Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Premium Segera Dihapus di 2022, Pertalite Bakal Mengalami Nasib Sama
JAKARTA (INDOVIZKA) - Saat ini bahan bakar minyak menjadi kebutuhan dasar yang menopang berbagai roda kegiatan ekonomi, dengan varian solar, premium, pertalite, hingga pertamax untuk transportasi.
Pertamina sebagai BUMN penyedia bahan bakar untuk kendaraan pun menawarkan berbagai jenis bahan bakar. Di antaranya terdapat premium, pertalite, serta pertamax.
Dilansir dari Tempo, pemerintah akan menghentikan peredaran premium di pasaran mulai tahun 2022.
- Ketua Tim Jargas Sebut Kado Ultah ke-26 Pelalawan Dapat Tambahan Kuota 3.076 Jaringan Gas dari APBN
- Aktif Kembali Bumdes Jaya Bersama setelah Fakum Hampir 7 Tahun
- Wabup Husni Tamrin Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Lancang Kuning 2025
- Pemerintah Kabupaten Pelalawan Melaksanakan Operasi Pasar Murah Jelang Idul Fitri 1446 H
- Pemkab Pelalawan Sediakan Bantuan Penyebrangan Roda Dua Gratis Melintasi Banjir Jalan Lintas Timur
Sebab, pemakaiannya dianggap kurang ramah lingkungan dibanding pertalite dan pertamax. Hal itu dikarenakan premium hanya memiliki RON 88.
RON adalah kepanjangan dari Research Octane Number yang mana menunjukkan kekuatan tekanan atau kompresi BBM terhadap mesin. Semakin tinggi nilai oktan, artinya bahan bakar tersebut semakin baik dalam mencegah ketukan pada proses pembakaran bensin.
Selain menghapus premium, pemerintah juga merencanakan untuk menghapus pertalite yang mana memiliki RON 90.
Sama seperti penghentian premium, rencana penghapusan pertalite juga didasari karena faktor lingkungan hidup. Apabila pemakaian premium dialihkan sepenuhnya ke pertalite, maka kadar emisi CO2 dapat turun sebesar empat belas persen.
Kemudian apabila dialihkan sepenuhnya ke pertamax yang memiliki RON 92, emisi CO2 diprediksi akan turun sebesar 27%.
Pemerintah pun telah membuat roadmap untuk mengatur peralihan premium ke pertalite dan pertalite ke pertamax tersebut. Namun, tentu saja rencana-rencana itu akan dilakukan secara bertahap dengan berbagai pertimbangan.
.png)

Berita Lainnya
Urutan 21 di Indonesia, Capaian Vaksinasi Dosis 1 Riau Sudah 65,21 Persen
Bubarkan Balap Liar, Anggota Polisi Dikeroyok
Kejaksaan Agung Naikkan Kasus Satelit Orbit 123 Kemenhan ke Penyidikan
Truk Gilas 6 Kendaraan, Kecelakaan Beruntun di Tanah Datar Telan Korban Jiwa
Menaker: Buruh Bekerja di Hari Pemungutan Suara Berhak Dapat Upah Lembur
Bareskrim Dalami Dugaan Penimbunan 1,1 Juta Kg Minyak Goreng di Sumut
Cegah Corona, Bali Berlakukan Lockdown
Untuk Dapatkan Banpres Usaha Mikro Penerima Tak Boleh Punyak Utang, Begini Respon DPR
DPR Sarankan Risma Lakukan Reformasi di Tubuh Kemensos
BKN: Gaji dan Pensiun 7.272 PNS Dibekukan
BPOM Sita 19 Obat Herbal Ilegal, Ada Kopi hingga Madu Mengandung Viagra
Presiden Jokowi Akan Beri Gelar Pahlawan ke 4 Tokoh, Ada Usmar Ismail