Pilihan
Presiden Segera Keluarkan Perpres Media Sustainability
Senam Inhil Sumbang Medali Emas Perdana di Porprov X Riau
MUI: Penggunaan Kripto Sebagai Mata Uang Hukumnya Haram
![](https://indovizka.com/assets/berita/original/14665857329-mui.jpg)
JAKARTA (INDOVIZKA) - Forum Ijtima Ulama MUI mengeluarkan fatwa yang menyatakan mata uang kripto atau cryptocurrency haram sebagai mata uang.
Keputusan tersebut direkomendasikan dalam forum Ijtima Ulama yang digelar di Jakarta sejak Selasa (9/11) hingga Kamis (11/11). Topik mengenai mata uang kripto dibahas di Komisi Fikih Kontemporer dalam Forum Ijtima Ulama.
"Penggunaan cryptocurrency sebagai mata uang hukumnya haram, karena mengandung gharar, dharar, dan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 dan Peraturan Bank Indonesia Nomor 17 Tahun 2015," kata Ketua MUI Bidang Fatwa KH Asrorun Niam Sholeh, Kamis (11/11).
- PWI Riau Tuan Rumah HPN 2025 Diharapkan Melibatkan Generasi Muda
- Ingin Mengubah Status di KTP Sangat Mudah, Begini Caranya
- Kapan Pelantikan Anggota Dewan Terpilih 2024? Cek Jadwalnya
- Gugatan Hasil Pilpres 2024 Ditolak MK, Begini Respons Tim Hukum Anies
- Senin Pagi, MK Bacakan Putusan Gugatan Sengketa Pilpres 2024
Selain itu, Asrorun mengungkapkan, cryptocurrency sebagai komoditas atau aset digital tidak sah diperjualbelikan. Sebab, mengandung gharar, dharar, qimar, dan tidak memenuhi syarat sil'ah secara syar’i.
Syarat sil'ah secara syar’i, Asrorun menjelaskan, mencakup keberadaan wujud fisik, memiliki nilai, diketahui jumlahnya secara pasti, hak milik, dan bisa diserahkan ke pembeli.
"Cryptocurrency sebagai komoditas atau aset yang memenuhi syarat sebagai sil'ah adalah yang memiliki underlying serta memiliki manfaat yang jelas sah untuk diperjualbelikan," ujar Asrorun.
Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia merupakan kegiatan permusyawaratan lembaga fatwa se-Indonesia, yang diikuti 700 ulama fatwa, tidak hanya dari Komisi Fatwa MUI.
Tapi, juga diikuti oleh pimpinan lembaga fatwa ormas Islam tingkat pusat dan pimpinan pondok pesantren serta pimpinan fakultas Syariah perguruan tinggi agama Islam.
Berita Lainnya
Dua Nama Calon Komut Bank Riau Kepri Diteruskan ke OJK
Perjuangan Berbuah Manis, Apkasindo : Selamat Datang DBH Sawit
Buntu, rapat sengit DPR dan MenkumHAM dilanjutkan besok
Belajar dari China, Intip Strategi Mereka Tarik Investasi Asing
Ibu Kota Negara Pindah ke Kaltim, Investasi Properti di Jakarta Tetap Menjanjikan
Upah Minimum Rata-rata Naik 1,09 Persen
Harga Sudah Turun, Ibu-Ibu Diminta Tak Borong dan Timbun Minyak Goreng
10 Cara Menghasilkan Uang dari Instagram Hampir Tanpa Modal
Wamendag Minta Warga Laporkan Penjual Minyak Goreng di Atas Rp14 Ribu per Liter
Aktivitas Pasar Sore Saat Ramadhan Ditiadakan Selama Wabah COVID-19
Neraca Perdagangan Riau Surplus 9,70 Miliar Dollar AS
Kunjungi Pasar Murah, Wabup Inhil Bersama Disperindag Optimalkan Pasar Murah