Pilihan
Penanganan Covid-19 di Indonesia Terbantu Peran Telemedicine
JAKARTA (INDOVIZKA) - Perkembangan teknologi telah mengakar di banyak sektor, salah satunya sektor farmasi. Perubahan di bidang kesehatan dan farmasi ini paling terasa sejak melandanya Covid-19 di seluruh dunia termasuk Indonesia. Layanan digital menjadi penting untuk menjaga keamanan dan kenyamanan berbagai pihak, khususnya selama menjalani isolasi mandiri.
Dengan banyaknya masyarakat yang isolasi mandiri kala pandemi melanda, peran telemedicine menjadi andalan untuk mencari informasi, konsultasi dengan dokter, dan membeli obat-obatan yang dibutuhkan. Namun, untuk memaksimalkan penggunaan telemedicine ini, pelaku usaha harus mampu membawa transformasi digital yang dapat dirasakan oleh masyarakat secara mudah.
"Tujuan dari digitalisasi bidang kesehatan dan farmasi adalah menjaga aksesibel layanan dan biaya yang terjangkau oleh berbagai kalangan. Beberapa upaya dalam komoditi, sumber daya, pelayanan kefarmasian, pengawasan, dan pemberdayaan masyarakat telah dilakukan agar terciptanya kemandirian dalam manajemen dan informasi kesehatan," ujar Dewan Pakar Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI), Hermawan Saputra dalam webinar bertajuk 'Peran Digitalisasi Dalam Pengembangan Inovasi dan Bisnis di Industri Farmasi', Rabu (17/11).
- Owner Almaz Fried Chicken Mengundurkan Diri di Saat Brand Tengah Bermasalah
- 6 Manfaat Rebusan Daun Dibawah Ini Bisa Turunkan Gula Darah
- Dinkes Pekanbaru Anggarkan Layanan Kesehatan Doctor On Call
- Dinkes Inhil Gelar Pembekalan Kesehatan kepada 303 Calon Jama'ah Haji
- Dinkes Inhil Canangkan BIAN se-Kecamatan Tembilahan Hulu
Industri farmasi menghadapi tantangan berupa resiliensi sistem yang diuji melalui kemampuan masyarakat dalam mengakses layanan. Meski demikian, Indonesia sudah memiliki regulasi digital kesehatan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2014, Peraturan Menteri Kesehatan nomor 2052/Menkes/Per/X/2011, Peraturan Menteri Kesehatan nomor 20 tahun 2019, Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/650/2017, Surat Edaran Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.02/MENKES/303/2020 dan Nomor HK.01.07/MENKES/4829/2021.
Menyambung penjelasan Hermawan, CEO KlikDokter Hendra Heryanto Tjong menjelaskan perkembangan farmasi digital ditandai dengan tiga hal, yakni perubahan ke digital dimana platform jual-beli online telah banyak digunakan untuk membeli produk farmasi, perubahan perilaku konsumen yang membeli berbagai produk melalui omnichannel, dan komunikasi marketing kini langsung dilakukan oleh brand sendiri.
.png)

Berita Lainnya
Biaya Pengobatan Suspect Corona Ditanggung Pemerintah
Aturan Mencuci Masker Kain yang Tak Boleh Sembarangan
Satu PDP Covid-19 di Pekanbaru Meninggal Dunia di RS
Tips Menjaga Kesehatan Mental Saat Masa Isolasi COVID-19
Dinkes Inhil Laksanakan Pertemuan Evaluasi Program Anak
Undangan Sudah Disebar, Dua Sejoli di Inhil ini Tunda Resepsi Pernikahan Karena Corona
Kasus Covid-19 di Riau Melonjak, Ini Penyebabnya
Penjelasan RS di Padang Tangani Warga Alami Kulit Melepuh Diduga karena Vaksin
Dinkes Inhil Ikuti Rapat Program Penurunan Stunting Bersama Pj Ketua TP-PKK Inhil
Puskesmas Sungai Piring Rujuk 3 Balita Stunting Ke RSUD Puri Husada Tembilahan
Melalui Vid-Con, Dinkes Riau Apresiasi Upaya Pemkab Inhil dalam Penanganan Covid-19
Persentase Balita Stunting Tahun 2024 di Mandah Turun 1.07%