Resahkan Warga, Maling 4 Kotak Infak Diringkus Polisi

Ilustrasi

PEKANBARU, (INDOVIZKA) - Dua pelaku pencurian uang pada kotak infak berhasil ditangkap Tim Opsnal Satreskrim Polres Kampar yang berjuluk Tim Macan Polres Kampar. Mereka kerap beraksi di masjid wilayah Kecamatan Salo dan Kecamatan Bangkinang yang meresahkan masyarakat.

Kedua pelaku pencurian yang diamankan Aparat Kepolisian ini adalah AS alias AW warga Pulau Belimbing Desa Kuok dan ER alias EL warga Salo Baru Desa Salo.

Kapolres Kampar AKBP Rido Purba SIK, MH melalui Kasat Reskrim AKP Bery Juana Putra SIK, mengatakan, tersangka AS ditangkap kemarin sore, Senin (25/10/2021) sekitar pukul 17.00 WIB di Desa Pulau Belimbing Kuok. Sementara ER ditangkap pada malam harinya sekitar pukul 19.00 WIB,  di salahsatu kontrakan di Bangkinang

Selain dua pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda Motor merk Honda Scoopy Warna Putih, sebilah parang, sebuah kotak infaq warna coklat dan sepotong besi.

"Mereka telah mencuri uang kotak infak pada 4 masjid atau mushalla.  Mulai Musollah Babul Husna di Terang Bulan Desa Salo, Masjid Al-Ma’arif Desa Binuang Bangkinang, Masjid Al-Mujahidin Desa Muara Uwai Bangkinang dan Masjid Al-Muhsinin Desa Salo." Urai AKP Bery Juana Selasa (26/10/2021).

Mereka telah mencuri Rp 9,3 juta uang kotak infak. Dengan rincian Musollah Babul Husna Rp 1 juta, Mesjid Al-Ma’arif Binuang 7,1 juta dan dari Masjid Al-Mujahidin Muara Uwai Rp 1,2 juta.

"Ada 3 laporan polisi yang masuk ke SPKT Polres Kampar terkait aksi mereka dalam rentang waktu 2 bulan terakhir." Tambah Bery Juana.

Pengungkapan kasus pencurian uang kotak infak di beberapa masjid ini, berawal dari hasil penyelidikan Tim Opsnal Satreskrim Polres Kampar. Dari hasil penyelidikan berdasarkan bukti-bukti yang dikumpulkan di lapangan, diduga pelakunya adalah AS alias AW warga Pulau Belimbing Desa Kuok dan ER alias EL warga Salo Baru Desa Salo.

Setelah melakukan pencarian, polisi   berhasil menangkap keduanya di tempat terpisah, pada Senin sore dan malam (25/10/2021).

Saat diinterogasi petugas, tersangka AS alias AW mengaku melakukan pencurian di 4 TKP, sementara tersangka ER alias EL mengaku mencuri di 3 TKP bersama AS.

Kini kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan pasal 363 junto pasal 362 KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.**






[Ikuti Indovizka.com Melalui Sosial Media]


Tulis Komentar