3 Napi Lapas di Pekanbaru Diduga Jadi Pengendali Peredaran Narkoba

Ilustrasi. (Net)

INDOVIZKA.COM - Sebelumnya pihak kepolisian Polda Riau berhasil mengungkap peredaran narkotika yang melibatkan pegawai Lapas Narkotika Rumbai berinisial IS (34) serta narapidana Lapas Narkotika Rumbai IS (36).

Dari pengungkapan tersebut petugas berhasil menyita barang haram berupa 7 kg sabu. Ternyata pegawai Lapas Narkotika Rumbai tersebut berperan sebagai kurir.

Sedangkan dalang dari peredaran itu yaitu narapidana Lapas Narkotika Rumbai. Pegawai Lapas itu menjadi kurir atas perintah dari narapidana yang berada di balik jeruji besi.

Tidak hanya sampai di situ, ternyata masih ada 3 orang narapidana lainnya yang mengendalikan narkoba dari balik jeruji besi. 3 orang narapidana tersebut mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pekanbaru.

Keterlibatan 3 narapidana Lapas Kelas IIA Pekanbaru yang bernama Rudi Hartono, Robi Cahyadi, dan Norman terendus petugas kepolisian.

"Tim mendapat informasi dari masyarakat akan ada pengiriman narkoba dari Riau ke Sumatera Selatan. Selanjutnya tim melakukan pengintaian di lokasi rawan yang dilalui kurir narkoba," ujar Wakapolda Riau, Brigjen Pol Kasihan Rahmadi, Rabu (24/5/2023).

Setelah menunggu beberapa saat, kurir yang membawa narkoba 1 kilogram lewat menggunakan sepeda motor Honda Revo Fit BM 2279 YX. Dalam jok motor tersebut disimpan narkotika jenis sabu sebanyak satu kilogram.

"Dari hasil penangkapan Ramzi, tim meminta keterangan dan dirinya mengaku diperintahkan Norman (Napi Lapas Kelas IIA Pekanbaru) untuk mengirimkan barang haram tersebut," jelasnya.

Selanjutnya, petugas meminta keterangan kepada Norman, dia mengaku diperintahkan oleh Robbi Cahyadi. Tak sampai di situ, Robbi Cahyadi juga mengelak kalau dia mengendalikan peredaran narkoba. Dia mengaku diperintahkan Rudi Hartono.

"Kita juga melakukan penangkapan kepada Rudi Hartono yang diduga menjadi penghubung kedua narapidana lainnya. Ketiga narapidana Lapas Kelas IIA Pekanbaru dibawa ke Mapolda Riau untuk proses penyelidikan selanjutnya," tutup jenderal bintang satu tersebut.

Sebelumnya, oknum pegawai Lapas Narkoba Rumbai, Irwan Suparta (34) juga terlibat dalam peredaran narkoba di Provinsi Riau dan akan mendapat upah Rp35 juta.

Hal tersebut terungkap usai dirinya ditangkap Dit Resnarkoba Polda Riau bersama satu orang napi bernama Irwan Syahputra (36) dan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 7 kilogram.

Wassidik Ditresnarkoba, Ajun Komisaris Besar Polisi Defrianto mengatakan oknum petugaa lapas tersebut dijanjikan upah Rp35 juta jika berhasil mengirim barang tersebut ke Palembang, Sumatera Selatan.

"Dari hasil pemeriksaan, IS akan diberi upah Rp5 juta per satu kilogram jika berhasil mengirim barang haram ini ke Palembang," ujar AKBP Defrianto.

Namun saat akan melakukan penjemputan barang ke Dumai, IS bersama saudaranya HO dibekuk Polda Riau di depan SMA Olahraga, Kelurahan Lembah Damai, Kecamatan Rumbai Pesisir, Kamis, 4 Mei 2023. 






[Ikuti Indovizka.com Melalui Sosial Media]


Tulis Komentar