Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Premium Segera Dihapus di 2022, Pertalite Bakal Mengalami Nasib Sama
JAKARTA (INDOVIZKA) - Saat ini bahan bakar minyak menjadi kebutuhan dasar yang menopang berbagai roda kegiatan ekonomi, dengan varian solar, premium, pertalite, hingga pertamax untuk transportasi.
Pertamina sebagai BUMN penyedia bahan bakar untuk kendaraan pun menawarkan berbagai jenis bahan bakar. Di antaranya terdapat premium, pertalite, serta pertamax.
Dilansir dari Tempo, pemerintah akan menghentikan peredaran premium di pasaran mulai tahun 2022.
- Ketua Tim Jargas Sebut Kado Ultah ke-26 Pelalawan Dapat Tambahan Kuota 3.076 Jaringan Gas dari APBN
- Aktif Kembali Bumdes Jaya Bersama setelah Fakum Hampir 7 Tahun
- Wabup Husni Tamrin Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Lancang Kuning 2025
- Pemerintah Kabupaten Pelalawan Melaksanakan Operasi Pasar Murah Jelang Idul Fitri 1446 H
- Pemkab Pelalawan Sediakan Bantuan Penyebrangan Roda Dua Gratis Melintasi Banjir Jalan Lintas Timur
Sebab, pemakaiannya dianggap kurang ramah lingkungan dibanding pertalite dan pertamax. Hal itu dikarenakan premium hanya memiliki RON 88.
RON adalah kepanjangan dari Research Octane Number yang mana menunjukkan kekuatan tekanan atau kompresi BBM terhadap mesin. Semakin tinggi nilai oktan, artinya bahan bakar tersebut semakin baik dalam mencegah ketukan pada proses pembakaran bensin.
Selain menghapus premium, pemerintah juga merencanakan untuk menghapus pertalite yang mana memiliki RON 90.
Sama seperti penghentian premium, rencana penghapusan pertalite juga didasari karena faktor lingkungan hidup. Apabila pemakaian premium dialihkan sepenuhnya ke pertalite, maka kadar emisi CO2 dapat turun sebesar empat belas persen.
Kemudian apabila dialihkan sepenuhnya ke pertamax yang memiliki RON 92, emisi CO2 diprediksi akan turun sebesar 27%.
Pemerintah pun telah membuat roadmap untuk mengatur peralihan premium ke pertalite dan pertalite ke pertamax tersebut. Namun, tentu saja rencana-rencana itu akan dilakukan secara bertahap dengan berbagai pertimbangan.
.png)

Berita Lainnya
Sudah Saatnya Pers Diberi Insentif Ekonomi
Warga Resah Karena Napi Berulah Usai Bebas, Kemenkumham Didesak Tanggung Jawab
Iuran BPJS Kesehatan per Agustus 2022. Cek Infonya di Sini
Indonesia Hemat Rp13 Triliun dari Kerja Sama Bilateral Vaksin Covid-19
Kapolri Yakin Eks Pegawai KPK Bisa Dongkrak Indeks Persepsi Korupsi
Operasi Zebra 2021 Baru Berjalan Seminggu, 8.266 Kendaraan Kena Tindak
Hari Ini Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2021
Airlangga Klaim Pemulihan Ekonomi Sudah On Track
DPD Minta BPOM Jangan Terkesan Persulit Izin Vaksin Nusantara
Ketua KPK Firli Sebut Survei Integritas Bisa Jadi Pegangan Berantas Korupsi
Jokowi Minta Pejabat dan Rakyat Tak Pergi ke Luar Negeri Demi Cegah Omicron
Tangkal Masifnya Tindak Pidana Ekonomi, Ini 5 Strategi Pemerintah Indonesia