Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Bubarkan Paksa Demo Tolak Habib Rizieq, Ketua FPI Pekanbaru Ditangkap
PEKANBARU - Polisi menangkap Ketua FPI Pekanbaru, Husni Thamrin, dan seorang anggota FPI, M Nur Fajril. Keduanya ditangkap karena diduga membubarkan paksa massa demonstrasi menolak Habib Rizieq Syihab (HRS) di Pekanbaru.
"FPI membubarkan secara paksa deklarasi 45 elemen organisasi kemasyarakatan serta tokoh-tokoh masyarakat menolak kedatangan HRS ke Pekanbaru," kata Kapolresta Pekanbaru Kombes Nandang Mumin Wijaya, Rabu (25/11/2020).
Husni ditangkap pada Selasa (24/11). Dia diduga membubarkan paksa deklarasi 45 Elemen Ormas menolak kedatangan Habib Rizieq di Pekanbaru, Senin (23/11).
- Konflik Ditengah Masyarakat Desa Sungai Ara Didamaikan Kapolres Pelalawan
- Banjir Jalan Lintas Timur Makin Tinggi, Polres Pelalawan Buka Tutup Arus Lalu Lintas
- Divisi Hukum Bermarwah Mengutuk Oknum Masyarakat Rusak APK Abdul Wahid -SF Hariyanto
- Ribuan Slop Rokok Ilegal Berhasil Diamankan Satpolairud Polres Inhil
- Waspada! Ada Nomor HP Mengatasnamakan Pj Bupati Inhil Erisman Yahya
"Pembubaran dilakukan mereka ini merampas hak-hak warga negara untuk berpendapat dan berkumpul di muka umum," ujarnya.
Nandang mengatakan demo dari elemen ormas tersebut sudah mendapat izin dari Satgas COVId-19 dan telah memberi tahu pihak kepolisian. Menurut Nandang, aksi Husni tersebut melanggar undang-undang yang menjamin kebebasan warga berpendapat di muka umum.
"Izin mulai dari rekomendasi Satgas COVID-19, Surat Tanda Pemberitahuan (STP) Deklarasi serta memberi tahu polisi untuk pengamanan kegiatan," ucapnya.
"Pembubaran dilakukan FPI ini jelas-jelas melanggar undang-undang. Setiap warga negara berhak dan bebas bersuara dan berpendapat di muka umum. FPI malah membubarkan deklarasi," sambung Nandang.
Demo menolak Habib Rizieq itu sendiri digelar di depan kantor Gubernur Riau. Nandang menyebut sejumlah orang diduga dari FPI datang di ujung aksi dan menyebabkan kericuhan.
Setelah dilakukan pemeriksaan, polisi menetapkan Husni dan Nur sebagai tersangka. Mereka diduga melanggar Pasal 18 UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum dan/atau Pasal 335 ayat (1) KUHP.**
.png)

Berita Lainnya
Korban Keganasan Buaya di Tembilahan Hulu Masih dalam Pencarian
Polisi Akan Tindak Tegas Pengendara Lalai di Tol Pekanbaru-Dumai
Berulah Lagi, Polda Riau Tangkap 22 Napi Asimilasi yang Dibebaskan di Masa Covid-19
Tiga Pengedar Sabu di Pangkalan Lesung Dibekuk, Polisi Amankan Barang Bukti Hampir 10 Gram
KPK Geledah Rumah Politisi PDIP Ikhsan Yunus Terkait Dugaan Korupsi Bansos Rp430,79 Miliar
Simpan 17 gram Shabu-Shabu, Pria di Pelalawan Diamankan Polisi
Diduga Mesum, Dua Sejoli di Dumai Digerebek Satpol PP
Polda Riau Berhasil Penyelundupan 41 Kg Sisik Trenggiling
Polda Riau Pantau dan Kawal Pendistribusian Bansos untuk Masyarakat
Tekan Laka Lantas, Dirlantas Polda Riau Ajak Masyarakat Patuh Berkendara
Edarkan Sabu, Pemuda Pengangguran Ditangkap Polisi Pulau Burung
Hari Ini Sidang Perdana Praperadilan Habib Rizieq di PN Jaksel