Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Pengimbasan RBD Berjalan Baik
Disdukcapil Pelalawan Jemput Bola Layanan Administrasi Kependudukan
Pelaku Penusukan di Tembilahan Hulu Diringkus Polisi
TEMBILAHAN, (INDOVIZKA)- Pelaku penusukan terhadap karyawan di sebuah toko jalan Gerilya parit 08 Kelurahan Tembilahan Hulu, Kecamatan Tembilahan Hulu Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) berhasil diringkus pihak kepolisian, kurang dari 24 jam.
Peristiwa penusukan oleh pelaku inisial SA (25) kepada korban RI (19) itu terjadi pada Rabu malam 4 Agustus 2021 sekitar pukul 19.30 wib, di halaman parkir toko.
Kapolsek Tembilahan Hulu AKP Rhino Handoyo melalui Paur Humas Ipda Esra SH mengatakan pengungkapan dan penyelidikan pelaku penusukan dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Tembilahan Hulu bersama Team Opsnal Sat Reskrim Polres Inhil.
"Atas kerjasama dari Unit Reskrim Polsek Tembilahan Hulu bersama Team Opsnal Sat Reskrim Polres Inhil pelaku berhasil ditangkap kurang dari 24 jam ditempat persembunyiannya, pada Kamis pukul 00:15 wib," ungkap Ipda Esra.
Motif pelaku menusuk korban saat diinterogasi adalah karena merasa sakit hati kepada korban.
"Saat diinterogasi pelaku mengakui perbuatannya dan menurut penuturan pelaku motif Ia melakukan penusukan terhadap korban dikarenakan merasa sakit hati, bahwa korban sering kebut-kebutan disekitar jalan Gerilya tersebut. Tapi ini menurut penuturan dari pihak pelaku saja, kami masih akan mendalami dan menyidik dari pihak korban yang saat ini sedang dirawat di RSUD Puri Husada Tembilahan," terangnya.
Kejadian penusukan pertama kali diketahui oleh pemilik toko, HM. Ia mendengar suara seseorang meminta tolong dari luar toko dan segera keluar dari kamar, HM melihat korban RI dalam posisi berbaring didepan pintu kamar dengan keadaan baju dan celana berlumuran darah.
"Pelaku menusuk korban dengan pisau dapur di bagian punggung korban. Inisiatif pemilik toko langsung meminta karyawan tokonya yang lain untuk segera membawa korban menuju rumah sakit untuk mendapat perawatan. Alhamdulillah dapat terselamatkan," ungkap Ipda Esra.
Saat ini pelaku sudah berada Mapolsek Tembilahan Hulu guna proses penyidikan lebih lanjut.
Pelaku di jerat dengan pasal 351 K.U.H.Pidana dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara," ujarnya.
.png)

Berita Lainnya
Kronologi Pembunuhan Anak Kandung Diawali Tendangan pada Alat Vital
Polda Riau Telah Tindak 686 Pelanggar dengan Jumlah Denda Rp19 Juta
ICW Jelaskan Dampak Pencabutan Aturan Tentang Pengetatan Remisi Koruptor
Ini Kronologi TNI Temukan 6 Paket Sabu di Bandara SSK II Pekanbaru
Tiga Petinggi Golkar Riau Diperiksa di Kejari Siak
Berhalusinasi, Pria di Pelalawan Bacok Ibu Kandung dan Serahkan Diri ke Polisi
Kapolres Inhil Sebut Bos dan Tangan Kanan Pembeli MIKO Terlibat Kasus PT THIP
BNNP Riau Sita 7 Kg Sabu Dalam Kemasan Susu Milo dari Malaysia
Viral, Siswi SD Jadi Korban Pemerkosaan dan Perundungan
Dianiaya dengan Senjata Tajam, Bidan di Sungai Guntung Dilarikan ke Rumah Sakit
Diduga Dianiaya Oknum TNI, Anggota Kelompok Tani di Inhil Alami Luka Berat
Cekcok dengan Pacar, Wanita di Inhil Ditemukan Tewas Gantung Diri