SU Digerebek Warga Hendak Mesum di Kebun Sawit

Ilustrasi

INDOVIZKA.COM- Aksi nakal SU dan selingkuhannya di kebun sawit digerebek warga. Fakta yang terkuak pasangan itu pernah bercinta di kebun sawit beberapa kali.

Diketahui, SU (52) yang kepergok akan berbuat mesum di kebun sawit merupakan seorang penghulu kampung atau Kepala Desa (Kades) Desa Langkai di Kecamatan Siak, Kabupaten Siak, Riau.

SU digerebek warga karena diduga hendak melakukan mesum dengan selingkuhannya MA (41).

Dilansir dari komoas.com, Paur Humas Polres Siak Bripka Dedek Prayoga mengatakan, SU digerebek warga di sebuah kebun sawit di Kampung Buantan Besar, Kecamatan Siak, Senin (13/1/2020) sekitar pukul 16.30 WIB.

Di dalam kebun sawit itu, SU ditemukan bersama seorang wanita yang merupakan selingkuhannya. Keduanya sama-sama sudah berumah tangga.

Kedua pelaku masuk ke dalam kebun sawit yang dilihat oleh seorang warga bernama Muslan Ujang.

"Warga curiga karena keduanya sering berduaan di kebun sawit," kata Dedek dalam keterangan tertulisnya, Rabu (15/1/2020).

Setelah dicurigai melakukan hubungan badan, saksi Muslan Ujang memberitahu temannya Anto. Mereka kemudian memberitahu warga lainnya, sehingga warga beramai-ramai menggerebek SU dan MA.

Saat ditemukan, kedua pelaku kedapatan membawa terpal yang diduga dijadikan alas untuk mesum.

Selain itu, juga ditemukan 1 botol madu, dan 2 unit sepeda motor milik kedua pelaku dan 2 unit handphone.

"Warga melapor ke Bhabinkamtibmas setempat dan dibawa ke Polsek Siak untuk dilakukan pemeriksaan," kata Dedek.

Berdasarkan pengakuan sang kepala desa dan selingkuhannya, sebut Dedek, keduanya sudah mengatur tempat pertemuan di kebun sawit dan sudah berencana untuk melakukan hubungan badan.

"Tapi kedua pelaku mengaku belum sempat melakukan persetubuhan, karena digerebek warga," kata Dedek.

Akan tetapi, sambung dia, kedua pelaku mengaku sebelumnya sudah pernah empat kali berhubungan badan.
Alasan mereka melakukan hubungan badan karena suka sama suka.

Sementara itu, Dedek mengatakan, kasus oknum kepala desa tersebut akhirnya diselesaikan secara kekeluargaan.

"Dalam hal ini pihak dari istri dan suami pelaku tidak ingin membuat laporan ke pihak Kepolsian, melainkan diselesaikan secara kekeluargaan saja. Kemudian membuat surat pernyataan kepada suami dan istri terlapor bahwa tidak melaporkan tindak pidana perzinahan kepada pihak kepolisian," tutup Dedek.






[Ikuti Indovizka.com Melalui Sosial Media]


Tulis Komentar