Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Pelaku Penikaman di Swarna Bumi Tembilahan Diringkus Polisi
INDOVIZKA.COM- Akhirnya, pelaku penikaman Julianto Bin Sanusi (26 Thn), warga Simpang Kelabau Kanan RT 006 RW 001 Desa Gemilang Kec Batang Tuaka Kab. Inhil di Swarna Bumi Tembilahan, Selasa (21/1/2020) pekan lalu berhasil diringkus polisi.
Setelah melakukan penyelidikan terhadap pelaku tindak pidana pengeroyokan tersebut, Team Opsnal Sat Reskrim Polres Inhil berhasil membekuk pelaku MAH (15 th) di Jalan H Said Tembilahan sepekan setelah kejadian.
Saat diintrogasi polisi, pelaku diketahui seorang pelajar warga Jl. Malagas Tembilahan ini mengaku mengeroyok korban bersama temannya BI yang saat ini masih buron.
"Pada hari Senin tanggal 27 Januari 2020 sekira pukul 22.00 Wib Team Opsnal sudah mengetahui keberadan pelaku yaitu di Jl. H. Said kec. Tembilahan, team langsung bergerak menuju tempat pelaku tersebut dan berhasil menangkap MAH. Dari hasil introgasi pelaku mengakui telah melakukan pengeroyokan bersama BI (belum tertangkap) terhadap korban," ujar Kapolres Inhil melalui Kasubag Humas Polres Inhil IPTU Warno, Selasa (28/1/2020).
Saat ini tersangka sudah dibawa ke Polres inhil untuk penyidikan lebih lanjut.
Sementara tersangka BI yang belum tertangkap masih dalam pengejaran pihak polisi.(san)
.png)

Berita Lainnya
3 Pelaku Curanmor Diamankan Polres Inhil, 2 Diantaranya Masih Di bawah Umur
Ngaku Sakit, Plt Kadis PUPR Pelalawan dan PPK Tidak Hadiri Panggilan Jaksa
Petugas Gagalkan Paket Sabu Masuk ke Lapas Tembilahan
Polda Riau Tetapkan 8 Tersangka Karhutla dengan Lahan Terbakar 25,25 Hektare
Rumah Warga Pekan Arba Digeledah Polisi Karena Miliki Sabu
Edarkan Sabu, Pemuda Pengangguran Ditangkap Polisi Pulau Burung
Pelaku Tabrak Lari Tewaskan Mahasiswa di Pekanbaru Berhasil Ditangkap
Lima Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara
Palak 2 Instruktur Gym Paki Celurit, 2 Pemuda di Inhil Dibekuk Polisi
3 Tersangka Dugaan Pembunuhan Pria di Rohil Diamankan Polisi
Aniaya Seorang Kakek, Warga Pusaran Enok Dilaporkan ke Polisi
Eks Dirut PT PER Divonis 6 Tahun Penjara, JPU Pikir-pikir