Pilihan
Presiden Segera Keluarkan Perpres Media Sustainability
Senam Inhil Sumbang Medali Emas Perdana di Porprov X Riau
Pelaku Penusukan di Tembilahan Hulu Diringkus Polisi
TEMBILAHAN, (INDOVIZKA)- Pelaku penusukan terhadap karyawan di sebuah toko jalan Gerilya parit 08 Kelurahan Tembilahan Hulu, Kecamatan Tembilahan Hulu Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) berhasil diringkus pihak kepolisian, kurang dari 24 jam.
Peristiwa penusukan oleh pelaku inisial SA (25) kepada korban RI (19) itu terjadi pada Rabu malam 4 Agustus 2021 sekitar pukul 19.30 wib, di halaman parkir toko.
Kapolsek Tembilahan Hulu AKP Rhino Handoyo melalui Paur Humas Ipda Esra SH mengatakan pengungkapan dan penyelidikan pelaku penusukan dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Tembilahan Hulu bersama Team Opsnal Sat Reskrim Polres Inhil.
"Atas kerjasama dari Unit Reskrim Polsek Tembilahan Hulu bersama Team Opsnal Sat Reskrim Polres Inhil pelaku berhasil ditangkap kurang dari 24 jam ditempat persembunyiannya, pada Kamis pukul 00:15 wib," ungkap Ipda Esra.
Motif pelaku menusuk korban saat diinterogasi adalah karena merasa sakit hati kepada korban.
"Saat diinterogasi pelaku mengakui perbuatannya dan menurut penuturan pelaku motif Ia melakukan penusukan terhadap korban dikarenakan merasa sakit hati, bahwa korban sering kebut-kebutan disekitar jalan Gerilya tersebut. Tapi ini menurut penuturan dari pihak pelaku saja, kami masih akan mendalami dan menyidik dari pihak korban yang saat ini sedang dirawat di RSUD Puri Husada Tembilahan," terangnya.
Kejadian penusukan pertama kali diketahui oleh pemilik toko, HM. Ia mendengar suara seseorang meminta tolong dari luar toko dan segera keluar dari kamar, HM melihat korban RI dalam posisi berbaring didepan pintu kamar dengan keadaan baju dan celana berlumuran darah.
"Pelaku menusuk korban dengan pisau dapur di bagian punggung korban. Inisiatif pemilik toko langsung meminta karyawan tokonya yang lain untuk segera membawa korban menuju rumah sakit untuk mendapat perawatan. Alhamdulillah dapat terselamatkan," ungkap Ipda Esra.
Saat ini pelaku sudah berada Mapolsek Tembilahan Hulu guna proses penyidikan lebih lanjut.
Pelaku di jerat dengan pasal 351 K.U.H.Pidana dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara," ujarnya.
Berita Lainnya
BNNP Riau Gagalkan Peredaran 20 Kg Sabu dan 10 Ribu Butir Pil Ekstasi
Grebek 2 Hotel, 18 Anak di Bawah Umur Jadi Korban Prostitusi Online MiChat
Identitas Seorang Kakek Meninggal di Becak Akhirnya Terungkap
Airlangga Hartarto Ungkap Pencucian Uang di Indonesia Masih Tergolong Tinggi
Partai Demokrat Kubu AHY Persilahkan Korupsi Hambalang Dibuka Kembali dengan Terang-benderang
Kejati dan Jajaran Komitmen Beri Pelayanan Tanpa Korupsi
Zulmansyah: PWI Riau Desak Pelaku Penganiayaan Segera Ditangkap
6 Napi Narkoba di Riau Dipindah ke Lapas Nusakambangan
Napi Lapas Batam Kendalikan Peredaran 16 Kg Sabu di Pekanbaru
Sedang Pesta Shabu, Oknum PNS di Tembilahan Diringkus Polisi
BNNP Riau Razia Pelabuhan untuk Antisipasi Peredaran Narkoba Jelang Pergantian 2020
Meski Berulang Kali Ditegur, Karaoke di Tembilahan Tetap Beroperasi