Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Bubarkan Paksa Demo Tolak Habib Rizieq, Ketua FPI Pekanbaru Ditangkap
PEKANBARU - Polisi menangkap Ketua FPI Pekanbaru, Husni Thamrin, dan seorang anggota FPI, M Nur Fajril. Keduanya ditangkap karena diduga membubarkan paksa massa demonstrasi menolak Habib Rizieq Syihab (HRS) di Pekanbaru.
"FPI membubarkan secara paksa deklarasi 45 elemen organisasi kemasyarakatan serta tokoh-tokoh masyarakat menolak kedatangan HRS ke Pekanbaru," kata Kapolresta Pekanbaru Kombes Nandang Mumin Wijaya, Rabu (25/11/2020).
Husni ditangkap pada Selasa (24/11). Dia diduga membubarkan paksa deklarasi 45 Elemen Ormas menolak kedatangan Habib Rizieq di Pekanbaru, Senin (23/11).
- Konflik Ditengah Masyarakat Desa Sungai Ara Didamaikan Kapolres Pelalawan
- Banjir Jalan Lintas Timur Makin Tinggi, Polres Pelalawan Buka Tutup Arus Lalu Lintas
- Divisi Hukum Bermarwah Mengutuk Oknum Masyarakat Rusak APK Abdul Wahid -SF Hariyanto
- Ribuan Slop Rokok Ilegal Berhasil Diamankan Satpolairud Polres Inhil
- Waspada! Ada Nomor HP Mengatasnamakan Pj Bupati Inhil Erisman Yahya
"Pembubaran dilakukan mereka ini merampas hak-hak warga negara untuk berpendapat dan berkumpul di muka umum," ujarnya.
Nandang mengatakan demo dari elemen ormas tersebut sudah mendapat izin dari Satgas COVId-19 dan telah memberi tahu pihak kepolisian. Menurut Nandang, aksi Husni tersebut melanggar undang-undang yang menjamin kebebasan warga berpendapat di muka umum.
"Izin mulai dari rekomendasi Satgas COVID-19, Surat Tanda Pemberitahuan (STP) Deklarasi serta memberi tahu polisi untuk pengamanan kegiatan," ucapnya.
"Pembubaran dilakukan FPI ini jelas-jelas melanggar undang-undang. Setiap warga negara berhak dan bebas bersuara dan berpendapat di muka umum. FPI malah membubarkan deklarasi," sambung Nandang.
Demo menolak Habib Rizieq itu sendiri digelar di depan kantor Gubernur Riau. Nandang menyebut sejumlah orang diduga dari FPI datang di ujung aksi dan menyebabkan kericuhan.
Setelah dilakukan pemeriksaan, polisi menetapkan Husni dan Nur sebagai tersangka. Mereka diduga melanggar Pasal 18 UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum dan/atau Pasal 335 ayat (1) KUHP.**
.png)

Berita Lainnya
Cabuli Anak di Bawah Umur, Warga Tembilahan Diringkus Polisi
Densus 88 Tangkap Terduga Teroris di Pekanbaru, Tiga Pucuk Senpi dan Ratusan Peluru Diamankan di Kuansing
Positif Narkoba, 24 ASN Pemprov Riau Dicopot
Dukung Latihan Operasi Amfibi, Lanud RsN Kerahkan Dua F-16
Pegawai Bea Cukai Tembilahan Ditetapkan Sebagai Tersangka Penembak Haji Permata
Kejati Riau Periksa Ribuan Warga Siak Terkait Korupsi Bansos
Artis Cynthiara Alona Terancam Penjara 10 Tahun
Dibebaskan Demi Hukum, Irwan Terdakwa Pembakar Lahan Sujud Syukur di Kaki Ibunya
Transaksi Narkoba di Hotel, Ar Diringkus Anggota Polres Inhil
2 Warga Junjangan Inhil Ditangkap Polisi Karena Togel
Besok Pemprov Riau Ajukan Penangguhan Penahanan untuk Sekda Yan Prana
Korban Pencabulan Guru di Aceh Utara Bertambah