Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Pengimbasan RBD Berjalan Baik
Disdukcapil Pelalawan Jemput Bola Layanan Administrasi Kependudukan
Badan Kehormatan Rekomendasikan Ketua DPRD Pekanbaru Hamdani Dipecat
Pekanbaru ( INDOVIZKA) - Badan Kehormatan (BK) DPRD Pekanbaru merekomendasikan pemecatan Hamdani dari jabatan Ketua DPRD Pekanbaru. Rekomendasi BK terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan Hamdani selama menjabat.
Ketua BK DPRD Pekanbaru, Ruslan Tarigan mengatakan rekomendasi dibacakan pada rapat paripurna yang digelar 25-26 Oktober dini hari. Dalam rapat diputuskan beberapa pelanggaran.
"Ada beberapa pelanggaran yang dilakukan beliau (Hamdani). Setelah diperiksa semua saksi pelapor dan ahli hukum tata negara dan administrasi, diputuskan pelanggaran," ujar Ruslan Tarigan kepada detikcom, Rabu (27/10/2021).
- DPW Jema'ah Syatariah Riau Minta Mubaligh dan Alim Ulama Ajak Jemaah Menangkan Wahid-Hariyanto
- Ustadz Yurnalis Sebut Abdul Wahid Sosok Pemimpin yang Merangkul
- Dihadapan Ribuan Warga Kuansing, Abdul Wahid Minta Restu Maju Pilgubri
- PKB Usung Ferryandi dan Dani Maju Pilkada Inhil 2024, Iwan Taruna: Survei Keduanya Tertinggi
- Mantapkan Langkah Maju Pilgub, Pasangan Cagubri Wahid-SF Hariyanto Minta Tunjuk Ajar LAM Riau
Rekomendasi pemberhentian Hamdani dini hari itu disebut diwarnai interupsi. Di mana partai pengusung, PKS, menolak keputusan dibacakan dalam rapat tertutup malam itu.
"Dia melanggar kode etik, sumpah dan janji jabatan. Itu kita bacakan tadi malam, tentu kita putuskan rekomendasi diberhentikan," katanya.
Ruslan mengaku pihaknya sudah meminta keterangan dari Hamdani. Tetapi Hamdani tak memberikan jawaban atas laporan dari pelapor terkait pelanggaran itu.
"Sebelum keputusan sudah diperiksa, tapi dia menolak, bilang ilegal, kedaluwarsa. Tak bisa begitu, ini lembaga, jelaskan kenapa," kata Ruslan.
Setelah menolak menjelaskan, BK kembali melanjutkan sidang pelanggaran Hamdani. Bahkan putusan telah dibacakan dan juga diserahkan ke para pihak.
"Selanjutnya kita berikan salinan putusan ke pelapor 13 orang, terlapor, pimpinan empat orang. Termasuk fraksi dan partai yang bersangkutan," katanya.
.png)

Berita Lainnya
Ini Kata Airlangga soal Diusung Golkar Jadi Capres 2024
Dani, Tokoh PKB yang Bijaksana akan Dampingi Ferry di Pilkada Inhil 2024
Ini Jadwal Lengkap Debat Kandidat Pilkada Serentak Riau
Abdul Wahid Hadiri Kegiatan Konsolidasi dan Penguatan Kader PKB Indragiri Hilir
Mungkinkah Golkar Riau Musdalub Pasca Kalah Pilkada 2020? Ini Kata Pengamat
PAN Tak Persoalkan Kandidat Sekda Calon Baru atau Lama, yang Penting Track Record
Relawan Solid Mandau dan Tameng Adat Batin Solapan Siap Menang Bermarwah Jadi Gubernur
Pilko 2024 Mendatang, Aidil Haris Sebut Muflihun Berpotensi Menang
Surat Berisi Skenario Pelengseran GUS DUR Ditemukan Jurnalis
Sejumlah Ketua DPC Demokrat Blak-blakan Diimingi Uang Ikut KLB
Berpotensi Menang, Ini Keunggulan Abdul Wahid-SF Hariyanto Dibanding Dua Rivalnya
Jadwal Dimajukan, Lusa DPW PAN Riau Gelar Muswil