Pilihan
Presiden Segera Keluarkan Perpres Media Sustainability
Senam Inhil Sumbang Medali Emas Perdana di Porprov X Riau
2 Pengedar Sabu Asal Dumai Ditangkap Sat Reskrim Polsek Bangko
BAGANSIAPIAPI - Kerja keras Jajaran Reskrim Polsek Bangko dalam mengungkap pelaku kejahatan penyalahgunaan narkotika di wilayah kerjanya membuahkan hasil,kali ini satu paket besar narkotika jenis shabu seberat 3.40 Gram berhasil di ungkap dalam waktu 1 x 24 jam.
Tak tanggung-tanggung kali ini empat orang pelaku kejahatan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu berhasil di ungkap di 4 lokasi berbeda,2 pelaku merupakan warga Kota Dumai yang di tangkap memiliki dan kedapatan menguasai narkotika jenis Sabu lebih kurang senilai 500 juta.
Hal ini terungkap saat melakukan press rilis di Aula Mapolsek Bangko Jalan Perwira Bagansiapiapi,Sabtu (18/01) sekira pukul 16.30.WIB yang di pimpin langsung Kapolres Rohil AKBP Muhammad Mustofa.SIK di dampingi Kanit Reskrim Polsek Bangko Iptu D Raja Napitupulu,Panit Binmas Iptu Arifin,Ps.Panit Reskrim Aipda Mujiono,Ps. Kasi Humas Bripka Puji Anton.
Dalam keterangan press rilis ini Kapolres Rohil AKBP Muhammad Mustofa meminta kasus ini terus dikembangkan biar tuntas,dan dapat terungkap siapa bandar besar sebenarnya yang telah merusak mental generasi muda penerus bangsa ini.
Dikatakannya lagi,Ke empat pelaku tersebut 2 diantaranya merupakan warga Kota Dumai yang tangkap setelah di lakukan penyembang terhadap tersangka Jhon Herman alias Mantung (33) warga RT/12 RW/007 Kelurahan Bagan Punak,Kecamatan Bangko.
Dengan barang bukti diantaranya 1 bungkus plastik kecil yang diduga narkotika jenis Sabu,Satu set alat hisap sabu(bong) yang terbuat dari botol minuman,Sebungkus plastik bening yang didalamnya terdapat 4 paket diduga narkotika jenis Sabu, Uang kontan sebanyak Rp.250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah),satu unit Handphone merek Samsung lipat warna gold dan satu paket besar Sabu dengan berat kotor 3,40 gram dari 2 tersangka asal Kota Dumai.
"2 tersangka warga Dumai tersebut Muhammad Firdaus (21) alias Amat warga Jalan Siliwangi,RT 012/RW 007,Kelurahan Tanjung Palas,Kecamatan Dumai Timur,Kota Dumai,Dan tersangka kedua Robby Fernando alias Roby (27) warga Jalan Tega Lega,Dumai,Kedua tersangka ini Kita tangkap dilokasi berbeda."Papar Kapolres.
"Dari tersangka pertama Jhon Herman yang kita tangkap ini lalu kita kembangkan ke tersangka kedua atas Roby,dari informasi Roby inilah lalu kita kembangkan tersangka ketiga Muhammad Firdaus yang kita buru sampai ke Kota Dumai yang membuahkan hasil beserta barang bukti 1 paket besar sabu yang kita taksir senilai 500 di dalam Jok motor Ninja berwarna hitam serta satu unit HP Nokia Hitam,serta tunai Rp.750 ribu dan 1 unit HP merek Vivo 1901 warna hitam."Terang Kapolres Lagi.
"Kita simpulkan berdasarkan hasil penyidikan ketiga tersangka ini merupakan satu komplotan,3.40 gram sabu ini rencananya akan di edarkan di Rohil,pengungkapan kasus ini setidaknya kita bisa selamatkan 1500 orang."Paparnya lagi.
"Sementara 1 pelaku pelaku bernama Suyono alias Yono Sulardi (35) warga Japan Bail-Baik, RT 018/RW 001 Kelurahan Bagan Hulu,Kecamatan Bangko hanya sebagai pemakai saja yang kita tangkap di Padamaran dengan barang bukti 1 bungkus plastik berisikan 2 plastik kecil diduga narkotika jenis Sabu, Sehelai celana panjang warna abu-abu merk G.2000 Man,1kotak obat Woods yang didalam nya terdapat satu set alat hisap sabu yang terbuat dari botol Bodrex Sirup,satu unit HP merk Samsung J2 Prime warna Gold,dua buah pipet berbentuk sendok dan narkotika seberat 0,53 gram."terangnya lagi.
Mantan Kapolres Kuansing ini menegaskan dan berkomitment tidak ada ampun bagi pelaku narkoba,siapapun dia akan terus di kejar dan ini akan di buktikan."Pungkas Mantan Kapolres Kuansing ini mengakhiri.(ekas)
Berita Lainnya
Usai Bawa 400 Liter Solar Bersubsidi, Polres Pelalawan Amankan Pajero dan Fortuner
Karena Narkoba, Polisi Amankan Meneger Karaoke GR Tembilahan dan 3 Pelaku Lainnya
Pemuda di Riau Ditangkap Polisi, 7 Paket Sabu Disita
Akui Terima Suap 20 Ribu Dolar AS, Brigjen Prasetijo Utomo Divonis Penjara 3 Tahun 6 Bulan
Jual Sabu ke Polisi, Ibu Satu Anak di Riau Masuk Bui
Lagi Enak Tidur, Janda Kembang Diperkosa Pemuda
Kubu Moeldoko Tak Kunjung Hadir di Persidangan, Hakim Nyatakan Gugatan AD/ART Partai Demokrat Gugur
Bejat, Ayah di Rohil Tega Cabuli Anak Kandung Hinggal Hamil
Sekdaprov Yan Praja Hanya Boleh Dijenguk Keluarga Inti dan Pengacara
Polsek KSKP Berhasil Amankan Pelaku Penyerangan MA Di Pelabuhan Lasdap
Korban Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Oleh Mama Muda di Jambi Kini Bertambah
Jaksa Agung Pertimbangkan Hukuman Mati Kasus Korupsi, Begini Aturan Hukuman Mati