Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Pengimbasan RBD Berjalan Baik
Disdukcapil Pelalawan Jemput Bola Layanan Administrasi Kependudukan
MUI: Penggunaan Kripto Sebagai Mata Uang Hukumnya Haram
JAKARTA (INDOVIZKA) - Forum Ijtima Ulama MUI mengeluarkan fatwa yang menyatakan mata uang kripto atau cryptocurrency haram sebagai mata uang.
Keputusan tersebut direkomendasikan dalam forum Ijtima Ulama yang digelar di Jakarta sejak Selasa (9/11) hingga Kamis (11/11). Topik mengenai mata uang kripto dibahas di Komisi Fikih Kontemporer dalam Forum Ijtima Ulama.
"Penggunaan cryptocurrency sebagai mata uang hukumnya haram, karena mengandung gharar, dharar, dan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 dan Peraturan Bank Indonesia Nomor 17 Tahun 2015," kata Ketua MUI Bidang Fatwa KH Asrorun Niam Sholeh, Kamis (11/11).
- Ketua Tim Jargas Sebut Kado Ultah ke-26 Pelalawan Dapat Tambahan Kuota 3.076 Jaringan Gas dari APBN
- Aktif Kembali Bumdes Jaya Bersama setelah Fakum Hampir 7 Tahun
- Wabup Husni Tamrin Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Lancang Kuning 2025
- Pemerintah Kabupaten Pelalawan Melaksanakan Operasi Pasar Murah Jelang Idul Fitri 1446 H
- Pemkab Pelalawan Sediakan Bantuan Penyebrangan Roda Dua Gratis Melintasi Banjir Jalan Lintas Timur
Selain itu, Asrorun mengungkapkan, cryptocurrency sebagai komoditas atau aset digital tidak sah diperjualbelikan. Sebab, mengandung gharar, dharar, qimar, dan tidak memenuhi syarat sil'ah secara syar’i.
Syarat sil'ah secara syar’i, Asrorun menjelaskan, mencakup keberadaan wujud fisik, memiliki nilai, diketahui jumlahnya secara pasti, hak milik, dan bisa diserahkan ke pembeli.
"Cryptocurrency sebagai komoditas atau aset yang memenuhi syarat sebagai sil'ah adalah yang memiliki underlying serta memiliki manfaat yang jelas sah untuk diperjualbelikan," ujar Asrorun.
Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia merupakan kegiatan permusyawaratan lembaga fatwa se-Indonesia, yang diikuti 700 ulama fatwa, tidak hanya dari Komisi Fatwa MUI.
Tapi, juga diikuti oleh pimpinan lembaga fatwa ormas Islam tingkat pusat dan pimpinan pondok pesantren serta pimpinan fakultas Syariah perguruan tinggi agama Islam.
.png)

Berita Lainnya
Jangan Kaget, Mulai Besok WhatsApp Tak Bisa Dipakai di Ponsel Ini
Sejak 1963, Pasar Subuh Tembilahan Tidak Pernah Sepi
Benarkah Minyak Goreng Langka Akibat Penimbunan?
Harga Minyak Melonjak Tajam Tembus USD 88 per Barel
23 Ribu UMKM Riau Terima Bantuan Pusat Sebesar Rp2,4 Juta
Kurs Rupiah Diprediksi Menguat di Akhir Tahun ke Level 14.100 per Dolar AS
Utang Pemerintah Tembus Rp6.713 Triliun Hingga November 2021
Gelar Pasar Murah, Strategi Pemerintah Kawal Minyak Goreng Murah untuk Masyarakat
Erick Thohir Sebut Model Bisnis Garuda Salah dari Awal, Berlanjut Puluhan Tahun
Kenaikan Harga Telur dan Daging Ayam Picu Inflasi Riau
Kemenkeu Catat Kekayaan Negara Berupa Tanah 12 Universitas Negeri Bernilai Rp 161 T
Ekspor Batu Bara Dilarang, Menteri Bahlil Yakin Tak Pengaruhi Investasi