Pilihan
Densus Pastikan Penangkapan Teroris Tidak Berkaitan dengan Institusi dan Kriminalisasi
JAKARTA (INDOVIZKA) - Detasmen Khusus (Densus) 88 antiteror Mabes Polri memastikan penangkapan terhadap tiga terduga teroris di Bekasi bukan suatu bentuk kriminalisasi. Ketiganya itu yakni Farid Ahmad Okbah (FAO), Anung Al-Hamat (AA) dan Ahmad Zain An-Najah (AZ).
"Tindakan Densus adalah memprioritaskan keamanan dan ketertiban masyarakat. Tidak berkaitan dengan institusi atau kriminalisasi," kata Kabag Bag Ops Densus 88 Kombes Aswin, Kamis (18/11).
"Sehingga keterlibatan individu dalam jaringan teror JI ini yang menjadi alat bukti yang digunakan Densus 88," sambungnya.
- Pemerintah Teguhkan Semangat Reformasi Lewat Perlindungan Kebebasan Pers
- Ketua Tim Jargas Sebut Kado Ultah ke-26 Pelalawan Dapat Tambahan Kuota 3.076 Jaringan Gas dari APBN
- Aktif Kembali Bumdes Jaya Bersama setelah Fakum Hampir 7 Tahun
- Wabup Husni Tamrin Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Lancang Kuning 2025
- Pemerintah Kabupaten Pelalawan Melaksanakan Operasi Pasar Murah Jelang Idul Fitri 1446 H
Ia menegaskan, kelompok teroris Jamaah Islamiyah (JI) merupakan organisasi terlarang. Hal ini berdasarkan putusan pengadilan yang telah ditetapkan.
Kemudian, secara Internasional kelompok JI juga dinyatakan sebagai organisasi teror global yang dinyatakan dalam resolusi PBB No 1267 Tahun 2008.
"Jadi siapapun yang berafiliasi atau beraktivitas bersama kelompok JI dan melalui suatu proses pembuktian maka akan berhadapan dengan proses penegakan hukum, ini yang harus digarisbawahi," tegasnya.
"Bukan bajunya, tampilan luarnya, statusnya. Tapi keterlibatannya dalam sebuah kelompok yang dinyatakan sebagai kelompok teror," tutupnya.
Sebelumnya, Direktur Pencegahan BNPT RI, Brigjen Ahmad Nurwakhid memastikan, penangkapan oleh Detasmen Khusus (Densus) 88 antiteror Polri terhadap tiga terduga teroris pada Selasa (16/11) kemarin, sudah berdasarkan alat bukti.
Diketahui, ketiga orang yang diamankan itu yakni Farid Ahmad Okbah (FAO), Anung Al-Hamat (AA) dan Ahmad Zain An-Najah (AZ).
"Jadi kalau Densus 88 antiteror itu melakukan penangkapan itu sudah minimal mendasari pada dua alat bukti, yang memenuhi unsur tindak pidana teror sebagaimana dalam UU nomor 5 tahun 2018," kata Nurwakhid saat dihubungi, Rabu (17/11).
.png)

Berita Lainnya
Sembunyikan BB, Warga Pematang Reba Telan 2 Paket Sabu Siap Edar
Polres Pelalawan Tangani Kasus Illegal Logging di Areal Konsesi PT NWR, Satu Pelaku Diamankan
Pemuda di Riau Ditangkap Polisi, 7 Paket Sabu Disita
Dua Pemuda di Tembilahan Meninggal Dunia Akibat Tusukan Sajam
Para Pelapor dan Terlapor Usulkan UU ITE Tidak Perlu Dihapus
Curi Ikan di Pulau Arua Rohil, Dua Kapal Ikan Asal Malaysia Diamankan Petugas
Mobilnya Dibakar di Kampar, Pedagang Tepung Bakso Hilang
Diduga Dibuang, Bayi Perempuan Ditemukan di Samping Kamar Mandi Warga Kupang
Sempat Bawa Kabur Anak Gadis Dibawah Umur, AS Akhirnya Diringkus Polisi
Bocah SD di Cabuli di Atas Sepeda Motor oleh Tetangga
Mengaku Nabi dan Hendak Bubarkan Agama Islam, Pria di Sumut Ditetapkan Jadi Tersangka
Polda Riau Gagalkan Penyelundupan Ratusan Ribu Benih Lobster