Cegah Varian Omicron Masuk, RI Tutup Pintu Masuk Bagi Warga Negara Afrika


JAKARTA (INDOVIZKA) - Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkum HAM) menutup pintu sementara bagi warga negara dari sejumlah negara Afrika untuk masuk ke Indonesia. Hal itu menyusul munculnya varian virus Corona berjenis B.1.1.529 atau Omicron di sejumlah negara Afrika.

Keputusan itu tertuang dalam Surat Edaran Ditjen Imigrasi bernomor IMI-0269.GR.01.01 TAHUN 2021 dan diteken Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal Imigrasi, Prof. Dr. Widodo Ekatjahjana pada 27 November 2021.

"Penangguhan sementara pemberian visa kunjungan dan visa tinggal terbatas bagi warga negara Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambique, Eswatini, dan Nigeria," tulis edaran tersebut.

Edaran itu juga berisi penolakan sementara bagi warga negara asing (WNA) yang sempat tinggal atau bertandang ke sejumlah negara Afrika tersebut untuk memasuki wilayah Indonesia.

"Penolakan masuk sementara ke wilayah Indonesia bagi orang asing yang pernah tinggal dan/atau mengunjungi wilayah Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambique, Eswatini, dan Nigeria dalam kurun waktu 14 (empat belas) hari sebelum masuk wilayah Indonesia," sebut edaran itu.

Ketentuan-ketentuan itu dikecualikan bagi orang asing yang akan mengikuti pertemuan terkait Presidensi Indonesia dalam G20.

Aturan itu mulai berlaku pada Senin, 29 November 2021 besok. "Surat edaran ini berlaku pada tanggal 29 November 2021 dan akan dievaluasi lebih lanjut," tulis ketentuan dimaksud.

Varian Omicron

Varian baru Corona B.1.1.529 pertama kali dilaporkan ke Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) dari Afrika Selatan pada 24 November 2021. Situasi epidemiologis di Afrika Selatan telah ditandai oleh tiga puncak berbeda dalam kasus yang dilaporkan, yang terakhir didominasi varian Delta.

Menurut WHO, dalam beberapa minggu terakhir infeksi telah meningkat tajam, bertepatan dengan terdeteksi varian B.1.1.529.

Infeksi B.1.1.529 terkonfirmasi pertama yang diketahui berasal dari spesimen yang dikumpulkan pada 9 November 2021.

Maka dari itu, WHO melalui Technical Advisory Group on SARS-CoV-2 Virus Evolution (TAG-VE) menetapkan varian ini ke dalam variant of concern (VOC) atau virus yang sangat diwaspadai.

TAG-VE adalah kelompok ahli independen yang secara berkala memantau dan mengevaluasi evolusi SARS-CoV-2 dan menilai apakah mutasi dan kombinasi mutasi tertentu mengubah perilaku virus. TAG-VE dimulai pada 26 November 2021 untuk menilai varian SARS-CoV-2: B.1.1.529.






[Ikuti Indovizka.com Melalui Sosial Media]


Tulis Komentar