Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Densus Pastikan Penangkapan Teroris Tidak Berkaitan dengan Institusi dan Kriminalisasi
JAKARTA (INDOVIZKA) - Detasmen Khusus (Densus) 88 antiteror Mabes Polri memastikan penangkapan terhadap tiga terduga teroris di Bekasi bukan suatu bentuk kriminalisasi. Ketiganya itu yakni Farid Ahmad Okbah (FAO), Anung Al-Hamat (AA) dan Ahmad Zain An-Najah (AZ).
"Tindakan Densus adalah memprioritaskan keamanan dan ketertiban masyarakat. Tidak berkaitan dengan institusi atau kriminalisasi," kata Kabag Bag Ops Densus 88 Kombes Aswin, Kamis (18/11).
"Sehingga keterlibatan individu dalam jaringan teror JI ini yang menjadi alat bukti yang digunakan Densus 88," sambungnya.
- Ketua Tim Jargas Sebut Kado Ultah ke-26 Pelalawan Dapat Tambahan Kuota 3.076 Jaringan Gas dari APBN
- Aktif Kembali Bumdes Jaya Bersama setelah Fakum Hampir 7 Tahun
- Wabup Husni Tamrin Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Lancang Kuning 2025
- Pemerintah Kabupaten Pelalawan Melaksanakan Operasi Pasar Murah Jelang Idul Fitri 1446 H
- Pemkab Pelalawan Sediakan Bantuan Penyebrangan Roda Dua Gratis Melintasi Banjir Jalan Lintas Timur
Ia menegaskan, kelompok teroris Jamaah Islamiyah (JI) merupakan organisasi terlarang. Hal ini berdasarkan putusan pengadilan yang telah ditetapkan.
Kemudian, secara Internasional kelompok JI juga dinyatakan sebagai organisasi teror global yang dinyatakan dalam resolusi PBB No 1267 Tahun 2008.
"Jadi siapapun yang berafiliasi atau beraktivitas bersama kelompok JI dan melalui suatu proses pembuktian maka akan berhadapan dengan proses penegakan hukum, ini yang harus digarisbawahi," tegasnya.
"Bukan bajunya, tampilan luarnya, statusnya. Tapi keterlibatannya dalam sebuah kelompok yang dinyatakan sebagai kelompok teror," tutupnya.
Sebelumnya, Direktur Pencegahan BNPT RI, Brigjen Ahmad Nurwakhid memastikan, penangkapan oleh Detasmen Khusus (Densus) 88 antiteror Polri terhadap tiga terduga teroris pada Selasa (16/11) kemarin, sudah berdasarkan alat bukti.
Diketahui, ketiga orang yang diamankan itu yakni Farid Ahmad Okbah (FAO), Anung Al-Hamat (AA) dan Ahmad Zain An-Najah (AZ).
"Jadi kalau Densus 88 antiteror itu melakukan penangkapan itu sudah minimal mendasari pada dua alat bukti, yang memenuhi unsur tindak pidana teror sebagaimana dalam UU nomor 5 tahun 2018," kata Nurwakhid saat dihubungi, Rabu (17/11).
.png)

Berita Lainnya
Musnahkan Shabu dan Extacy, Kapolres Inhil : Narkoba Musuh Bersama
Yasonna Laoly Minta SBY dan AHY Berhenti Serang Pemerintah
Kejati Selidiki Dugaan Korupsi Rp84 Miliar di PT SPR
Baru Bebas, Mantan Gubri Tersandung Lagi Kasus Dugaan Suap APBD Riau
Ribut-ribut Demokrat, Max Desak KPK Usut Keterlibatan Ibas di Kasus Korupsi Hambalang
Dimarahi Karena Sering Pulang Pagi, Bocah Ini Nekad Gantung Diri
Melawan Saat Dirampok, Warga di Tembilahan Hulu Luka 19 Jahitan
Jaksa di Pekanbaru Jadi Korban Jambret, Berkat CCTV Pelaku Terciduk
Jaja Subagja: Saya Telah Memahami Budaya Masyarakat Riau
2 Tersangka Kasus Kecelakaan Kapal SB Evelyn Calisca Diserahkan ke Jaksa
Polres Inhil Tangkap Penyebar dan Penjual Video Syur Mantan Pacar
Putri Candrawati di Vonis Hukuman 20 Tahun Penjara