Kakanwil BPN Riau M Syahrir Dicecar Soal Aliran Dana Suap


JAKARTA (INDOVIZKA) - Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kakanwil BPN) Provinsi Riau M. Syahrir dicecar tim penyidik KPK soal rekomendasi pemberian izin hak guna usaha (HGU) sawit dan dugaan aliran dana. 

M. Syahrir diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif Andi Putra (AP) dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait dengan perpanjangan izin HGU sawit di Kabupaten Kuansing, Riau. 

"Dikonfirmasi terkait dengan rekomendasi pemberian izin HGU untuk PT AA (Adimulia Agrolestari) dan dugaan adanya aliran sejumlah dana atas penerbitan izin tersebut kepada beberapa pihak terkait lainnya," ucap Plt. Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (17/11/2021). 

Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait perpanjangan izin hak guna usaha (HGU) sawit di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau. Sebelumnya KPK amankan delapan orang. Mulai dari sopir hingga ajudan bupati. 

Dua orang yang ditetapkan tersangka adalah Bupati Kuansing 2021-2026 Andi Putra (AP) dan Sudarso (SDR) dari pihak swasta/General Manager PT Adimulia Agrolestari (AA). 

"Setelah dilakukannya pengumpulan informasi dan berbagai bahan keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi dimaksud, KPK kemudian melakukan penyelidikan sehingga ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, selanjutnya KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan dua tersangka," ujar Lili di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (19/10/2021). 

Perkara ini berawal ketika PT Adimulia Agrolestari mengajukan perpanjangan HGU yang dimulai pada 2019 dan akan berakhir pada 2024. 

Salah satu persyaratan untuk kembali memperpanjang HGU adalah dengan membangun kebun kemitraan minimal 20 persen dari HGU yang diajukan. Adapun lokasi kebun kemitraan 20 persen milik PT Adimulia Agrolestari yang dipersyaratkan tersebut terletak di Kabupaten Kampar, Riau dimana seharusnya berada di Kabupaten Kuansing. 

Agar persyaratan tersebut dapat terpenuhi, Sudarso kemudian mengajukan surat permohonan ke Andi Putra selaku Bupati Kuansing dan meminta supaya kebun kemitraan PT Adimulia Agrolestari di Kampar disetujui menjadi kebun kemitraan. 

Selanjutnya, dilakukan pertemuan antara Sudarso dan Andi Putra. Dalam pertemuan tersebut, Andi Putra menyampaikan bahwa kebiasaan dalam mengurus surat persetujuan dan pernyataan tidak keberatan atas 20 persen Kredit Koperasi Prima Anggota (KKPA) untuk perpanjangan HGU yang seharusnya dibangun di Kabupaten Kuansing dibutuhkan minimal uang Rp2 miliar. 

KPK menduga telah terjadi kesepakatan antara Andi Putra dengan Sudarso terkait adanya pemberian uang dengan jumlah tersebut. 

Sebagai tanda kesepakatan, pada September 2021 diduga telah dilakukan pemberian pertama oleh Sudarso kepada Andi Putra uang sebesar Rp500 juta. Selanjutnya pada 18 Oktober 2021, Sudarso diduga kembali menyerahkan uang sekitar Rp200 juta kepada Andi Putra.






[Ikuti Indovizka.com Melalui Sosial Media]


Tulis Komentar