Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
MUI: Penggunaan Kripto Sebagai Mata Uang Hukumnya Haram
JAKARTA (INDOVIZKA) - Forum Ijtima Ulama MUI mengeluarkan fatwa yang menyatakan mata uang kripto atau cryptocurrency haram sebagai mata uang.
Keputusan tersebut direkomendasikan dalam forum Ijtima Ulama yang digelar di Jakarta sejak Selasa (9/11) hingga Kamis (11/11). Topik mengenai mata uang kripto dibahas di Komisi Fikih Kontemporer dalam Forum Ijtima Ulama.
"Penggunaan cryptocurrency sebagai mata uang hukumnya haram, karena mengandung gharar, dharar, dan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 dan Peraturan Bank Indonesia Nomor 17 Tahun 2015," kata Ketua MUI Bidang Fatwa KH Asrorun Niam Sholeh, Kamis (11/11).
- Ketua Tim Jargas Sebut Kado Ultah ke-26 Pelalawan Dapat Tambahan Kuota 3.076 Jaringan Gas dari APBN
- Aktif Kembali Bumdes Jaya Bersama setelah Fakum Hampir 7 Tahun
- Wabup Husni Tamrin Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Lancang Kuning 2025
- Pemerintah Kabupaten Pelalawan Melaksanakan Operasi Pasar Murah Jelang Idul Fitri 1446 H
- Pemkab Pelalawan Sediakan Bantuan Penyebrangan Roda Dua Gratis Melintasi Banjir Jalan Lintas Timur
Selain itu, Asrorun mengungkapkan, cryptocurrency sebagai komoditas atau aset digital tidak sah diperjualbelikan. Sebab, mengandung gharar, dharar, qimar, dan tidak memenuhi syarat sil'ah secara syar’i.
Syarat sil'ah secara syar’i, Asrorun menjelaskan, mencakup keberadaan wujud fisik, memiliki nilai, diketahui jumlahnya secara pasti, hak milik, dan bisa diserahkan ke pembeli.
"Cryptocurrency sebagai komoditas atau aset yang memenuhi syarat sebagai sil'ah adalah yang memiliki underlying serta memiliki manfaat yang jelas sah untuk diperjualbelikan," ujar Asrorun.
Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia merupakan kegiatan permusyawaratan lembaga fatwa se-Indonesia, yang diikuti 700 ulama fatwa, tidak hanya dari Komisi Fatwa MUI.
Tapi, juga diikuti oleh pimpinan lembaga fatwa ormas Islam tingkat pusat dan pimpinan pondok pesantren serta pimpinan fakultas Syariah perguruan tinggi agama Islam.
.png)

Berita Lainnya
BI Prediksi Pertumbuhan Ekonomi RI Capai 5,5 Persen di 2022
Besok, Kadin Inhil dan Apkasindo Riau Gelar Pasar Murah Minyak Goreng Curah
Benarkah Minyak Goreng Langka Akibat Penimbunan?
Jelang Puasa dan Lebaran, Stok Bulog di Riau 8.000 Ton
Jaringan Telkom Belum Pulih, ATM di Pekanbaru 'Offline'
Tingkatkan Ekonomi Kerakyatan, KADIN Terus Jalin Peluang Kerjasama dengan BUMN
Wamendag Minta Warga Laporkan Penjual Minyak Goreng di Atas Rp14 Ribu per Liter
Maybank Indonesia Ajak Siswa Belajar Kelola Uang Sejak Dini
BI Prediksi Pertumbuhan Ekonomi RI Capai 5,5 Persen di 2022
Ditjen Pajak Tambah 8 Pemungut PPN PMSE Baru
Harga Karet dan Kelapa Riau Didominasi Turun, Pinang Naik
Pemprov Riau mengikuti Rakor terkait inflasi bersama Mendagri