Pilihan
MUI: Penggunaan Kripto Sebagai Mata Uang Hukumnya Haram
JAKARTA (INDOVIZKA) - Forum Ijtima Ulama MUI mengeluarkan fatwa yang menyatakan mata uang kripto atau cryptocurrency haram sebagai mata uang.
Keputusan tersebut direkomendasikan dalam forum Ijtima Ulama yang digelar di Jakarta sejak Selasa (9/11) hingga Kamis (11/11). Topik mengenai mata uang kripto dibahas di Komisi Fikih Kontemporer dalam Forum Ijtima Ulama.
"Penggunaan cryptocurrency sebagai mata uang hukumnya haram, karena mengandung gharar, dharar, dan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 dan Peraturan Bank Indonesia Nomor 17 Tahun 2015," kata Ketua MUI Bidang Fatwa KH Asrorun Niam Sholeh, Kamis (11/11).
- Pemerintah Teguhkan Semangat Reformasi Lewat Perlindungan Kebebasan Pers
- Ketua Tim Jargas Sebut Kado Ultah ke-26 Pelalawan Dapat Tambahan Kuota 3.076 Jaringan Gas dari APBN
- Aktif Kembali Bumdes Jaya Bersama setelah Fakum Hampir 7 Tahun
- Wabup Husni Tamrin Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Lancang Kuning 2025
- Pemerintah Kabupaten Pelalawan Melaksanakan Operasi Pasar Murah Jelang Idul Fitri 1446 H
Selain itu, Asrorun mengungkapkan, cryptocurrency sebagai komoditas atau aset digital tidak sah diperjualbelikan. Sebab, mengandung gharar, dharar, qimar, dan tidak memenuhi syarat sil'ah secara syar’i.
Syarat sil'ah secara syar’i, Asrorun menjelaskan, mencakup keberadaan wujud fisik, memiliki nilai, diketahui jumlahnya secara pasti, hak milik, dan bisa diserahkan ke pembeli.
"Cryptocurrency sebagai komoditas atau aset yang memenuhi syarat sebagai sil'ah adalah yang memiliki underlying serta memiliki manfaat yang jelas sah untuk diperjualbelikan," ujar Asrorun.
Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia merupakan kegiatan permusyawaratan lembaga fatwa se-Indonesia, yang diikuti 700 ulama fatwa, tidak hanya dari Komisi Fatwa MUI.
Tapi, juga diikuti oleh pimpinan lembaga fatwa ormas Islam tingkat pusat dan pimpinan pondok pesantren serta pimpinan fakultas Syariah perguruan tinggi agama Islam.
.png)

Berita Lainnya
Kenaikan Harga Telur dan Daging Ayam Picu Inflasi Riau
Kunjungi Pasar Murah, Wabup Inhil Bersama Disperindag Optimalkan Pasar Murah
Erick Thohir Sebut Model Bisnis Garuda Salah dari Awal, Berlanjut Puluhan Tahun
Harga Pinang Kering di Riau Naik
Wamen BUMN: Keuangan Garuda Indonesia akan Kembali Sehat
Inhil Siapkan Empat Pasar di Tengah Pandemi Covid-19
Ekonomi Anjlok, Warga Inhil 'Berburu' Kartu Pra Kerja
2,699 Triliun APBD Pekanbaru Siap Digunakan
Jaringan Telkom Belum Pulih, ATM di Pekanbaru 'Offline'
BukaOutlet.com Hadir di Gelaran Bisnis Franchise & Kemitraan Internasional IFRA 2025
Digagas Putra Asli Inhil, WINjek Jasa Transportasi Online
Belajar dari China, Intip Strategi Mereka Tarik Investasi Asing