Badan Kehormatan Rekomendasikan Ketua DPRD Pekanbaru Hamdani Dipecat


Pekanbaru ( INDOVIZKA) - Badan Kehormatan (BK) DPRD Pekanbaru merekomendasikan pemecatan Hamdani dari jabatan Ketua DPRD Pekanbaru. Rekomendasi BK terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan Hamdani selama menjabat.

Ketua BK DPRD Pekanbaru, Ruslan Tarigan mengatakan rekomendasi dibacakan pada rapat paripurna yang digelar 25-26 Oktober dini hari. Dalam rapat diputuskan beberapa pelanggaran.

"Ada beberapa pelanggaran yang dilakukan beliau (Hamdani). Setelah diperiksa semua saksi pelapor dan ahli hukum tata negara dan administrasi, diputuskan pelanggaran," ujar Ruslan Tarigan kepada detikcom, Rabu (27/10/2021).

Rekomendasi pemberhentian Hamdani dini hari itu disebut diwarnai interupsi. Di mana partai pengusung, PKS, menolak keputusan dibacakan dalam rapat tertutup malam itu.

"Dia melanggar kode etik, sumpah dan janji jabatan. Itu kita bacakan tadi malam, tentu kita putuskan rekomendasi diberhentikan," katanya.

Ruslan mengaku pihaknya sudah meminta keterangan dari Hamdani. Tetapi Hamdani tak memberikan jawaban atas laporan dari pelapor terkait pelanggaran itu.

"Sebelum keputusan sudah diperiksa, tapi dia menolak, bilang ilegal, kedaluwarsa. Tak bisa begitu, ini lembaga, jelaskan kenapa," kata Ruslan.

Setelah menolak menjelaskan, BK kembali melanjutkan sidang pelanggaran Hamdani. Bahkan putusan telah dibacakan dan juga diserahkan ke para pihak.

"Selanjutnya kita berikan salinan putusan ke pelapor 13 orang, terlapor, pimpinan empat orang. Termasuk fraksi dan partai yang bersangkutan," katanya.






[Ikuti Indovizka.com Melalui Sosial Media]


Tulis Komentar