Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Densus Pastikan Penangkapan Teroris Tidak Berkaitan dengan Institusi dan Kriminalisasi
JAKARTA (INDOVIZKA) - Detasmen Khusus (Densus) 88 antiteror Mabes Polri memastikan penangkapan terhadap tiga terduga teroris di Bekasi bukan suatu bentuk kriminalisasi. Ketiganya itu yakni Farid Ahmad Okbah (FAO), Anung Al-Hamat (AA) dan Ahmad Zain An-Najah (AZ).
"Tindakan Densus adalah memprioritaskan keamanan dan ketertiban masyarakat. Tidak berkaitan dengan institusi atau kriminalisasi," kata Kabag Bag Ops Densus 88 Kombes Aswin, Kamis (18/11).
"Sehingga keterlibatan individu dalam jaringan teror JI ini yang menjadi alat bukti yang digunakan Densus 88," sambungnya.
- Pemerintah Teguhkan Semangat Reformasi Lewat Perlindungan Kebebasan Pers
- Ketua Tim Jargas Sebut Kado Ultah ke-26 Pelalawan Dapat Tambahan Kuota 3.076 Jaringan Gas dari APBN
- Aktif Kembali Bumdes Jaya Bersama setelah Fakum Hampir 7 Tahun
- Wabup Husni Tamrin Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Lancang Kuning 2025
- Pemerintah Kabupaten Pelalawan Melaksanakan Operasi Pasar Murah Jelang Idul Fitri 1446 H
Ia menegaskan, kelompok teroris Jamaah Islamiyah (JI) merupakan organisasi terlarang. Hal ini berdasarkan putusan pengadilan yang telah ditetapkan.
Kemudian, secara Internasional kelompok JI juga dinyatakan sebagai organisasi teror global yang dinyatakan dalam resolusi PBB No 1267 Tahun 2008.
"Jadi siapapun yang berafiliasi atau beraktivitas bersama kelompok JI dan melalui suatu proses pembuktian maka akan berhadapan dengan proses penegakan hukum, ini yang harus digarisbawahi," tegasnya.
"Bukan bajunya, tampilan luarnya, statusnya. Tapi keterlibatannya dalam sebuah kelompok yang dinyatakan sebagai kelompok teror," tutupnya.
Sebelumnya, Direktur Pencegahan BNPT RI, Brigjen Ahmad Nurwakhid memastikan, penangkapan oleh Detasmen Khusus (Densus) 88 antiteror Polri terhadap tiga terduga teroris pada Selasa (16/11) kemarin, sudah berdasarkan alat bukti.
Diketahui, ketiga orang yang diamankan itu yakni Farid Ahmad Okbah (FAO), Anung Al-Hamat (AA) dan Ahmad Zain An-Najah (AZ).
"Jadi kalau Densus 88 antiteror itu melakukan penangkapan itu sudah minimal mendasari pada dua alat bukti, yang memenuhi unsur tindak pidana teror sebagaimana dalam UU nomor 5 tahun 2018," kata Nurwakhid saat dihubungi, Rabu (17/11).
.png)

Berita Lainnya
Diduga Lirik-lirik Istri Orang, Roby Ditikam Pria Mabuk
Perkosa Anak Tersangka, Kapolsek Akhirnya Dipecat
Rekam Pegawai di Kolam Tanpa Busana, Camat di Riau Ini Dipolisikan
Jika Terbukti Terlibat Peredaran Narkoba, Kompol Yuni Purwanti dan 11 Anak Buahnya Terancam Hukuman Mati
Oknum PNS Rohil Pelaku Pencurian Besi PT PHR Diringkus Polisi
Cekcok dengan Pacar, Wanita di Inhil Ditemukan Tewas Gantung Diri
Kejari Pelalawan Amankan Pengembalian Uang Negara Rp61,8 Juta dari Kasus Pupuk Bersubsidi
Menjambret, Residivis Kasus Pencurian Ditangkap Polisi
Polsek Rupat Amankan 21 Pekerja Migran
Tenggelam Selama Empat Jam, Mayat Afrizal Akhirnya Ditemukan Tersangkut di Pohon Nipah
Sambil Menagis, Ini Curhatan Istri Marahi Suami Mabuk Dituntut 1 Tahun Penjara
Bea Cukai Riau Musnahkan 18,3 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp13,39 Miliar