Densus Pastikan Penangkapan Teroris Tidak Berkaitan dengan Institusi dan Kriminalisasi


JAKARTA (INDOVIZKA) - Detasmen Khusus (Densus) 88 antiteror Mabes Polri memastikan penangkapan terhadap tiga terduga teroris di Bekasi bukan suatu bentuk kriminalisasi. Ketiganya itu yakni Farid Ahmad Okbah (FAO), Anung Al-Hamat (AA) dan Ahmad Zain An-Najah (AZ).

"Tindakan Densus adalah memprioritaskan keamanan dan ketertiban masyarakat. Tidak berkaitan dengan institusi atau kriminalisasi," kata Kabag Bag Ops Densus 88 Kombes Aswin, Kamis (18/11).

"Sehingga keterlibatan individu dalam jaringan teror JI ini yang menjadi alat bukti yang digunakan Densus 88," sambungnya.

Ia menegaskan, kelompok teroris Jamaah Islamiyah (JI) merupakan organisasi terlarang. Hal ini berdasarkan putusan pengadilan yang telah ditetapkan.

Kemudian, secara Internasional kelompok JI juga dinyatakan sebagai organisasi teror global yang dinyatakan dalam resolusi PBB No 1267 Tahun 2008.

"Jadi siapapun yang berafiliasi atau beraktivitas bersama kelompok JI dan melalui suatu proses pembuktian maka akan berhadapan dengan proses penegakan hukum, ini yang harus digarisbawahi," tegasnya.

"Bukan bajunya, tampilan luarnya, statusnya. Tapi keterlibatannya dalam sebuah kelompok yang dinyatakan sebagai kelompok teror," tutupnya.

Sebelumnya, Direktur Pencegahan BNPT RI, Brigjen Ahmad Nurwakhid memastikan, penangkapan oleh Detasmen Khusus (Densus) 88 antiteror Polri terhadap tiga terduga teroris pada Selasa (16/11) kemarin, sudah berdasarkan alat bukti.

Diketahui, ketiga orang yang diamankan itu yakni Farid Ahmad Okbah (FAO), Anung Al-Hamat (AA) dan Ahmad Zain An-Najah (AZ).

"Jadi kalau Densus 88 antiteror itu melakukan penangkapan itu sudah minimal mendasari pada dua alat bukti, yang memenuhi unsur tindak pidana teror sebagaimana dalam UU nomor 5 tahun 2018," kata Nurwakhid saat dihubungi, Rabu (17/11).






[Ikuti Indovizka.com Melalui Sosial Media]


Tulis Komentar