Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Penanganan Covid-19 di Indonesia Terbantu Peran Telemedicine
JAKARTA (INDOVIZKA) - Perkembangan teknologi telah mengakar di banyak sektor, salah satunya sektor farmasi. Perubahan di bidang kesehatan dan farmasi ini paling terasa sejak melandanya Covid-19 di seluruh dunia termasuk Indonesia. Layanan digital menjadi penting untuk menjaga keamanan dan kenyamanan berbagai pihak, khususnya selama menjalani isolasi mandiri.
Dengan banyaknya masyarakat yang isolasi mandiri kala pandemi melanda, peran telemedicine menjadi andalan untuk mencari informasi, konsultasi dengan dokter, dan membeli obat-obatan yang dibutuhkan. Namun, untuk memaksimalkan penggunaan telemedicine ini, pelaku usaha harus mampu membawa transformasi digital yang dapat dirasakan oleh masyarakat secara mudah.
"Tujuan dari digitalisasi bidang kesehatan dan farmasi adalah menjaga aksesibel layanan dan biaya yang terjangkau oleh berbagai kalangan. Beberapa upaya dalam komoditi, sumber daya, pelayanan kefarmasian, pengawasan, dan pemberdayaan masyarakat telah dilakukan agar terciptanya kemandirian dalam manajemen dan informasi kesehatan," ujar Dewan Pakar Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI), Hermawan Saputra dalam webinar bertajuk 'Peran Digitalisasi Dalam Pengembangan Inovasi dan Bisnis di Industri Farmasi', Rabu (17/11).
- 6 Manfaat Rebusan Daun Dibawah Ini Bisa Turunkan Gula Darah
- Dinkes Pekanbaru Anggarkan Layanan Kesehatan Doctor On Call
- Dinkes Inhil Gelar Pembekalan Kesehatan kepada 303 Calon Jama'ah Haji
- Dinkes Inhil Canangkan BIAN se-Kecamatan Tembilahan Hulu
- Menderita Jantung Bocor, Balita di Tembilahan Ini Butuh Bantuan
Industri farmasi menghadapi tantangan berupa resiliensi sistem yang diuji melalui kemampuan masyarakat dalam mengakses layanan. Meski demikian, Indonesia sudah memiliki regulasi digital kesehatan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2014, Peraturan Menteri Kesehatan nomor 2052/Menkes/Per/X/2011, Peraturan Menteri Kesehatan nomor 20 tahun 2019, Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/650/2017, Surat Edaran Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.02/MENKES/303/2020 dan Nomor HK.01.07/MENKES/4829/2021.
Menyambung penjelasan Hermawan, CEO KlikDokter Hendra Heryanto Tjong menjelaskan perkembangan farmasi digital ditandai dengan tiga hal, yakni perubahan ke digital dimana platform jual-beli online telah banyak digunakan untuk membeli produk farmasi, perubahan perilaku konsumen yang membeli berbagai produk melalui omnichannel, dan komunikasi marketing kini langsung dilakukan oleh brand sendiri.
.png)

Berita Lainnya
Dinkes Inhil Ingatkan Pentingnya ASI Ekslusif Bagi Bayi 0-6 Bulan
Omicron Sudah Masuk Saudi, Bagaimana Nasib Umrah Jemaah Indonesia?
Mitos Mitos dan Fakta Berjemur Bisa Cegah Virus Corona
Sudah 6 Orang Suspect Corona di Riau, 1 dari Inhil
Peringkat 3 di RI, Riau Tambah 726 Kasus Baru Covid-19, Pasien Sembuh 451 Orang
Dinkes Inhil Taja Pertemuan Promkes, Berikut Pemaparan Narasumber
UPT Puskesmas Kota Canangkan Pin Polio Serentak
Dinkes Inhil Himbau Calon Pasangan Pengantin Lakukan Pemeriksaan Kesehatan Sebelum Menikah
Cegah Corona, RSUD Dumai Tiadakan Jam Besuk
Dinkes Inhil Jelaskan Bahaya Rokok Bagi Kesehatan
RSUD Mandau Patok Rp400 Ribu untuk Rapid Test Covid-19
Hasil Swab Tes, Positif Covid-19 di Inhil Bertambah Jadi 2