Pilihan
Bubarkan Paksa Demo Tolak Habib Rizieq, Ketua FPI Pekanbaru Ditangkap
PEKANBARU - Polisi menangkap Ketua FPI Pekanbaru, Husni Thamrin, dan seorang anggota FPI, M Nur Fajril. Keduanya ditangkap karena diduga membubarkan paksa massa demonstrasi menolak Habib Rizieq Syihab (HRS) di Pekanbaru.
"FPI membubarkan secara paksa deklarasi 45 elemen organisasi kemasyarakatan serta tokoh-tokoh masyarakat menolak kedatangan HRS ke Pekanbaru," kata Kapolresta Pekanbaru Kombes Nandang Mumin Wijaya, Rabu (25/11/2020).
Husni ditangkap pada Selasa (24/11). Dia diduga membubarkan paksa deklarasi 45 Elemen Ormas menolak kedatangan Habib Rizieq di Pekanbaru, Senin (23/11).
- Konflik Ditengah Masyarakat Desa Sungai Ara Didamaikan Kapolres Pelalawan
- Banjir Jalan Lintas Timur Makin Tinggi, Polres Pelalawan Buka Tutup Arus Lalu Lintas
- Divisi Hukum Bermarwah Mengutuk Oknum Masyarakat Rusak APK Abdul Wahid -SF Hariyanto
- Ribuan Slop Rokok Ilegal Berhasil Diamankan Satpolairud Polres Inhil
- Waspada! Ada Nomor HP Mengatasnamakan Pj Bupati Inhil Erisman Yahya
"Pembubaran dilakukan mereka ini merampas hak-hak warga negara untuk berpendapat dan berkumpul di muka umum," ujarnya.
Nandang mengatakan demo dari elemen ormas tersebut sudah mendapat izin dari Satgas COVId-19 dan telah memberi tahu pihak kepolisian. Menurut Nandang, aksi Husni tersebut melanggar undang-undang yang menjamin kebebasan warga berpendapat di muka umum.
"Izin mulai dari rekomendasi Satgas COVID-19, Surat Tanda Pemberitahuan (STP) Deklarasi serta memberi tahu polisi untuk pengamanan kegiatan," ucapnya.
"Pembubaran dilakukan FPI ini jelas-jelas melanggar undang-undang. Setiap warga negara berhak dan bebas bersuara dan berpendapat di muka umum. FPI malah membubarkan deklarasi," sambung Nandang.
Demo menolak Habib Rizieq itu sendiri digelar di depan kantor Gubernur Riau. Nandang menyebut sejumlah orang diduga dari FPI datang di ujung aksi dan menyebabkan kericuhan.
Setelah dilakukan pemeriksaan, polisi menetapkan Husni dan Nur sebagai tersangka. Mereka diduga melanggar Pasal 18 UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum dan/atau Pasal 335 ayat (1) KUHP.**
.png)

Berita Lainnya
Tiga Komplotan Curanmor Dibekuk Polres Inhil
Penipuan Jual Beli Madu Palsu Mulai Marak di Riau
Ungkap Jaringan Narkoba di Pangkalan Lesung, Satresnarkoba Polres Pelalawan Ringkus Empat Tersangka
Tersangka Pemakai Sabu Diamankan Satresnarkoba Polres Inhil
Bawa 20 Kg Sabu dan 6.000 Pil Ekstasi, Pelarian Pelaku Berhasil Ditangkap PJR Ditlantas Polda Riau
Polisi Berhasil Ringkus Pelaku Penyelundupan 12 PMI Ilegal di Dumai
Densus 88 Sebut Bom di Rumah Veronica Koman Bukan yang Biasa Digunakan Teroris
Geledah Rumah Notaris, Polisi di Bali Sita Sabu-Sabu
Baru Diisi Barang Senilai Ratusan Juta, Kios Pakaian di Pasar Tembilahan Ludes Terbakar
Kuasa Hukum Sebut Sayuti Munte Tidak Saling Kenal dengan Pelaku Perusakan Mobil Polisi
Polsek Tembilahan Hulu Berhasil Amankan Terduga Pelaku Begal Vario Putih Tanpa Plat
Sidang dugaan korupsi BPBD Siak, Penasehat Hukum Mantan Kepala BPBD Siak hadirkan Saksi Ahli