Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Hore! PNS Dapat Kenaikan Tunjangan, Besarnya Sampai Rp 1,7 Juta
JAKARTA (INDOVIZKA) - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan kenaikan tunjangan jabatan fungsional penggerak swadaya kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS). Ini adalah tunjangan fungsional yang diberikan kepada PNS, yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2021 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat.
"Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat diberikan Tunjangan Penggerak SwadayaMasyarakat setiap bulan," demikian bunyi Pasal 2 dalam Perpres tersebut, seperti dikutip pada Sabtu (22/5/2021).
- Ketua Tim Jargas Sebut Kado Ultah ke-26 Pelalawan Dapat Tambahan Kuota 3.076 Jaringan Gas dari APBN
- Aktif Kembali Bumdes Jaya Bersama setelah Fakum Hampir 7 Tahun
- Wabup Husni Tamrin Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Lancang Kuning 2025
- Pemerintah Kabupaten Pelalawan Melaksanakan Operasi Pasar Murah Jelang Idul Fitri 1446 H
- Pemkab Pelalawan Sediakan Bantuan Penyebrangan Roda Dua Gratis Melintasi Banjir Jalan Lintas Timur
Pemberian tunjangan penggerak swadaya masyarakat ini diberikan bagi PNS yang bekerja pada pemerintah pusat dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Sementara yang bekerja pada Pemerintah Daerah, dibebankan pada APBD.
Pemberian tunjangan penggerak swadaya masyarakat dihentikan apabila PNS diangkat dalam jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau karena hal lainyang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran Tunjangan Penggerak Swadaya Masyarakat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian bunyi Pasal 6.
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2OO7 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan ini mulai berlaku pada saat diundangkan yaitu 28 April 2021.
Berikut rincian tunjangan yang diberikan:
Jabatan Fungsional
1. Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Utama Rp 1.755.000,00
2. Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Madya Rp 1.314.000,00
3. Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Muda Rp 1.120.000,00
4. Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Pertama Rp 532.000,00
Jenjang Jabatan Fungsional Keterampilan
1. Penggerak Swadaya Masyarakat Penyedia Rp 762.000,00
2. Penggerak Swadaya Masyarakat Pelaksana Lanjutan Rp 436.000,00
3. Penggerak Swadaya Masyarakat Pelaksana Rp 344.000,00
4. Penggerak Swadaya Masyarakat Pelaksana Pemula Rp 289.000,00
.png)

Berita Lainnya
Ini Jadwal Cuti Bersama Lebaran 2022 dan Tanggal Merah Sepanjang Idul Fitri
Kapolri Listyo Sigit Mutasi Ketua KPK Firli Bahuri
Listrik Gratis Sampai September, Mau Diperpanjang Lagi?
Abdul Wahid: Omnibus Law Wajibkan BUMDes Berbadan Hukum
Bakal Dihapus di 2023, Tenaga Honorer: Itu Namanya Kejam
Vaksinasi Anak Usia 6-11 Tahun Dimulai, Orang Tua Wajib Ketahui Tanda KIPI
Polda Riau Tetapkan 81 Tersangka dan Tangani 74 Kasus Karhutla Tahun 2019
Sebelum Berpergian, Masyarakat Wajib Kantongi Surat Rapid Test & PCR
Proses Seleksi CPNS 2019 Dilanjutkan
"Curhat Bernada: Kenangan Abadi" - A Symphony of Memories with Reza Artamevia and Stellar Stars!
Menaker: Penetapan UMP 2022 bakal mengacu pada UU Cipta Kerja
Soal Pernyataan Menag yang Kontroversi, Ini Pendapat Ustaz Muda Asal Sumbar