Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Pengimbasan RBD Berjalan Baik
Disdukcapil Pelalawan Jemput Bola Layanan Administrasi Kependudukan
Penanganan Covid-19 di Indonesia Terbantu Peran Telemedicine
JAKARTA (INDOVIZKA) - Perkembangan teknologi telah mengakar di banyak sektor, salah satunya sektor farmasi. Perubahan di bidang kesehatan dan farmasi ini paling terasa sejak melandanya Covid-19 di seluruh dunia termasuk Indonesia. Layanan digital menjadi penting untuk menjaga keamanan dan kenyamanan berbagai pihak, khususnya selama menjalani isolasi mandiri.
Dengan banyaknya masyarakat yang isolasi mandiri kala pandemi melanda, peran telemedicine menjadi andalan untuk mencari informasi, konsultasi dengan dokter, dan membeli obat-obatan yang dibutuhkan. Namun, untuk memaksimalkan penggunaan telemedicine ini, pelaku usaha harus mampu membawa transformasi digital yang dapat dirasakan oleh masyarakat secara mudah.
"Tujuan dari digitalisasi bidang kesehatan dan farmasi adalah menjaga aksesibel layanan dan biaya yang terjangkau oleh berbagai kalangan. Beberapa upaya dalam komoditi, sumber daya, pelayanan kefarmasian, pengawasan, dan pemberdayaan masyarakat telah dilakukan agar terciptanya kemandirian dalam manajemen dan informasi kesehatan," ujar Dewan Pakar Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI), Hermawan Saputra dalam webinar bertajuk 'Peran Digitalisasi Dalam Pengembangan Inovasi dan Bisnis di Industri Farmasi', Rabu (17/11).
- 6 Manfaat Rebusan Daun Dibawah Ini Bisa Turunkan Gula Darah
- Dinkes Pekanbaru Anggarkan Layanan Kesehatan Doctor On Call
- Dinkes Inhil Gelar Pembekalan Kesehatan kepada 303 Calon Jama'ah Haji
- Dinkes Inhil Canangkan BIAN se-Kecamatan Tembilahan Hulu
- Menderita Jantung Bocor, Balita di Tembilahan Ini Butuh Bantuan
Industri farmasi menghadapi tantangan berupa resiliensi sistem yang diuji melalui kemampuan masyarakat dalam mengakses layanan. Meski demikian, Indonesia sudah memiliki regulasi digital kesehatan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2014, Peraturan Menteri Kesehatan nomor 2052/Menkes/Per/X/2011, Peraturan Menteri Kesehatan nomor 20 tahun 2019, Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/650/2017, Surat Edaran Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.02/MENKES/303/2020 dan Nomor HK.01.07/MENKES/4829/2021.
Menyambung penjelasan Hermawan, CEO KlikDokter Hendra Heryanto Tjong menjelaskan perkembangan farmasi digital ditandai dengan tiga hal, yakni perubahan ke digital dimana platform jual-beli online telah banyak digunakan untuk membeli produk farmasi, perubahan perilaku konsumen yang membeli berbagai produk melalui omnichannel, dan komunikasi marketing kini langsung dilakukan oleh brand sendiri.
.png)

Berita Lainnya
Imunisasi Anak di Inhil Tetap Dilaksanakan di Tengah Pandemi
214 PDP di Riau Dirawat di 10 Rumah Sakit Ini, Terbanyak di RSUD Tembilahan
Garda Terdepan Saat Covid, Honorer Nakes Inhil Kecewa Formasi PPPK
Prevelensi Stunting di Tanjung Simpang-Pelangiran Meningkat di Tahun 2024
Menkes: Indonesia Gunakan Metode SGTF untuk Deteksi Dini Varian Omicron
Riau Dapat Jatah 4 Juta Vaksin Covid-19, Diprioritaskan untuk Umur 18-59 Tahun
Hari Ini Seluruh Tenaga Medis Puskesmas Kota Baru Inhil di Swab
Waspada, Sebanyak 160 Orang Suspek DBD dan 1 Meninggal
Diskes Riau Gunakan Asrama Haji Sebagai Lokasi Isolasi Mandiri Pasien Covid-19
Tiga Pasien Reaktif Covid-19 di Inhil Diisolasi di RS Sungai Guntung
Update Covid-19 Riau: Bertambah 145 Kasus, 66 Sembuh dan 5 Pasien Meninggal Dunia
IDI Sosialisasikan Cara Cegah Virus Corona