Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Pengimbasan RBD Berjalan Baik
Disdukcapil Pelalawan Jemput Bola Layanan Administrasi Kependudukan
Pelaku Penikaman di Swarna Bumi Tembilahan Diringkus Polisi
INDOVIZKA.COM- Akhirnya, pelaku penikaman Julianto Bin Sanusi (26 Thn), warga Simpang Kelabau Kanan RT 006 RW 001 Desa Gemilang Kec Batang Tuaka Kab. Inhil di Swarna Bumi Tembilahan, Selasa (21/1/2020) pekan lalu berhasil diringkus polisi.
Setelah melakukan penyelidikan terhadap pelaku tindak pidana pengeroyokan tersebut, Team Opsnal Sat Reskrim Polres Inhil berhasil membekuk pelaku MAH (15 th) di Jalan H Said Tembilahan sepekan setelah kejadian.
Saat diintrogasi polisi, pelaku diketahui seorang pelajar warga Jl. Malagas Tembilahan ini mengaku mengeroyok korban bersama temannya BI yang saat ini masih buron.
"Pada hari Senin tanggal 27 Januari 2020 sekira pukul 22.00 Wib Team Opsnal sudah mengetahui keberadan pelaku yaitu di Jl. H. Said kec. Tembilahan, team langsung bergerak menuju tempat pelaku tersebut dan berhasil menangkap MAH. Dari hasil introgasi pelaku mengakui telah melakukan pengeroyokan bersama BI (belum tertangkap) terhadap korban," ujar Kapolres Inhil melalui Kasubag Humas Polres Inhil IPTU Warno, Selasa (28/1/2020).
Saat ini tersangka sudah dibawa ke Polres inhil untuk penyidikan lebih lanjut.
Sementara tersangka BI yang belum tertangkap masih dalam pengejaran pihak polisi.(san)
.png)

Berita Lainnya
Pelaku Pembunuhan di Pasar Ikan Desa Belantaraya Gaung Diringkus Polisi
Berbekal Laporan di Instagram, Polisi Bekuk Pengedar Sabu
Pemeras Pengusaha Sembako yang Viral di Medsos Ditangkap Polda Riau
Jaksa Teliti Berkas Korupsi Yan Prana Jaya
Pria Pengedar Shabu di Tempuling Diamankan Polisi
Grebek 2 Hotel, 18 Anak di Bawah Umur Jadi Korban Prostitusi Online MiChat
Ngaku Sakit, Plt Kadis PUPR Pelalawan dan PPK Tidak Hadiri Panggilan Jaksa
Aldiko Putra Bantah Tudingan JPU
Satpolairud Inhil Gagalkan Penyelundupan Sembako Ilegal di Perairan Bekawan
Bawa 50 Gram Shabu, 2 Pria di Siak Diamankan Polres
Bersama 3 Orang Lainnya, Seorang Gharim Masjid di Riau Sodomi Anak Bawah Umur
Terbukti Korupsi, Eks Kepala BPN Riau Divonis 12 Tahun Penjara