Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Pengimbasan RBD Berjalan Baik
Disdukcapil Pelalawan Jemput Bola Layanan Administrasi Kependudukan
Bubarkan Paksa Demo Tolak Habib Rizieq, Ketua FPI Pekanbaru Ditangkap
PEKANBARU - Polisi menangkap Ketua FPI Pekanbaru, Husni Thamrin, dan seorang anggota FPI, M Nur Fajril. Keduanya ditangkap karena diduga membubarkan paksa massa demonstrasi menolak Habib Rizieq Syihab (HRS) di Pekanbaru.
"FPI membubarkan secara paksa deklarasi 45 elemen organisasi kemasyarakatan serta tokoh-tokoh masyarakat menolak kedatangan HRS ke Pekanbaru," kata Kapolresta Pekanbaru Kombes Nandang Mumin Wijaya, Rabu (25/11/2020).
Husni ditangkap pada Selasa (24/11). Dia diduga membubarkan paksa deklarasi 45 Elemen Ormas menolak kedatangan Habib Rizieq di Pekanbaru, Senin (23/11).
- Konflik Ditengah Masyarakat Desa Sungai Ara Didamaikan Kapolres Pelalawan
- Banjir Jalan Lintas Timur Makin Tinggi, Polres Pelalawan Buka Tutup Arus Lalu Lintas
- Divisi Hukum Bermarwah Mengutuk Oknum Masyarakat Rusak APK Abdul Wahid -SF Hariyanto
- Ribuan Slop Rokok Ilegal Berhasil Diamankan Satpolairud Polres Inhil
- Waspada! Ada Nomor HP Mengatasnamakan Pj Bupati Inhil Erisman Yahya
"Pembubaran dilakukan mereka ini merampas hak-hak warga negara untuk berpendapat dan berkumpul di muka umum," ujarnya.
Nandang mengatakan demo dari elemen ormas tersebut sudah mendapat izin dari Satgas COVId-19 dan telah memberi tahu pihak kepolisian. Menurut Nandang, aksi Husni tersebut melanggar undang-undang yang menjamin kebebasan warga berpendapat di muka umum.
"Izin mulai dari rekomendasi Satgas COVID-19, Surat Tanda Pemberitahuan (STP) Deklarasi serta memberi tahu polisi untuk pengamanan kegiatan," ucapnya.
"Pembubaran dilakukan FPI ini jelas-jelas melanggar undang-undang. Setiap warga negara berhak dan bebas bersuara dan berpendapat di muka umum. FPI malah membubarkan deklarasi," sambung Nandang.
Demo menolak Habib Rizieq itu sendiri digelar di depan kantor Gubernur Riau. Nandang menyebut sejumlah orang diduga dari FPI datang di ujung aksi dan menyebabkan kericuhan.
Setelah dilakukan pemeriksaan, polisi menetapkan Husni dan Nur sebagai tersangka. Mereka diduga melanggar Pasal 18 UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum dan/atau Pasal 335 ayat (1) KUHP.**
.png)

Berita Lainnya
Diduga Korupsi Hibah Alat Kesehatan, Polda Riau Tahan dr HM
Pendemo Kembali Minta Kejati Riau Periksa Gubernur Syamsuar
Kuasa Hukum Aldiko Putra Nilai Tuntutan Jaksa Tak Sesuai Fakta
Oknum Pegawai Kantor Camat LBJ Ditangkap Polisi Diduga Edarkan Shabu
Tenggelam Selama Empat Jam, Mayat Afrizal Akhirnya Ditemukan Tersangkut di Pohon Nipah
Hati- hati, Maling Sparepart Sepeda Motor Marak di Guntung Inhil
Perketat Pintu Masuk Narkoba di Pesisir Riau, BNN Amankan 50 Kg Sabu-sabu
Akhirnya, Identitas Mayat Tergantung di Jembatan Sungai Gergaji Terungkap
Malas Bekerja, Kelamin Suami Dipotong Istri
Oknum PNS di Inhil Diringkus Polisi Karena Narkoba
Pelaku Maling Sepeda Motor di Mesjid Al-Huda Tembilahan Dibekuk Polisi
Ditusuk di Perut, Pelajar di Seberang Tembilahan Barat Jadi Korban Curas