemecah Belah
BKN Pastikan Gaji Pokok PNS Naik
Sepanjang 2021, KPK Tetapkan 121 Tersangka Korupsi
Jokowi Ungkap Alasan Pemerintah Ngotot Larang Mudik Lebaran Tahun Ini
Jokowi Minta Airlangga dan Menaker Ida Revisi Kebijakan JHT
Pemanfaatan Resi Gudang Meningkat Sepanjang 2021
Pemerintah Diminta Larang Masuk WNA Cegah Penyebaran Omicron
Ini Alasan Pemerintah Kembali Perpanjang PPKM Hingga 6 September
Abdul Wahid Berang, Chevron Didesak Hibahkan Pembangkit Listrik MCTN Ke Daerah
Ini Alasan Pemerintah Perpanjang PPKM Mikro Hingga 8 Maret
DPR Minta Pemerintah Bertindak Cepat Perbaiki Tol Cipali
Ada Isu Zat Berbahaya Bromat Pada Air Kemasan dan Galon, Ini Tanggapan Ahli