Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
MUI: Penggunaan Kripto Sebagai Mata Uang Hukumnya Haram
JAKARTA (INDOVIZKA) - Forum Ijtima Ulama MUI mengeluarkan fatwa yang menyatakan mata uang kripto atau cryptocurrency haram sebagai mata uang.
Keputusan tersebut direkomendasikan dalam forum Ijtima Ulama yang digelar di Jakarta sejak Selasa (9/11) hingga Kamis (11/11). Topik mengenai mata uang kripto dibahas di Komisi Fikih Kontemporer dalam Forum Ijtima Ulama.
"Penggunaan cryptocurrency sebagai mata uang hukumnya haram, karena mengandung gharar, dharar, dan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 dan Peraturan Bank Indonesia Nomor 17 Tahun 2015," kata Ketua MUI Bidang Fatwa KH Asrorun Niam Sholeh, Kamis (11/11).
- Ketua Tim Jargas Sebut Kado Ultah ke-26 Pelalawan Dapat Tambahan Kuota 3.076 Jaringan Gas dari APBN
- Aktif Kembali Bumdes Jaya Bersama setelah Fakum Hampir 7 Tahun
- Wabup Husni Tamrin Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Lancang Kuning 2025
- Pemerintah Kabupaten Pelalawan Melaksanakan Operasi Pasar Murah Jelang Idul Fitri 1446 H
- Pemkab Pelalawan Sediakan Bantuan Penyebrangan Roda Dua Gratis Melintasi Banjir Jalan Lintas Timur
Selain itu, Asrorun mengungkapkan, cryptocurrency sebagai komoditas atau aset digital tidak sah diperjualbelikan. Sebab, mengandung gharar, dharar, qimar, dan tidak memenuhi syarat sil'ah secara syar’i.
Syarat sil'ah secara syar’i, Asrorun menjelaskan, mencakup keberadaan wujud fisik, memiliki nilai, diketahui jumlahnya secara pasti, hak milik, dan bisa diserahkan ke pembeli.
"Cryptocurrency sebagai komoditas atau aset yang memenuhi syarat sebagai sil'ah adalah yang memiliki underlying serta memiliki manfaat yang jelas sah untuk diperjualbelikan," ujar Asrorun.
Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia merupakan kegiatan permusyawaratan lembaga fatwa se-Indonesia, yang diikuti 700 ulama fatwa, tidak hanya dari Komisi Fatwa MUI.
Tapi, juga diikuti oleh pimpinan lembaga fatwa ormas Islam tingkat pusat dan pimpinan pondok pesantren serta pimpinan fakultas Syariah perguruan tinggi agama Islam.
.png)

Berita Lainnya
Jelang Nataru, Kapolres Inhil Sidak Ketersediaan Stok dan Harga Sembako
Benarkah Minyak Goreng Langka Akibat Penimbunan?
Walikota Dumai Intruksikan Dinas Terkait Pantau Harga Pokok Jelang Ramadhan
Stok Gas Elpiji Dipastikan Masih Aman di Riau
2023 Anggaran Bantuan Logistik Bencana Alam Hanya 500 Juta
Daftar Barang Untuk Seserahan Pernikahan
Ditjen Pajak Pastikan Pengenaan PPN Tidak untuk Sembako di Pasar Tradisional
Disperindag Riau Klaim Harga dan Stok Sembako Masih Stabil dan Aman
Mentri Keuangan Suntik Dana Rp133,3 T ke PLN
Harga Beras Naik, DPRD Riau Minta Pemprov Segara Lakukan Operasi Pasar
Beli Bensin Makin Gampang, PT Pertamina Luncurkan Layanan Baru
UMKM Bisa Ikut Lelang Pengadaan Barang Pemprov Riau Senilai Rp50 Juta