Pilihan
Ngaku Sakit, Plt Kadis PUPR Pelalawan dan PPK Tidak Hadiri Panggilan Jaksa
INDOVIZKA.COM - Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pelalawan, MD Rizal, tidak memenuhi panggilan jaksa penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau untuk diperiksa terkait ambruknya turap Danau Tajwid, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan, Senin (14/12/2020). Rizal mengaku dalam kondisi sakit.
Pemanggilan terhadap MD Rizal dilakukan setelah kasus ditingkatkan ke penyidikan. Dia dipanggil dalam kapasitas sebagai saksi. "Dia (MD Rizal) sakit," ujar Asisten Pidana Khusus Kejati Riau, Hilman Azazi.
Tidak hanya MD Rizal, Bagian Pidana Khusus Kejati Riau juga memanggil Hadian Syahputra sebagai saksi. Hadian merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pembangunan turap yang menjadi masalah tersebut.
Hadian juga tidak memenuhi panggilan jaksa penyidik." Dia (Hadian) juga tidak hadir, alasannya karena ibunya sedang sakit," tutur Hilman.
Hilman mengatakan, pihaknya akan melakukan pemanggilan ulang terhadap MD Rizal dan Hadian. "Kita agendakan (pemanggilan) lagi," tutur Hilman.
Hilman mengatakan, jaksa penyidik memeriksa Kepala Inspektorat Kabupaten Pelalawan, M Irsyad. Dia diperiksa di Lantai 5 Kantor Kejaksaan Tinggi Riau. "Inspektorat memenuhi panggilan," ucap Hilman.
Dalam kasus ini jaksa menemukan unsur kesengajaan dalam ambruknya turap yang dianggarkan dari APBD Kabupaten Pelalawan tahun 2018 itu. Turap dirobohkan oleh manusia dengan menggunakan alat tertentu.
Ahli konstruksi dan ahli pidana juga sudah diturunkan ke lokasi pembangunan turap. Temuan ahli untuk menguatkan pendapat jaksa terbang adanya unsur kesengajaan dalam ambruknya turap
Hilman menjelaskan, pemanggilan para saksi untuk mendalami apa alasan turap tersebut diambrukkan. "Sebenarnya kita sangkakan Pasal 10 (UU Tipikor) itu perusakan saja. Itu ada kronologinya, kenapa terjadi itu, (ambruk)" jelas Hilman.
Turap sepanjang 200 meter di kawasan wisata alam Danau Tajwid ambruk pada Sabtu (12/9/2020) lalu. Meski usianya baru setahun lebih, turap sudah mengalami kerusakan cukup berat. Pada sisi tebing, berdampak adanya Iubang-lubang yang cukup menganga.
Turap dikerjakan oleh PT Raja Oloun. Nilai kontrak proyek sebesar Rp6.163.648.600. Dari nilai itu, Pemerintah Daerah (Pemda) Pelalawan baru membayar rekanan sebesar Rp2 miliar.
Sebelumnya, Direktur PT Raja Oloun, Hariman Siregar, sebelumnya juga pernah menduga turap ambruk karena disengaja. Pasalnya, saatnya bersamaan ketika PT Raja Oloun memenangkan gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan terhadap Pemda Pelalawan, dalam hal ini Dinas PUPR.
Tidak itu saja, PT Raja Oloun, sedang berupaya melakukan upaya hukum, agar membayarkan sisa proyek turap yang sudah tuntas sebesar Rp4 miliar, sesuai dengan gugatan yang mereka menangkan di PN Pelalawan, dari total nilai kontrak Rp 6 miliar lebih.
Hariman menjelaskan, dugaan unsur kesengajaan pengrusakan dilihat dari ditemukan jejak-jejak alat berat diduga jenis ekskavator mengeruk pada bagian dinding turap.
Dia menyatakan, turap tidak bakal ambruk dengan sendirinya karena kekuatannya adalah 700. "Kekuatan K 700, masak ambruk ke sungai. Dia sifatnya menahan air. Sementara sudah beberapa kali banjir, tidak apa-apa, apalagi sekarang ini kan tak ada banjir," papar Hariman.
.png)

Berita Lainnya
Polres Inhil Ungkap Penggelapan Sepeda Motor dengan Dalih Pinjam
Masih Pagi Maling di Inhil Nekat Beraksi Ambil HP Pedagang
Dua Pengedar Bersama 5 Paket Sabu Diamankan Polisi
Simpan 66 Paket Sabu, Dua Pemuda Asal Tembilahan di Amankan Polisi
Bobol Kotak Infak Musala, Pria Ini Babak Belur Dihajar Massa
574 Narapidana Riau Terima Remisi Khusus, 2 Orang Langsung Bebas
Jaksa Tambah Pasal dengan Jerat 6 Tahun Penjara kepada Eks Pentolan FPI, Termasuk Menantu dan Besan HRS
Pencuri Uang Rp80 Juta di Inhil Diringkus Polisi
Pasca Ditangkap KPK, Spanduk dan Baliho Bergambar Muhammad Adil Dicopot Satpol PP
2020, Jumlah Kasus di Rohul Terjadi Penurunan
Pemilik Shabu 3,43 Gram Diamankan Polisi di Jalan Sederhana Tembilahan
Dilaporkan Karena Tetap Gelar Tarawih, Belasan Warga Rusak Rumah Pelapor