Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Edarkan Sabu di Pasar, Ibu Rumah Tangga Ditangkap Polisi
ROKAN HULU (INDOVIZKA) - Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial SAI ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Rohul karena telah mengedarkan sabu di kios Pasar Dusun Sei Danto, Desa Ujung Batu Timur, Senin (31/5/2021).
Kapolres Rokan Hulu, AKBP Taufiq Lukman mengatakan, penangkapan terhadap pelaku berdasarkan dari informasi masyarakat bahwa ada seorang wanita yang sering menawarkan sabu di kios pasar tersebut.
Mendapat informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dengan berpura-pura menghubungi pelaku untuk membeli barang haram tersebut.
"Setelah petugas berpura-pura menghubungi pelaku sebagai pembeli, disepakati untuk berjumpa di kios pasar tersebut," ucap Lukman.
Setelah petugas berada di tempat transaksi, kemudian petugas mendatangi kios pasar dan melakukan penggrebekan dan kemudian mengamankan satu wanita inisial SAI.
"Dari penangkapan tersebut, petugas menemukan barang bukti berupa satu paket sabu seberat 71,6 gram, satu kaca pirek, satu buah alat isap sabu, satu unit handphone. Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Rohul untuk penyelidikan lebih lanjut," pungkasnya.
.png)

Berita Lainnya
2 Pria Pelaku Pembakaran Lahan di Rohil Diamankan Polisi
Terungkap 'Bibir Mana Bibir' di Sidang Cabul Dekan FISIP Unri Nonaktif
Bersin ke Arah Orang Lain, Wanita Ini Diseret ke Pengadilan
Cabuli Anak di Bawah Umur, Pemuda di Kampar Diringkus Polisi
92 Rekening FPI Diblokir, Polri Belum Temukan Tindak Pidana
Diduga Curi Hp, Warga Guntung Ini Babak Belur Dihajar Massa
Herman Herry Diperiksa KPK Terkait Pengadaan Paket Bansos
Cegah Penularan Covid-19, Kapolri Keluarkan Maklumat Tentang Nataru
Tak Terima Anaknya Diduga Dianiaya Tim Lawan Saat Main Futsal, Orangtua Seorang Siswa SMAN 1 Pangkalan Kerinci Lapor Polisi
PT Pekanbaru Sunat Hukuman Amril Mukminin, KPK Ajukan Kasasi
Terinspirasi Lakukan Penipuan dan Penggelapan Dari Sinetron, Pasutri Ditangkap Polisi
Bea Cukai Tembilahan Amankan Rokok Ilegal di Perairan Dendan Besar