Pilihan
Presiden Segera Keluarkan Perpres Media Sustainability
Senam Inhil Sumbang Medali Emas Perdana di Porprov X Riau
Pemerintah Arab Saudi Belum Terima Jamaah Umrah dari Indonesia
JAKARTA, (INDOVIZKA) - Pemerintah Arab Saudi mulai Senin (9/8/2021) mulai menerima pengajuan umrah dari jemaah international. Namun sayangnya untuk Indonesia Arab Saudi meminta menunda pelaksanaan umrah.
Menurut Pelaksana tugas (Plt) Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag RI, Khoirizi, alasan penundaan adalah karena sampai saat ini masuk dalam daftar larangan masuk Saudi karena tingkat penularan dan angka kematian Covid-19 yang masih tinggi.
"Pemerintah Arab Saudi meminta Inonesia menunda pelaksanaan umrah meski pemerintah Raja Salman mulai menerima pengajuan umrah dari jemaah internasional." Ujar Khoirizi.
Bahkan hal yang sama juga disampaikan duta besar Suadi di tanah air.
"Dubes meminta kepada kita untuk bersabar dan menunggu surat yang menyampaikan teknis pelaksanakan umrah kalau Indonesia diberikan kesempatan," ujarnya.
Khoirizi mengatakan tak ada larangan warga Indonesia untuk melakukan umrah. Namun, dengan kondisi RI yang masih masuk dalam daftar larangan masuk Saudi, WNI yang ingin melaksanakan umrah harus transit dan melakukan karantina 14 hari di negara ketiga sebelum tiba di Saudi.
Selain itu, pemerintah Saudi juga mewajibkan jemaah umrah Indonesia untuk melakukan vaksin booster. Sejauh ini Riyadh hanya menerima empat jenis vaksin yakni Pfizer, Moderna, AstraZeneca, atau Johnson&Johnson (J&J).**
Berita Lainnya
Menag : Belum ada Kepastian Penyelenggaran Haji 2021
Pemerintah Buka Pemberangkatan Umrah, Jamaah: Tolong Karantinanya Sebentar Saja
Pj Gubri dan Kepala OPD Siapkan 5000 Paket Berbuka di Masjid Raya An Nur
Fahri Hamzah Sarankan Kemenag Cukup Urusin Agama Tidak Cawe-cawe Lagi Urusan Haji
7 Amalan di Hari Jumat, Berikut Keutamaan dan Manfaatnya
Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW, Bupati HM WARDAN Ajak Masyarakat Teladani Akhlak Mulia Rasulullah
Menag : Belum ada Kepastian Penyelenggaran Haji 2021
Ketentuan Puasa Rajab, Niat, Dalil dan Keutamaannya
Tahun Ini, Kabupaten/Kota Sepakat Tiadakan MTQ Riau
Inilah Rincian dan Ketentuan Keputusan Menteri Agama Tentang Kuota Haji 1444 H
Pemerintah Tetapkan Idul Adha Jatuh pada Jumat 31 Juli
Manfaat Ramadan di Tengah Pandemi Corona, MUI: Puasa Dapat Tingkatkan Imun Tubuh