Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pelaku Penikaman di Swarna Bumi Tembilahan Diringkus Polisi
INDOVIZKA.COM- Akhirnya, pelaku penikaman Julianto Bin Sanusi (26 Thn), warga Simpang Kelabau Kanan RT 006 RW 001 Desa Gemilang Kec Batang Tuaka Kab. Inhil di Swarna Bumi Tembilahan, Selasa (21/1/2020) pekan lalu berhasil diringkus polisi.
Setelah melakukan penyelidikan terhadap pelaku tindak pidana pengeroyokan tersebut, Team Opsnal Sat Reskrim Polres Inhil berhasil membekuk pelaku MAH (15 th) di Jalan H Said Tembilahan sepekan setelah kejadian.
Saat diintrogasi polisi, pelaku diketahui seorang pelajar warga Jl. Malagas Tembilahan ini mengaku mengeroyok korban bersama temannya BI yang saat ini masih buron.
"Pada hari Senin tanggal 27 Januari 2020 sekira pukul 22.00 Wib Team Opsnal sudah mengetahui keberadan pelaku yaitu di Jl. H. Said kec. Tembilahan, team langsung bergerak menuju tempat pelaku tersebut dan berhasil menangkap MAH. Dari hasil introgasi pelaku mengakui telah melakukan pengeroyokan bersama BI (belum tertangkap) terhadap korban," ujar Kapolres Inhil melalui Kasubag Humas Polres Inhil IPTU Warno, Selasa (28/1/2020).
Saat ini tersangka sudah dibawa ke Polres inhil untuk penyidikan lebih lanjut.
Sementara tersangka BI yang belum tertangkap masih dalam pengejaran pihak polisi.(san)
.png)

Berita Lainnya
Bandar Narkoba Diamankan Polres Inhil
239 Warga Binaan Rutan Kelas IIB Rengat Dapat Remisi di Idul Fitri
Mahkama Agung Cabut Aturan Pengetatan Remisi Koruptor, ICW: Inkonsisten
Rizieq Shihab Bakal Ajukan PK Setelah MA Pangkas Hukuman
Polisi Tangkap Pelaku Prostitusi Anak Dibawah Umur di Pulau Burung
498 WBP Lapas Kelas IIA Tembilahan Dapatkan Remisi, 1 Diantaranya Bebas Hari ini
Terekam CCTV, Kantor PWI Inhil Dibobol Maling
Ribuan Data Polri Bocor dan Dibagikan Secara Gratis
Kepala BPKAD Kuansing Tersangka Korupsi SPPD Fiktif
Bersama Beberapa Pejabat, Bupati Meranti Terjaring OTT KPK
Memaknai Hari Ibu di Tengah Pandemi Corona
Akui Terima Suap 20 Ribu Dolar AS, Brigjen Prasetijo Utomo Divonis Penjara 3 Tahun 6 Bulan