Pansel KPU Bawaslu Dikritik Tak Independen, Setneg: Sudah Sesuai Undang-Undang


JAKARTA (INDOVIZKA) - Staf Khusus Menteri Sekretariat Negara, Faldo Maldini, mengatakan pemerintah sudah menerima surat keberatan yang dikirimkan oleh sejumlah kelompok koalisi masyarakat sipil, terkait dengan susunan Tim Panitia Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

"Kami sudah terima. Segera diproses. Semua pandangan tentu harus diapresiasi. Kami akan pelajari argumen-argumennya," kata Faldo saat dihubungi, Kamis, 11 November 2021.

Dalam suratnya, koalisi menyebut keberadaan unsur pemerintah dalam Timsel tidak sesuai dengan ketentuan UU Pemilu. Dari 11 orang tim seleksi KPU dan Bawaslu, terdapat 4 orang berasal dari unsur pemerintah. Padahal, Koalisi mengatakan di ketentuan Pasal 22 ayat (3) huruf a UU Pemilu, secara eksplisit mengatur bahwa unsur pemerintah di tim seleksi KPU dan Bawaslu dibatasi hanya tiga orang.

Empat orang dari unsur pemerintah adalah Deputi IV Kantor Staf Presiden Juri Ardiantoro, Komisioner Kompolnas Poengky Indarti, Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri Bahtiar, dan Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej.

Meski begitu, Faldo mengatakan pilihan Jokowi yang tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 120/P Tahun 2021 itu sudah sesuai perundang-undangan.

"Sejauh ini, keputusan soal timsel ini, sudah sesuai dengan perundang-undangan. Kami sudah dijelaskan sebelumnya, Ibu Poengky merupakan perwakilan masyarakat sebagaimana status beliau juga begitu di Kompolnas. Saya rasa ini clear," kata Faldo.

Poin keberatan lain yang disampaikan Koalisi, adalah terkait pengangkatan Juri Ardiantoro sebagai tim seleksi sekaligus ketua. Sebab, rekam jejak Juri sebagai tim sukses Jokowi-Ma'ruf Amin dinilai punya konflik kepentingan tinggi sebagai anggota tim seleksi calon penyelenggara Pemilu 2024.

Faldo juga membantah adanya konflik kepentingan itu. Ia mengatakan hal itu tetap harus dibuktikan terlebih dulu. Juri merupakan salah satu dari 3 perwakilan pemerintah. Karena itu, Faldo mengatakan wajar saja bila ada kaitannya dengan Presiden.

"Pak Eddy (Hiariej) juga saksi ahli Pak Jokowi dulu di MK, berarti tidak valid juga dong? Bisa bubar ini panitia kalau cara menilainya begitu," kata Faldo.

Ia pun mengatakan saat ini, yang didahulukan adalah unsur kredibilitas dari masing-masing anggota tim. Ia pun meminta masyarakat melihat tim ini bekerja untuk kemudian dinilai bersama.






[Ikuti Indovizka.com Melalui Sosial Media]


Tulis Komentar